Permisi tanya, apakah perbedaan Akuntansi Komersial dengan Akuntansi pajak?

Yang pasti perbedaan akuntansi dengan pajak ibarat “Ompung” dengan “Pahompu” sehingga dalam melaporkan pajak dengan baik tanpa mengetahui akuntansi sangat tidak afdol. Seperti diketahui banyak aturan perpajakan yang berbeda dengan akuntansi keuangan. Maka dari itu coba saya tuliskan kembali hal-hal yang berhubungan dengan Akuntansi Pajak yang saya ambil dari berbagai sumber sekedar informasi dan pengetahuan buat penulis sendiri khususnya, yang sangat erat dengan bidang kerja penulis.

Pendahuluan

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut (Pasal 1 ayat 29 UU KUP), dan hal tentang pembukuan dapat dibaca dalam Pasal 28 UU KUP.

Ada beberapa prinsip dasar dari Akuntansi Pajak dibandingkan dengan Akuntansi Komersil, yaitu :

  1. Going Concern, Konsep kesinambungan usaha sebagai prinsip dasar akuntansi juga dianut dalam akuntansi perpajakan. Pembebanan atas harta melalui penyusutan dan kompensasi kerugian fiskal merupakan bentuk dari prinsip kesinambungan usaha.
  2. Substansi mengalahkan bentuk, Sesuai dengan pasal 28 UU KUP bahwa penyelenggaraan pembukuan harus dengan itikad baik dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya
  3. Tidak bersifat netral, Bertujuan untuk kepentingan perpajakan yaitu dapat dihitung besarnya pajak yang terutang, baik PPh, PPN dan pajak-pajak lainnya.
  4. Prinsip taat azas, Prinsip taat azas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya, untuk mencegah pergeseran laba/rugi. Dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan :
    a.    Stelsel pengakuan penghasilan;
    b.    Tahun Buku:
    c.    Metode Penilaian Persediaan;
    d.    Metode Penyusutan dan Amortisasi.
    Penjelasan pasal 28 ayat (6) UU KUP dijelaskan bahwa pada dasarnya metode-metode pembukuan yang dianut harus taat asas, yaitu harus sama dengan tahun-tahun sebelumnya, misalnya dalam penggunaan metode pengakuan penghasilan dan biaya (metode kas atau akrual), metode penyusutan aktiva tetap, metode penilain persediaan dan sebagainnya. Namun demikian, perubahan metode pembukuan masih dimungkinkan dengan syarat telah mendapat persetujuan dari DJP sebelum dimulainya tahun buku yang bersangkutan dengan menyampaikan alasan-alasan yang logis dan dapat diterima serta akibat-akibat yang mungkin timbul dari perubahan tersebut. Perubahan metode pembukuan akan mengakibatkan perubahan dalam prinsip taat azas yang dapat meliputi peruhan metode dari kas ke akrual atau sebaliknya. Perubahan menggunakan metode pengakuan penghasilan atau pengakuan biaya itu sendiri. Misalnya dalam metode pangakuan biaya yang berkenaan dengan penyusutan aktiva tetap dengan menggunakan metode penyusutan tertentu.
    Contoh :
    Wajib Pajak (WP) dalam tahun 2002 menggunakan metode penyusutan Garis Lurus (straight line method). Dalam tahun 2003 WP bermaksud mengubah metode penyusutan aktiva dengan menggunakan metode penyusutan saldo menurun (declining balance method).
    Untuk keperluan tersebut, WP harus minta persetujuan terlebih dahulu kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diajukan sebelum dimulainya tahun buku 2003 dengan menyebutkan alasan-alasan dilakukannya perubahan metode penyusutan dan akibat dari perubahan tersebut.
    Selain itu, perubahan periode tahun buku juga berakibat berubahnya jumlah penghasilan atau kerugian WP oleh karena itu perubahan tersebut juga harus mendapat persetujuan DJP.
    Tahun Pajak : adalah sama dengan tahun takwim (tahun kalender), kecuali WP menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim. Apabila WP menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim, maka penyebutan tahun pajak yang bersangkutan menggunakan tahun yang didalamnya termasuk 6 bulan pertama atau lebih.
  5. Stelsel Akrual dan Kas, Berbeda dengan Prinsip Akuntansi Umum didalam menghadapkan biaya dengan pendapatan (matching cost again revenue) yang hanya mengakui stelsel akrual, akuntansi pajak mengakui stelsel akrual dan stelsel kas.
    Stelsel Akrual : metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti Penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar tunai.
    Termasuk pengertian stelsel akrual : adalah pengakuan penghasilan berdasarkan  metode persentase tingkat penyelesaian pekerjaan yang umumnya dipakai di bidang konstruksi dan metode lainnya yang dipakai dibidang usaha tertentu seperti : Build Operate and Transfer (BOT), Real Estate, dan lain-lain.
    Stelsel Kas : metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai. Penghasilan baru dianggap sebagai penghasilan, bila benar-benar telah diterima tunai dalam suatu periode tertentu, serta biaya baru dianggap sebagai biaya, bila benar-benar telah dibayar tunai dalam suatu periode tertentu.
    Stelsel kas biasanya digunakan oleh perusahaan kecil OP atau perusahaan jasa,
    Misalnya :
    –    transportasi,
    –    hiburan,
    –  restoran, yang tenggang waktunya antara penyerahan jasa dan penerimaan pembayaran tidak berlangsung lama. Dalam stelsel kas murni, penghasilan dari penyerahan barang atau jasa ditetapkan pada saat diterimanya pembyaran dari langganan, dan biaya-biaya ditetapkan pada saat dibayarnya barang, jasa dan biaya operasi lainnya.
    Dengan cara ini, pemakaian stelsel kas dapat mengakibatkan, penghitungan yang mengaburkan terhadap penghasilan, yaitu besarnya penghasilan dari tahun ke tahun dapat disesuaikan dengan mengatur penerimaan kas dan pengeluaran kas.
    Oleh karena itu  untuk menghitung pajak penghasilan dalam memakai stelsel kas harus memperhatikan hal-hal antara lain sbb :
    a.    Penghitungan jumlah penjualan dalam satu periode harus meliputi seluruh penjualan, baik yang tunai maupun yang bukan.
    Dalam menghitung HPP harus diperhitungkan seluruh pembelian dan persediaan.
    b.    Dalam memperoleh harta yang dapat disusutkan dan hak-hak yang dapat diamortisasi, biaya-biaya yang dikurangkan dari penghasilan hanya dapat dilakukan melalui penyusutan dan amortisasi.
    c.    Pemakaian stelsel kas harus dilakukan secara taat azas (konsisten).
  6. Historical Cost, Seperti halnya akuntansi umum setiap transaksi dicatat sesuai dengan nilai historisnya, kecuali atas saldo kas, bank, piutang dan utang mata uang asing. Wajib Pajak dapat menilai kembali dengan menggunakan kurs tengah BI sehingga diakui adanya keuntungan dan kerugian selisih kurs. Penilaian dengan menggunakan metode LOCOM (Lower of cost or market) tidak dikenal.
  7. Azas realisasi dibanding Konservatif, Perpajakan mengakui adanya keuntungan dan kerugian jika sudah direalisasikan. Pembentukan cadangan tidak diperkenankan kecuali bagi usaha perbankan, leasing, asuransi dan pertambangan.
  8. Materialitas tidak dikenal Pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun dikapitalisasi dan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi tanpa melihat materialitasnya.
  9. Kesatuan Usaha, Setiap Badan Usaha diwakili dengan satu identitas NPWP yang dipisahkan dari pemiliknya.
  10. Periode akuntansi pajak, Tahun Pajak adalah periode 12 bulan. WP dapat memilih menggunakan tahun takwim atau periode 12 bulan lainnya yang tidak sama dengan tahun takwim. Perubahan tahun buku harus mendapat ijin dari Dirjen Pajak.
  11. Konsep Utama dalam penentuan Penghasilan dan Biaya Fiskal :
    a.    Pemisahan Penghasilan bukan objek pajak, dikenakan PPh Final, dan tidak dikenakan PPh Final (objek pajak) serta biaya-biaya yang terkait. Jika tidak dipisahkan perhitungan biaya terkait akan dilakukan secara proporsional.
    b.    Biaya yang diakui adalah biaya yang berhubungan dengan usaha (3M).
    c.   Pengakuan pendapatan dan biaya menganut azas realisasi dan tidak melihat azas materialitas.
    d.  Pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 th tidak boleh dibebankan sekaligus.
    e.  Pajak tidak mengakui biaya terkait dengan penghasilan bukan objek pajak & penghasilan yang dikenakan pajak final.
    f.   Pengukuran dengan historical cost dan tidak mengakui pengukuran lain seperti COMWIL.
    g.    Pengakuan pendapatan dan Biaya menganut azas realisasi.
    Azas Konservatisme tidak diakui kecuali bagi perusahaan ttt yang diperbolehkan mengakui adanya penyisihan piutang tak tertagih.
    h.    Pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari setahun dikapitalisasi tanpa melihat materialitas (Azas materialitas tidak digunakan).

Pokok-pokok Laporan Keuangan dalam perpajakan :

  1. Pengukuran (Measurement),  Menggunakan mata uang rupiah, penggunaan mata uang asing diperbolehkan bagi : Perusahaan PMA, Kontrak Karya Pertambangan, BUT, dan Perusahaan Afiliasi asing (Hubungan istimewa) harus dengan ijin tertulis dari Men. Keu. Kecuali bagi perusahaan Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil. Sesuai KMK. 533/KMK.04/2000 dan KMK 543/KMK.04/2000 : a).    Mata uang asing yang diperkenankan : Dollar US,  b).    Bahasa Asing : Bhs. Inggris, c) Permohonan diajukan paling lambat 3 bln sblm th buku atau 3 bln stlh pendirian perusahaan, kecuali bagi perusahaan kontrak karya dan kontrak bagi hasil tidak perlu mengajukan permohonan tetapi cukup pemberitahuan paling lambat 1 bln, d) Penyampaian SPT wajib dengan Bhs. Indonesia kecuali lampiran berupa laporan keuangan dan dalam mata uang dollar US..
  2. Penilaian, Harga Perolehan atau harga penjualan harta adalah harga yang sesungguhnya dikeluarkan. Termasuk harga perolehan adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh harta tersebut, seperti Bea Masuk, biaya pengangkutan dan biaya pemasangan. Jika harga perolehan dan penjualan dipengaruhi hubungan istimewa maka harga perolehan adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan dan harga penjualan adalah harga yang seharusnya diterima (Ps-10 ayat (1) UU PPh). (a) DJP mempunyai wewenang untuk mengoreksi harga-harga yang dipengaruhi hubungan istimewa. (b) Nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal tukar menukar adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar. (c)   Dalam hal likuidasi, penggabungan, peleburan, atau pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar. (d) Penggunaan nilai buku dalam rangka penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha harus seijin DJP (PMK75/KMK.03/2005). (e) Dasar penilaian atas pengalihan harta untuk bantuan, sumbangan, hibah dan warisan yang memenuhi syarat pasal 4 ayat (3) huruf a dan b UU PPh menggunakan nilai sisa buku atau nilai yang ditetapkan oleh DJP. Jika tidak memenuhi syarat pasal 4 ayat (3) adalah harga pasar wajar. (f) Penilaian untuk persediaan dan pemakaian persediaan untuk menghitung harga pokok menggunakan metode rata-rata atau metode FIFO (pasal 10 ayat (6). Tidak diperkenankan menggunakan COMWIL. (g) Penilaian penyusutan dan amortisasi harta berwujud dan tidak berwujud menggunakan metode garis lurus atau saldo menurun dengan masa usia manfaat yang telah ditetapkan sesuai dengan golongan (Ps-11 UU PPh). (h) Penilaian kembali aktiva tetap diperkenankan sesuai KMK.486/KMK.03/2002.
  3. Pengakuan, 1). Pengakuan timbulnya pendapatan dan biaya mengikuti azas akrual atau azas kas yang diterapkan secara taat azas. 2). Pengakuan timbulnya hutang PPN adalah paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan atau saat pembayaran jika pembayaran mendahului, mana yang terjadi lebih dahulu. 3) Timbulnya kewajiban pemotongan PPh (withholding tax) adalah akhir bulan saat pembebanan biaya atau pembayaran mana yang terjadi lebih dahulu.
  4. Perkiraan (akun), a).  Penggolongan transaksi dalam akun lain-lain menimbulkan masalah. b). Bukti pendukung eksternal lebih dipercaya. c).  Deffered Tax bukan transaksi perpajakan.
  5. Pengungkapan, Tercermin dalam SPT : Nama Auditor (KAP) dan Konsultan Pajak, Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, Perbedaan Laba/Rugi komersial dengan Laba/Rugi Fiskal, Daftar aktiva dan penyusutan, Pihak pemegang saham,  Pengurus dan komisaris, Tenaga ahli, Biaya jamuan.

Karakteristik Akuntansi Pajak

  1. Wajar, lengkap dan dapat diuji sehingga dapat meyakinkan fiskus, jika tidak, fiskus akan menghitung penghasilan neto dengan Norma Penghitungan (tidak diakui adanya kerugian) dan sanksi kenaikan.
  2. Jujur dan pengungkapan keadaan yang sebenarnya. Kesengajaan atas ketidakjujuran diancam denda dan pidana penjara.
  3. Dapat dibandingkan dengan periode sebelumnya.
  4. Tepat waktu, batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah 3 bln setelah tahun pajak berakhir atau 31 Maret tahun berikutnya untuk tahun pajak Januari s/d Desember.

Akuntansi

Pengertian akuntansi yaitu  sistem informasi yang menghasilkan laporan kepada pihak-pihak yang berkepentingan mengenai kegiatan ekonomi dan kondisi perusahaan, akuntansi suatu bahasa dalam perusahaan.

Laporan akuntansi adalah Neraca dan Rugi Laba, sementara Persamaan Akuntansi adalah Aktiva = Kewajiban + Ekuitas Pemilik.

Proses pencatatan akuntansi yaitu : Transaksi Keuangan -> Bukti Transaksi -> Jurnal -> Akun-akun Buku Besar.

Persamaan Dasar Akuntansi

  1. Saldo Normal Akun : Sebelah Debet = Sebelah Kiri, Sebelah Kredit = Sebelah Kanan,
  2. Saldo Normal Aktiva (Asset) berada disebelah debet.
  3. Saldo Normal Kewajiban (Liabilities) berada disebelah kredit.
  4. Saldo Normal Equitas (equity) berada disebelah kredit

Pengaruh Transaksi Terhadap Persamaan Akuntansi

Contoh Transaksi

a). Tanggal 16 Jan, MF Yusuf menyetor uang tunai untuk modal awal sebesar Rp.20 juta.

Analisis

Bagi perusahaan, transaksi ini digolongkan sebagai transaksi penerimaan kas. Akibat transaksi ini, perusahaan menerima uang tunai berarti aktiva bertambah sebesar Rp 20 juta, sebaliknya timbul hutang perusahaan kepada pemilik (MF Yusuf) yang dikenal dengan istilah “modal pemilik” sebesar Rp 20 juta.

Jurnal

Cash  Rp 20.000.000

Capital  Rp 20.000.000

b). Tanggal 17 Jan, Perusahaan membeli peralatan berupa mesin cuci dan pengering senilai Rp 10 juta secara angsuran dari toko elektronika.

Analisis

Bagi perusahaan, transaksi ini digolongkan sebagai transaksi pembelian kredit. Akibat transaksi ini, perusahaan menerima peralatan baru berarti aktiva bertambah sebesar Rp.10 juta, sebaliknya timbul hutang kepada toko elektronika sebesar Rp.10 juta.

Jurnal

Merchandise Inventory  Rp 10.000.000

Account Payable  Rp 10.000.000

c). Tanggal 18 Jan, Perusahaan membeli secara tunai perlengkapan laundry seperti deterjen, pemutih, pelicin, pewangi, dsb, senilai Rp.2,5 juta.

Analisis

Transaksi ini digolongkan sebagai transaksi pengeluaran kas. Akibat transaksi ini, perusahaan menerima perlengkapan laundry berarti ada aktiva bertambah senilai Rp.2,5 juta, sebaliknya perusahaan mengeluarkan uang kas untuk membayar pembelian tersebut, karena uang kas merupakan bagian dari aktiva, maka aktiva berkurang sebesar Rp.2,5 juta.

Jurnal

Merchandise Inventory  Rp 2.500.000

Cash  Rp 2.500.000

d) Tanggal 25 Jan, Perusahaan membayar hutang kepada toko elektronika sebesar Rp.2,5 juta atas pembelian kredit tanggal 17 Jan.

Analisis

Transaksi ini digolongkan sebagai transaksi pengeluaran kas. Akibat transaksi ini, perusahaan mengeluarkan uang kas berarti aktiva berkurang senilai Rp.2,5 juta dan sebaliknya karena dibayar maka hutang pun jadi berkurang sebesar Rp.2,5 juta.

Jurnal

Account Payable  Rp 2.500.000

Cash  Rp 2.500.000

e). Tanggal 26 Jan, Perusahaan menerima pendapatan jasa laundry sebesar Rp.4 juta.

Analisis

Transaksi ini digolongkan sebagai transaksi penerimaan kas. Akibat transaksi ini, perusahaan menerima uang kas berarti aktiva bertambah sebesar Rp.4 juta, dan sebaliknya diikuti bertambahnya pendapatan sebesar Rp.4 juta. Bertambahnya pendapatan berarti bertambahnya modal perusahaan.

Jurnal

Cash  Rp 4.000.000

Sales Revenue  Rp 4.000.000

f). Tanggal 31 Jan, Perusahaan membayar biaya gaji karyawan sebesar Rp.2 juta dan biaya telepon sebesar Rp.1 juta.

Analisis

Transaksi ini digolongkan sebagai transaksi pengeluaran kas. Akibat transaksi ini, perusahaan mengeluarkan uang kas sebesar Rp.3 juta yang berarti ada aktiva berkurang. Sebaliknya transaksi ini juga berakibat bertambahnya beban-beban operasi sebesar Rp.3 juta. Bertambahnya beban berarti berkurangnya modal.

Jurnal

Salary Expense  Rp 2.000.000

Phone expense  Rp 1.000.000

                                         Cash  Rp. 3.000.000

Kesimpulan akan tergambar persamaan akuntansi  dimana Aktiva (Rp. 28.500.000,-), Hutang (Rp. 7.500.000,-) dan Modal (Rp. 21.000.000,-).

Bersambung