Kisah Robin Hood dan Merry Men yang mengisahkan cerita tentang seorang pahlawan yang merampok dari orang kaya dan memberikannya pada orang miskin adalah segelumit kisah terkesan heroik. Namun Orang Kaya memandang kisah tesebut mengidentikan pahlawan tersebut sebagai seorang bandit/ bajingan.

Kisah tersebut sudah lama dilupakan orang tetapi para pengikutnya hidup terus, yaitu orang kaya harus membayar pajak lebih banyak dan memberikan kepada orang miskin. Ini lah merupakan alasan orang kaya dikenakan pajak sangat berat adalah karena cita-cita Robin Hood.

Dahulu pajak dipungut untuk biaya perang, dimana Raja atau Presiden akan berpidato dan meminta setiap orang untuk ikut menyumbang. Di negara Inggris pajak dipungut karena pertempuran dengan Napoleon (1799 s.d 1816), sedangkan di Amerika pajak dipungut untuk membayar Civil War yang berlangsung dari 1861 s.d 1865.

Pada tahun 1874 Inggris menjadikan pajak penghasilan sebagai sebuah retribusi permanen bagi warga negaranya. Pada Tahun 1913 pajak penghasilan menjadi permanen di Amerika Serikat dengan penerapan Amandemen ke -16 untuk Undang Undang. Dibutuhkan 50 tahun baik di Inggris maupun Amerika Serikat untuk menjual gagasan pajak penghasilan yang dipungut secara teratur. Gagasan tentang pajak dibuat popular dan diterima oleh mayoritas, dengan memberitahu orang miskin dan kelas menengah bahwa pajak diciptakan untuk menghukum orang kaya. Beginilah cara massa memungut suara untuk hukum pajak, dan hukum itu menjadi sah secara konstitusional. Kenyataannya pajak malah menghukum kebanyakan orang yang turut memberi suara untuk itu, yakni orang miskin dan menengah, karena ketika pemerintah tumbuh, pajak semakin dibutuhkan untuk mendukungnya.

Pajak Di Indonesia

Sementara di Indonesia pada tanggal 05 Oktober 1983 mengajukan 3 (tiga) Rancangan Undang Undang Perpajakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat mengganti semua peraturan perundang undangan sebelumnya yang menjadi Undang Undang pada tanggal 31 Desember 1983 berlaku efektif sejak 1 Januari 1984 yang merupakan tonggak bersejarah bagi “ Perpajakan Indonesia”. Pada saat itu pemerintah mengundangkannnya dengan :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan disingkat KUP.
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, disingkat PPh dan
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan atas Barang Mewah, disingkat PPN dan PPnBM..(karena kondisi tertentu berlaku 1 April 1985).

Undang-undang perpajakan tersebut di atas mengganti peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan perpajakan sebelumnya, yakni atas :

  • Ordonansi Pajak Perseroan 1925
  • Ordonansi Pajak Pendapatan 1944
  • Undang-undang Nomor 8 tahun 1967 tentang perubahan dan penyempurnaan tata cara pemungutan pajak perseroan 1925, pajak Kekayaan 1932, dan Pajak Pendapatan 1944,
  • Undang-undang nomor 10 Tahun 1970 tentang pajak atas Bunga, Dividen, dan Royalti 1970;
  • Undang-undang Pajak Penjualan 1951.

Serta kelanjutan reformasi peraturan pada tahun 1985 dengan 2 Undang-undang yaitu :

  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, dsingkat dengan PBB.
  2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai.

Undang-undang perpajakan tersebut di atas mengganti peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan perpajakan sebelumnya, yakni atas :

  • Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908;
  • Ordonansi Verponding Indonesia 1923;
  • Ordonansi Verponding Indonesia 1928;
  • Ordonansi Pajak Kekayaan 1932;
  • Ordonansi Pajak Jalan 1942
  • Undang-undang Nomor 11/Prp Tahun 1959 tentang Pajak Hasil Bumi (Ipeda);
  • Aturan Bea Materai (ABM) 1921.

Sejalan dengan perkembangan iklim globalisasi dan perdagangan bebas yang mempengaruhi kehidupan perekonomian dan bisnis di setiap Negara di dunia ini, sehingga dipandang perlu untuk menyesuaikan Undang-undang perpajakan yang ada dengan iklim tersebut.

Selanjutnya saya mencoba menguraikan secara singkat Ketentuan Perpajakan yang berlaku di Indonesia menurut jenisnya dan hal ini pasti akan selalu berubah kedepannya nanti, untuk itu kepada para pembaca untuk secara kontinu mengupdate jika tidak ingin dibohongi oleh oknum2 yang tidak bertanggung jawab.

BEA METERAI

a. Pengertian Umum

Bea Meterai adalah pajak atas dokumen-dokumen tertentu yang disebutkan dalam Pasal 2 UU Bea Meterai yang dipakai oleh masyarakat dalam lalu lintas hukum (Merupakan alat bukti dimuka pengadilan). Dan merupakan Pajak Tidak Langsung yang dipungut secara insidentil (sekali pungut).

Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan , keadaan, atau kenyataan bagi seseorang dan atau pihak-pihak yang berkepentingan.

Benda Meterai adalah meterai tempel dan kertas meterei yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia.

Tanda tangan adalah tanda tangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk paraf, teraan atau cap tanda tangan/cap paraf, teraan cap nama atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan.

Pemeteraian Kemudian adalah suatu cara pelunasan bea meterai yang dilakukan oleh pejabat pos atas permintaan pemegang dokumen yang bea meterainya belum dilunasi sebagai mana mestinya.

b. Objek Bea Meterai

  1. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang  dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan/ keadaan yang bersifat perdata (a.l. Surat Kuasa, Surat Hibah, Surat Pernyataan).
  2. Akta-akta Notaris termasuk salinannya.
  3. Akta-akta yang dibuat oleh PPAT termasuk rangkap-rangkapnya
  4. Surat yang memuat jumlah uang :1)  yg menyebutkan penerimaan uang2)  yg menyatakan pembukuan uang/penyimpanan uang dlm rekening di Bank3)  yg berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank

    4)  yang      berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagian telah

    dilunasi atau diperhitungkan

  5. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep
  6. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun
  7. Sekumpulan Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif
  8. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan1) surat-surat biasa dan surat kerumah tanggaan

    2) surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dari maksud semula

c. Tarif  Bea Meterai

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2000 tarif bea meterai ditetapkan Rp. 3.000 dan Rp. 6.000,- berlaku sejak 1 Mei 2000.

Atas tarif Bea Meterai Rp. 6.000,- dikenakan terhadap :

  1. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya (a.l. Surat Kuasa, Surat Hibah, Surat Pernyataan) yg dibuat dg tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yg bersifat perdata.
  2. Akta notaris termasuk salinannya
  3. Akta yang dibuat ole PPAT termasuk rangkap-rangkapnya
  4. Surat yang memuat jumlah uang yang mempunyai harga       nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (atau dalam mata uang asing dengan jumlah nominal yang sama) ; yg menyebutkan penerimaan uang; yg menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang            dalam rekening di Bank; yg berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank; yg berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan; Surat berharga seperti wesel, promes, aksep yang mempunyai.
  5. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00
  6. Efek / Sekumpulan Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00.
  7. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan seperti surat-surat biasa, surat kerumah tanggaan, dan surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai.

Atas tarif Bea Meterai Rp. 3.000,- dikenakan terhadap :

  1. Surat yang memuat jumlah uang yang mempunyai harga nominal lebih dari  Rp 250.000,00 sampai dengan Rp1.000.000,00; yang menyebutkan penerimaan uang; yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank; yang berisi pemberitahuan saldo rekening   di Bank,   atau yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

  2. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 250.000,00 sampai dengan Rp1.000.000,00

  3. Efek / Sekumpulan Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp 1.000.000,00

  4. Cek dan Bilyet Giro tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.

Yang dibebaskan dari pajak Bea Meterei yaitu :

  1. Surat yang memuat jumlah uang yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp 250.000,00,-; yang menyebutkan penerimaan uang; yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank; yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank, atau yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
  2. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp 250.000,00.

d. Saat Terutang Bea Meterai

Saat terutangnya Bea Meterei ditentukan oleh keadaan sebagai berikut :

  1. Dokumen yang dibuat oleh satu pihak, terutangnya bea meterai adalah pada saat dokumen diserahkan dan diterima oleh pihak untuk siapa dokumen itu dibuat;
  2. Dokumen yang dibuat oleh lebih dari satu pihak; terutangnya bea meterai adalah pada saat selesainya dokumen dibuat yang ditutup dengan pembubuhan tanda tangan dari yang bersangkutan;

  3. Dokumen yang dibuat di Luar Negeri; terutangnya Bea Meterei adalah pada saat dokumen itu digunakan di Indonesia.

Secara umum pajak atas Bea Meterai sangat diperlukan oleh pengguna yang menerima atau yang memanfaatkan dokumen.

e. Dasar Hukum Bea Meterai

  1. UU, Nomor 13 Tahun 1985 ttg  Bea Meterai
  2. PP, Nomor 24 Tahun 2000 ttg Pelaksaan UU BM
  3. KMK, No. 133/KMK.04/2000 sttd PMK No. 55/PKM.03/2009 No. 133a/KMK.04/2000  No. 133b/KMK.04/2000 No. 133c/kmk.04/2000 .

PAJAK PENGHASILAN

Bersambung…. 😀

(Ditulis sebagai arsip aja, kali juga bermanfaat untuk yg lain).