Tentu semua pernah mendengarkan kata “Lunasi Pajaknya Awasi Penggunaannya”  yang sering didengungkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Maka sebelum  menjustifiksi institusi tersebut ada baiknya saya tuliskan kembali di blog saya ini, karena saya adalah  bagian dari institusi yang sering dianggap bermasalah. Memang bagi yang berniat tahu, pasti sudah paham bagaimana dana pajak dikumpulkan dan bagaimana dana pajak digunakan. Namun memang alangkah baiknya jika pengumpulan dan penggunaan dana pajak tersebut  diinformasikan secara transparan serta berkesinambungan agar tidak terjadi justifikasi seperti yang saya sebut di atas. Pada prakteknya  semua aturan yang mendasari pemungutan pajak dan Belanja Negara adalah Undang-undang. Sementara Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 menjadi dasar hukum Undang-undang pajak di Indonesia. Begitu pula APBN juga ditetapkan dengan Undang-undang.

Bagaimana Pajak Dikumpulkan Dan Penggunaannya

  1. Sekedar mengingatkan kembali  bagaimana proses pengumpulan dan penggunaan uang pajak. Sebagian masyarakat masih beranggapan bahwa Direktorat Jenderal Pajak bertanggung jawab atas penggunaan uang pajak, padahal tidaklah demikian. Untuk itu, perlu dijelaskan secara singkat bagaimana alur pengumpulan dan penggunaan uang pajak agar masyarakat bisa lebih memahaminya, yaitu sebagai berikut : Setiap Wajib Pajak membayar pajak di Bank atau Kantor Pos (bukan di Kantor Pelayanan Pajak). Bukti pembayaran pajak barulah dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Wajib Pajak terdaftar.
  2. Seluruh uang pajak yang telah dibayar Wajib Pajak masuk ke rekening Kas Negara, dan merupakan penerimaan negara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  3. Uang pajak yang terkumpul, melalui mekanisme APBN yang disetujui DPR, kemudian dialokasikan ke seluruh Kementerian/Lembaga untuk dipergunakan sesuai dengan kegiatan/program kerja masing‐masing Kementerian/Lembaga. Kegiatan/program tersebut antara lain digunakan untuk membangun berbagai macam fasilitas publik, misalnya, untuk membangun jalan, membangun sekolah, untuk puskesmas, untuk pertahanan, keamanan dan sebagainya.

Jika dilihat dari sisi administrasi pertanyaan ke mana aliran uang pajak dapat dijelaskan sebagai berikut : uang yang dibayar langsung ke bank atau kantor pos melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) lalu masuk ke Kas Negara yang dikelola oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Dari KPPN, Ditjen Pajak yang tugasnya menghimpun penerimaan pajak mendapat tembusan data pembayaran pajak dan oleh undang-undang tidak boleh mengelola atau menerima pembayaran pajak. Ada pemisahan tugas dan wewenang antara institusi penerima pembayaran dan institusi yang mengawasi pelaksanaan undang-undang pajak oleh pembayar pajak.

Sekilas Mekanisme Penerimaan Dan Pendistribusian

  • Pajak yang anda bayarkan ditargetkan di APBN  (setiap tahunnya berubah). Bersama dengan penerimaan non pajak  dan hibah. Dan diantara penerimaan tersebut pajaklah yang mendominasi penerimaan negara.
  • Pajak yang dimaksudkan diatas termasuk PPh Migas, PPN, Cukai, Bea masuk. dan PPh Non Migas. Penghasilan kita sebagai pegawai dimasukkan ke dalam pos PPh Non Migas. Jika anda membeli barang dan dikenakan PPN, maka pembayaran pajak tsb dimasukkan ke pos PPN. Bea Masuk dan Cukai tidak langsung dibayarkan oleh konsumen tetapi akan dimasukkan ke dalam komponen harga oleh produsen maupun importir. Sehingga secara tidak langsung kita membayar pajak tersebut.
  • Tentang pengalokasian penerimaan negara tersebut digunakan untuk Belanja Pemerintah Pusat dan ke seluruh Pemerintah Provisi/Kota/Kabupaten sebagai Dana Perimbangan , Dana otonomi Khusus dan Dana Penyesuaian.
  • Karena penerimaan negara selalu lebih kecil dibandingkan belanja negara, maka pemerintah selalu mengutang yang terdiri dari utang Dalam Negeri dan Luar Negeri.
  • Pembayaran bunga utang, pembayaran untuk kementerian dan anggaran POLRI masuk di dalam Belanja Pemerintah Pusat
  • Belanja pegawai  digunakan untuk membayar biaya gaji, tunjangan, honor serta kontribusi sosial.
  • Belanja barang sebagian besar digunakan untuk membayar belanja barang (habis pakai), belanja jasa, belanja pemeliharaan serta belanja perjalanan dinas sebesar. Belanja perjalanan dinas ini lebih besar dibandingkan dengan anggaran untuk pendidikan + Pendidikan Dasar + Pendidikan Menengah.
  • Belanja modal digunakan untuk membeli barang yang memiliki masa manfaat lebih dari 1(satu) tahun dengan nilai perolehan lebih dari Rp 300 ribu. Diantaranya pembangunan gedung, jalan, jembatan.
  • Belanja bunga utang digunakan untuk membayar bunga utang dalam negeri dan bunga utang LN.
  • Dll

Adapun maksud dari belanja tersebut timbul dalam rangka menjalankan fungsi negara, pegawai negeri melayani masyarakat, guru melayani kebutuhan pendidikan anak usia sekolah, TNI menjaga keamanan negara dari serangan musuh, POLRI menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Belanja barang dan modal untuk merawat dan atau menyediakan fasilitas umum, jalan, jembatan, gedung-gedung pemerintah, sekolah dll.

Bagaimana sebuah Negara tanpa Pajak? Maka jika ada personil pajak yang nakal maka hukumlah secara  tuntas artinya penerima dan pemberi harus dihukum dan dipublikasikan secara transparan pula agar menimbulkan efek jera. Bukankah kita siap dengan satu konsekuensi..”apa yang di tabur, maka itupulah yang dituai. Maka niscaya jayalah Indonesiaku

Sumber :https://www.pajak.go.id/dmdocuments/kemana-uang-pajak-yang-anda-bayar.pdf, dan sumber lainnya.