Pelaksana dalam suka-suka ini kita sebut saja account representative, tentang apa itu tugas dan fungsi mungkin sudah banyak dibahas dalam journal, paper skripsi, tesis atau mungkin desertasi baik oleh kalangan menteri, praktisi perpajakan, pendidik, pejabat publik maupun oleh account representative itu sendiri.

Sekedar informasi saja yang dapat menduduki pelaksana prestisius ini adalah dari pangkat dan golongan II/b s.d. IV/a dan mungkin syarat pangkat dan golongan ini hanya terjadi di Republik Indonesia saja. Jadi sangat menarik dan unik pelaksana yang satu ini. Kalau aslinya seorang account representative di amanatkan untuk mengemban tugas intensifikasi perpajakan melalui pemberian bimbingan/himbauan, konsultasi, analisis dan pengawasan terhadap wajib pajak, sangat singkatkan tugasnya?! Tapi coba kita lihat secara singkat satu persatu apa yang diamanatkan itu.

  1. Intensifikasi Perpajakan, kalau properti anda sedikit “lebih” dibandingkan yang dimiliki oleh orang lain maka bersiaplah untuk di datangi oleh account representative di wilayah anda. Ini adalah salah satu manifestasi dari Intensifikasi perpajakan dan merupakan pengimplementasian pembicaraan dari bapak Wapres Boediono yang menyatakan basis pembayar pajak tergolong rendah, sehingga masih terbuka ruang untuk mengoptimalkan penerimaan. Langkah optimalisasi penerimaan perpajakan penting dilakukan untuk meningkatkan pendanaan bagi program yang terkait dengan Target Pembangunan Milenium pada 2015.
  2. Bimbingan, jika anda mengunjungi konsultan pajak untuk menanyakan mekanisme suatu kasus dalam perpajakan, maka dengan sangat senang seorang konsultan melakukannya disamping dia sudah paham perpajakan tentu juga akan mendapatkan hasil, nah account representative ini telah menggantikan fungsi dan tugas konsultan itu. Kenapa saya mengatakan begitu ya karena anda tinggal di suatu wilayah yang pastinya ada Account Representative-nya. Jangan khawatir untuk datang minta bimbingan ke account representative saudara (untuk seterusnya disebut AR, cape ngetiknya) , karena jarang juga yang datang mungkin nggak tau kali ya.
  3. Himbauan, nah untuk yang satu ini sangat ditekankan oleh Kepala Kantor dan Kepala Seksi, karena ini berhubungan dengan karir dan penempatan beliau-beliau selanjutnya. Seperti apa himbauan yang dilakukan AR? saya katakan sangat banyak dan dari semua sudut.
  4. Konsultasi, bahkan hal yang tidak ada hubungan dengan pajak pun sering dikonsultasikan oleh wajib pajak, yang tentunya harus dijawab dengan senyum yang sumringah AR nya.
  5. Analisis, hmmm.. untuk yang satu ini sedikit memerlukan otot dan otak, otot (untuk mencari sumber data sekaliber kantor pajak pun masih sulit), otak (karena memerlukan pengalaman korelasi intra pasal pada pajak relavansinya dengan Laporan Keuangan yang meliputi : neraca, rugi laba, aset, perubahan modal, dll.)
  6. Pengawasan, kalau anda tidak melaporkan pajak, kurang membayar atau terlambat, atau bermain-main dalam pembayaran. Berharaplah AR anda lagi cape atau malas ya setidaknya sampai lima tahun kedepan.

nah, itulah apa yang di amanatkan kepada seorang AR, gampangkan! Ini saya belum menceritakan tentang Company Profile, benchmarking, Feeding dan banyak tetek bengek yang lain yang harus dikuasai oleh seorang AR kalau tidak mau ditempatkan di mamuju (istilah salah seorang Kepala Kantor Wilayah). Mungkin perlu saya sampaikan satu prosedur yang dilakukan seorang AR dalam melakukan pengawasan perpajakan saudara, begini :

  1. Laporan Pajak (SPT) yang disampaikan oleh Wajib Pajak ke kantor pajak akan dilakukan penelitian oleh seorang AR yang telah diberi tugas untuk menangani Wajib Pajak tersebut (sebagai catatan perlu diingat bahwa untuk SPT yang berstatus Lebih Bayar atau Wajib Pajak meminta pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak akan langsung dilakukan pemeriksaan oleh pejabat fungsional pemeriksa ).
  2. Jika AR menemukan adanya dugaan ketidakbenaran dalam pelaporan SPT tersebut berdasarkan data – data yang ada di kantor pajak, maka AR harus membuat surat himbauan kepada Wajib Pajak untuk memberitahukan dan sekaligus meminta klarifikasi terhadap adanya dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan tersebut sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
  3. Jika jawaban tertulis yang diterima dari Wajib Pajak atas surat himbauan tersebut bisa menjelaskan semua dugaan ketidakbenaran dalam SPT, maka SPT tersebut dianggap telah benar.
  4. Namun apabila jawaban tertulis yang disampaikan Wajib Pajak dianggap belum cukup, maka tahap selanjutnya adalah dilakukan konseling yaitu sarana yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk melakukan klarifikasi terhadap data yang tecantum dalam surat himbauan secara langsung kepada petugas pajak.
  5. Konseling tidak boleh dilakukan hanya oleh seorang AR, tetapi harus bersama – sama dengan atasannya yaitu Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi dan semuanya harus dituangkan secara tertulis dalam Berita Acara Konseling.
  6. Seandainya hasil pelaksanaan konseling tersebut menunjukkan bahwa memang benar terdapat ketidakbenaran pelaporan SPT, dan Wajib Pajak mengakui hal tersebut maka kepada Wajib Pajak diberikan hak untuk melakukan pembetulan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan apabila Wajib Pajak telah membetulkan SPT-nya maka kasus dianggap selesai.
  7. Usulan pemeriksaan baru akan direkomendasikan apabila konseling tidak berhasil mengklarifikasi ketidakbenaran pengisian SPT, namun perlu diingat bahwa sebelum usulan pemeriksaan khusus ini disampaikan kepada pimpinan, masih terdapat proses – proses yang harus dilalui.
  8. Sebelum mengusulkan, AR harus terlebih dahulu membuat analisa untuk mengetahui seberapa besar materialitas ketidakbenaran SPT Wajib Pajak dan seberapa besar potensi pajak yang diharapkan dapat dihasilkan apabila dilakukan proses pemeriksaan.
  9. Analisa yang dibuat oleh AR ini kemudian akan dibahas oleh Tim Asistensi yang terdiri dari dua orang kepala seksi, seorang pejabat pemeriksa, dan bersama dengan AR yang bersangkutan. Berita Acara hasil pembahasan Tim Asistensi inilah yang nantinya menghasilkan rekomendasi apakah dugaan ketidakbenaran laporan pajak (SPT) Wajib Pajak layak untuk diusulkan dilakukan pemeriksaan atau tidak.

Untuk selanjutnya akan kita bahas dengan lebih serius mekanisme yang dilakukan oleh seorang account representative semisal, Adanya produk SKPLB/Putusan pengadilan, permintaan SKB, (baik itu PPh 4 ayat 2, PPh 22 Impor, barang strategis), pemindahbukuan, kunjungan kerja (visit), batasan-batasan (kode etik) pokoke semuanya dech…. atau kalau anda punya satu kasus biar kita bahas.. boleh lah.

Ditulis dalam rangka semakin tidak serius dan fokusnya sehingga terjadi suatu ” romusha” pada suatu insan yang disebut AR. Tapi inilah Indonesiaku insan yang satu itu tetap semangat bagi nusa dan bangsa.