Dengan terbitnya UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2011 Tentang MATA UANG yang berlaku sejak tanggal 28 Juni 2011, menimbulkan pertanyaan khususnya bagi pengusaha serta implikasinya dalam laporan keuangan dan khususnya dalam jurnal ini adalah Perpajakan. Namun sebelum diulas lebih panjang perlu kiranya sodara-sodara membaca terlebih dahulu tentang 12 bab dan 48 pasal-pasalnya, jika sudah maka nantinya akan timbul banyak pertanyaan tentu sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan saudara.
Sebelum sodara-sodara bertanya saya mau bertanya dulu kepada sodara-sodara, pernah kah sodara melihat etalase disuatu pertokoan dengan mencantumkan harga dalam mata uang asing ? dan Sodara harus membayar dengan mata uang asing atau boleh rupiah namun dengan kurs tertinggi? Nah dengan adanya UU ini saya bisa jamin pertokoan tadi akan smaput jika ngeyel ya bisa didenda Rp. 200 Juta atau bahkan dipenjara setahun.

Jika saya telaah maka dari pasal 1 sampai pasal 20 atau sampai dengan Bab IV adalah melulu menceritakan tentang sejarah, nilai mata uang serta kekuasaan Bank Indonesia terhadap mata uang kita yaitu Rupiah atau disingkat Rp. Sementara pasal 21 sampai dengan 22 adalah tentang kegunaan dan penukaran mata uang, dalam pasal 23 sampai dengan 41 adalah tentang larangan dan sanksi terhadap pencemar mata uang serta pemusnahan rupiah serta kategori pidana atas tindakan pencemaran tersebut.

Implementasi

Berdasarkan uraian pasal demi pasal tersebut di atas maka timbulah banyak multi persepsi dan khususnya bagi kalangan pengusaha maupun penggunaan mata uang rupiah. Dan hal ini terbukti ada beberapa Wajib Pajak bertanya ke Kantor saya tentang penerapan hal tersebut di atas. Walau belum ada sosialisasi serta peraturan lainnya serta penerapannya di Direktorat Jenderal Pajak atas UU tersebut saya mencoba mengulas tentunya sesuai dengan tingkat pengetahuan saya sampai detik ini.

Perlu kita pahami bahwa Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah seluruh wilayah teritorial Indonesia, termasuk kapal dan pesawat terbang yang berbendera Republik Indonesia, Kedutaan Republik Indonesia, dan kantor perwakilan Republik Indonesia lainnya di luar negeri, maka setiap transaksi harus dilakukan dengan mata uang rupiah (Pasal 1 ayat 4 dan Pasal 21).

untuk lebih jelasnya akan saya uraikan bunyi Pasal 21 sbb :

Pasal 21
1. Rupiah wajib digunakan dalam:
a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
c. transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri;
c. transaksi perdagangan internasional;
d. simpanan di bank dalam bentuk valuta asing; atau
e. transaksi pembiayaan internasional.

berdasarkan poin-poin di atas dapat saya simpulkan sebagai berikut :

  1. Setiap melakukan transaksi diwilayah Republik Indonesia wajib menggunakan mata uang rupiah.
  2. Walau belum ada aturan tentang Faktur Pajak maka kolom Mata Uang asing pada Faktur pajak jangan dilirik apalagi diisi.
  3. Tidak perlu khawatir apabila sodara memiliki rekening dalam bentuk valas silahkan menabung dalam bentuk valas.
  4. Jika perusahaan adalah perusahaan eksportir maupun importir dan memiliki transaksi internasional maka mata uang asing tetap dapat dipergunakan.
  5. Menurut saya, jika saudara telah mengikat kontrak dalam pembayaran dalam bentuk mata uang asing dan transaksi ini dilakukan kedua belah pihak masih diwilayah republik Indonesia, maka sebaiknya segera ditambah catatan-catatan di dalam sesuai hal-hal tersebut di atas untuk menghindari sanksi tentunya.

Memang sangat disayangkan selaku birokrat di pemerintahan saya sendiri baru mengetahui keberadaan UU ini setelah ada beberapa wajib pajak bertanya kepada saya selaku Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak yang notabene di anggap tahu segalanya tentang dunia perpajakan dan perundang-undangan. Namun dengan meminta waktu 10 menit saya mencoba mempelajari dan memberikan penjelasan. Intinya memberikan kelegaan sedikit kepada pihak yang bertanya.

Memang Jurnal ini masih sangat jauh untuk mengetahui secara komprehensif tentang implementasinya dalam dunia usaha maupun keterkaitannya dengan perpajakan. Untuk itu kita berharap segera dikeluarkannya peraturan-peraturan lanjutan sehubungan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011.

Kedaulatan republik Indonesia adalah dengan memulai mencintai Rupiah 🙂