Sebagai penggiat di bidang perpajakan banyak pertanyaan dalam benak ogut dengan munculnya  PER-05/PJ/2012 tanggal 03 Februari 2012 yang tidak lain adalah tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena pajak, pertanyaan itu saya kompres menjadi sbb :

  1. Benarkah disebabkan rendahnya kepatuhan Pengusaha Kena Pajak yang sudah terdaftar. Yaitu  dari jumlah PKP terdaftar yaitu 700 ribu hanya sekitar 290 Ribu PKP menyampaikan SPM PPN atau  hanya sekitar 42% aja.
  2. Apakah karena melesetnya target penerimaan PPN yang sudah ditargetkan dalam 2011, yaitu meleset Rp. 21 Triliun dari 298,44 Triliun yang ditargetkan (Tempo.co 10/01/12).
  3. Apakah sebagai pencucian diri untuk menutupi kelemahan pengawasan dan sistem yang ada?
  4. Apakah sebagai momentum untuk berbenah diri
  5. Apakah untuk mengakui bahwa defisit ini diakibatkan murni kelalaian DJP?
  6. Apakah karena malu mengakui bahwa terlalu banyaknya Faktur Pajak Fiktif/bodong/sandiwara/ganda, dan PKP Fiktif yang ada?

Tak dapat saya pungkiri ini adalah merupakan langkah maju, walaupun pada kenyataannya yang terjadi di dalam dunia PKP sudah sangat parah, istilah seorang pejabat pajak yang saya segani, menganalogikan bahwa pada kenyataannya para PKP nakal ini bahkan sudah berani mencuri Pistol-nya Provost Polisi Militer.

Ada Apa Dengan PKP?

Saya sependapat dengan perkataan yang mengatakan bahwa seorang pembayar pajak yang rasional akan menghindari pajak selama hasil penggelapan pajak lebih besar dari biaya yang akan dikeluarkan apabila tertangkap dan dihukum. Bahkan seorang ahli jiwa mengungkapkan bahwa sikap dan persepsi terhadap pajak  adalah sebagian dari hasil struktur kebijakan dan penegakan hukum pemerintah yang mempengaruhi kesempatan untuk penggelapan pajak. Jadi dalam hal ini pembayar pajak (PKP) tidak perduli PKP tersebut adalah skala besar atau pun kecil, karena fakta berbicara penyimpangan itu terjadi.

Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi sudah banyak diungkapkan dalam bentuk tulisan, opini, jurnal maupun paper namun tetap selalu terjadi dari tingkat keahlian yang tinggi sampai ke hal yang paling hina sekalipun. Dari seorang ahli pajak yang memutar-mutar transaksi sampai seorang pengantar surat (kurir), bahkan pula melibatkan kelemahan kelamahan instansi lain, semua melakukannya.

Penyimpangan apa yang mereka lakukan? Jelas dalam hal ini membahas tentang Pajak Pertambahan Nilai yang bermuara pada satu yaitu F A K T U R   P A J A K!.  Karena kalau kita bicara ekspor perlu diingat, teman saya di instansi “itu” mengatakan demi mempercepat  arus barang ekspor (Kebijakan) maka  tidak terlalu ketat melakukan pemeriksaan fisik pada saat eksportir mendaftarkan PEB sementara di sisi lain terlalu banyak barang selundupan yang masih mengalir.

Kemana Seorang Account Representative (AR)?

Saya pernah menulis dalam persiapan suatu makalah  yang batal saya presentasikan tentang Pengawasan Prima yaitu jikalau saja seorang AR dengan pengalaman serta feelingnya memilih beberapa wajib pajak untuk diperhatikan (saking banyaknya, kebetulan saya nggak banyak2 amat) lalu merekap semua transaksi PK dan PM membandingkannya dengan sistem Data Feeding (Konon katanya sistem online nan canggih 🙂 ) maka pasti menemukan hal-hal tadi telah saya sebutkan yaitu  bisa nomor faktur yang loncat dan tak berurut, nomor ganda, pengkreditan pada lawan transaksi lebih besar dari nilai faktur sebenarnya,  pengkreditan yang oleh lawan transaksi yg tidak pernah dilaporkan, oleh penerbit dll. Dalam hal ini saya belum/tidak membahas pengujian yang dilakukan oleh rekan seperjuangan yaitu fungsional karena saya memahami bahwa mereka selalu berlari tanpa ujung :D.

Faktur Pajak

Saya pribadi mengakui permasalahan di atas sudah lama terendus yang coba saya ingatkan kembali tentang dikeluarkan SE-29/PJ.53/2003 Tanggal 04 Desember 2003 Tentang Langkah-Langkah Penanganan Atas Penerbitan Dan PenggunaanFaktur Pajak Tidak Sah (Fiktif) yang diulangi dengan SE-132/PJ/2010 Tanggal 30 Nopember 2010 Tentang Langkah-Langkah Penanganan Atas Penerbitan Dan PenggunaanFaktur Pajak Tidak Sah. Dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Faktur Pajak Fiktif adalah :

  1. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  2. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha dengan menggunakan nama, NPWP dan Nomor Pengukuhan PKP orang pribadi atau badan lain.
  3. Faktur Pajak yang digunakan oleh PKP yang tidak diterbitkan oleh PKP penerbit
  4. Faktur Pajak yang secara formal memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN, tetapi secara material tidak terpenuhi yaitu tidak ada penyerahan barang dan atau uang atau barang tidak diserahkan kepada pembeli sebagaimana tertera pada Faktur Pajak.
  5. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP yang identitasnya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Dalam suatu obrolan makan pagi yang tidak direncanakan dengan seorang pejabat pajak, beliau menyinggung tentang Per-05 ini yang secara spontan (karena grogi kale) saya jawab saya melihat itu hanya retorika saja. Saya tidak mau memikirkan apakah kata-kata itu pantas saya ucapkan kepada beliau yang menurut saya ahli seluk beluk substansi masalah dalam PER tersebut. Namun jujur saya katakan dengan munculnya Peraturan Registrasi Ulang PKP tersebut adalah sarana win-win solution dan dalam rangka mulai berbenah (Start From Zero).

Sebab Dan Akibat

Saya tidak menolak beberapa pendapat mengatakan bahwa bahwa penyelewewengan terjadi akibat :

  1. Karena memberikan pelayanan yang prima, maka pengukuhan PKP dilakukan tanpa seleksi yang memadai.
  2. Faktor ketelitian dalam pemeriksaan akibat waktu pelaksanaan pemeriksaan dan  banyaknya jumlah yang diperiksa dimanfaatkan oleh PKP dengan sempurna.
  3. Akibat menunda membayar dan menggunung sehingga muncul ide oleh PKP eksportir untuk melakukan ekspor fiktif.
  4. Adanya Wajib Pajak yang menggunakan faktur pajak bermasalah memanfatkan kebijakan Waijib Pajak Patuh dan PKP Beresiko rendah dimana proses restitusinya dapat dikeluarkan dengan mudah

Ide-ide

Dari beberapa obrolan-obrolan sesama penggiat  dan diskusi baik formal maupun informal, ada banyak ide luar biasa untuk menanggulangi hal-hal yang terjadi beberapa diantaranya adalah :

  • Seberapa mahalkah institusi yang besar ini untuk membuat suatu software/sistem untuk mendeteksi setiap faktur bodong/fiktif/sandiwara/ganda, yang memungkinkan secara otomatis  menghapus setiap Pengkreditan  Faktur Pajak yang bermasalah tadi (Automatic self checking).
  • Jika Per-05 ini sudah berjalan dan banyaklah PKP yang dihapus, maka software/sistem tadi mampu mendeteksi PKP yang dihapuskan tadi dalam mencoba menerbitkan faktur pajak.(kembali saya mengutip istilah Pejabat yang nyentrik ini yaitu adanya sound alert yang bunyinya ngeo..ngeo..ngeoo).
  • Sebagai institusi yang besar, janganlah ragu dan takut atas gugatan akibat adanya peraturan yang bertujuan tertib administrasi.
  • Kerjasama dengan instansi yang berhubungan dengan kegiatan ekspor dan impor barang.
  • Mungkinkah Restitusi dihapuskan (Bikin Puyeng aja :D).

Sedikit tentang PER- 05/PJ/2012 Tanggal 03 Feb 2012

  • Tujuan untuk meningkatkan pelayanan, penertiban administrasi, pengawasan, dan untuk menguji pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif  Pengusaha Kena Pajak.

  • Dilakukan Oleh KPP tempat PKP terdaftar sejak Februari s.d 31 Agustus 2012.
  • Melakukan Pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan apabila tidak memenuhi kriteria tertentu dan berdasarkan verifikasi yang meliputi persyaratan subyektif dan objektif.
  • Persyaratan subjektif adalah PKP merupakan pengusaha yaitu orang pribadi atau badan bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
  • Persyaratan Objektif adalah melakukan penyerahan BKP/atau penyerahan JKP di dalam daerah pabean dan/atau melakukan ekspor BKP berwujud, ekspor JKP, dan/atau ekspor BKP tidak berwujud.
  • Kriteria tertentu adalah PKP yang telah dipusatkan tempat terutangnya PPN ditempat lain, PKP yang pindah alamat ke wilayah kantor DJP lainnya.
  • PKP yang tidak memenuhi subjektif dan objektif sebagai PKP yaitu :
  1. PKP dengan status tidak aktif (Non Efektif), PKP tidak menyampaikan SPM PPN untuk masa pajak Januari s.d Desember 2011,
  2. PKP yang menyampaikan SPM PPN yang PK dan PM-nya nihil untuk masa pajak  Januari s.d Desember 2011 sebelum berlakunya Peraturan Ditjen Pajak ini. PKP pada masa Januari s.d Desember 2011 sebelum berlakunya Peraturan  Ditjen ini,
  3. yang pada  bagian periode tersebut tidak menyampaikan SPM PPN atau   menyampaikan SPM PPN yang PK dan PM nya Nihil.
  4. PKP yang tidak ditemukan pada waktu pelaksanaan SPN PKP yang tidak diyakini keberadaan/atau kegiatan usahanya.

Suatu waktu saya sedang konseling dengan salah seorang PKP yang kebetulan bermasalah  dalam Faktur Pajaknya, walau dalam diskusi panjang dan butuh waktu 2 (dua) bulan dia tetap keukeuh bahwa dia benar, namun setelah yakin dan saya konfirmasi ke Kantor Pajak tempat pengguna faktur, barulah PKP tersebut mengakui dan bersedia membetulkan pelaporan pajaknya. Dan hal yang menarik adalah mengakui salah karena administrasi yang buruk saja. Benarkah demikian? Seperti “paduan suara” setiap wajib pajak yang tertangkap  jawabannya satu Kesalahan Administrasi Perusahaan.

(Ditulis yaaah….dalam rangka  mendukung jalannya Per-05 tersebut dan sebagai arsip atas ide-ide  dari rekan kerja diladang pajak dan ajakan kepada para PKP untuk tidak berbisnis dengan hal-hal yang tidak  beres).