Membayar pajak adalah sesuatu keharusan bagi setiap insan yang tinggal dalam suatu negara, demi jalannya suatu negara itulah simpulan apa yang dikatakan para pelaku sejarah. Beberapa ahli yang pernah tercatat sepanjang sejarah  berbicara tentang pajak dan filosoinya, diantaranya coba saya kompilasikan di bawah ini sekedar mengingatkan kembali bagi kita yang telah lama meninggalkan perkuliahan dan sekedar menambah sedikit informasi mengapa uang pajak demikian pentingnya.

Krishna Dwaipayana (1500 SM)

Byasa (Sanskerta: व्यास; Vyāsa) dikenal dengan nama Krishna Dwaipayana adalah filsuf, sastrawan India yang menulis epos terbesar di dunia, yaitu Mahabharata. Dalam epos Mahabharata sebagaimana dituliskan dalam buku Maxims Of Vidur disebutkan “Like the black bee collecting honey from the flowers without hurting the flowers, the ruler should collect rent from the subject without any duress. If the black bee would engage in collecting honey by stinging the flowers that would cause pain to the flowers no doubt. Likewise if the agents of the ruler collect rent from the subjects adopting high-handed and forceful methods that would be painful to the subjects.” Seperti inilah harapannya terkait pajak yaitu sebisa mungkin pajak yang dikumpulkan tanpa ada keluhan  dan tidak mengganggu jalannya usaha dari Wajib Pajak.

Jean Baptiste Colbert (1619 – 1683)

Mengatakan “the art of taxation is the art of plucking the goose so as to get the largest possible amount of feathers with the least possible squealling” suatu seni  memungut dan mengenakan pajak adalah seni untuk mencabut bulu angsa sebanyak-banyaknya dengan teriakan angsa sekecil-kecilnya. Jean Baptiste Colbert adalah seorang ahli keuangan negara Perancis dan juga seorang pembantu ekonomi utama pada masa pemerintahan Louis XIV.

Benyamin Franklin (1706 – 1790)

Mengatakan “nothing is certain but tax and dead“, Benyamin Franklin adalah seorang negarawan dan ilmuwan terkenal Amerika Serikat, dan satu-satunya orang Amerika yang menandatangani 4(empat) dokumen  kenegaraan yaitu 1) the declaration of independen, 2) the treaty of alliance with France, 3) the treaty of peace with Great Britain, 4) the constitution of the United States. Dan oleh dia dikenal semboyan Pay As You Earn (PAYE); pay as you go, pay before you earn, pay before you go.

John Marshal (24 September 1755 – 06 Juli 1835)

Mengatakan “The power to tax is the power to destroy“,  John Marshall adalah seorang pengacara dan seorang legislator yang berpengaruh pada masa itu. Membentuk opini bahwa kekuasaan untuk menarik pajak dalam suatu negara yang diiringi kecenderungan untuk merusak karena sifat dari pajak itu sendiri yang dapat dipaksakan. Oleh karena itu kewajiban negara harus didahulukan sebelum menuntut kewajiban membayar pajak. John Marshall diangkat menjadi ketua mahkamah agung Amerika Serikat pada masa pemerintahan Presiden John Adams (1801).

Oliver Wendell Holmes, Jr (1841 – 1935)

Mengatakan “taxes are the price we pay for civilization”, Oliver Wendell Holmes, Jr adalah seorang ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat setelah John Marshall. Dikatakan bahwa pajak sangatlah vital dan harus dijaga dengan baik.

Charles Francis Bastable (1855 – 1945)

Mengatakan “a tax is a compulsory contribution of the wealth of a person or body of persons for the service of public powers”. Charles Francis Bastable adalah seorang profesor Ekonomi  Politik di Universitas Dublin dan salah seorang pendukung perdagangan bebas dari Irlandia beberapa bukunya diantaranya Theory Of International Trade (1887), Commerce Of Nations (1892), Public Finance (1892).

Henry Carter Adams (1851 – 1921)

Mengatakan “a contribution from citizen to the support of the state” H.C. Adams adalah seorang ekonom dan filsuf dari Amerika salah satu bukunya yaitu “the science of finance (1898)“.

Edwin Robert Anderson Seligman, (1861 – 1939)

Mengatakan “a tax is a compulsory contribution from the person to the government to defray the expenses incurred in the common interesy of all without reference to special benefit conferred.” Edwin Robert Anderson Seligman adalah seorang ekonom, guru besar, pendiri dan presiden pertama dari American Economic Association.

Ray M. Sommerfeld, (1933-1995)

Mengatakan ” A tax can be defined meaningfully as any non penal yet compulsory transfer of resources from the private to the public sector, levied on the basis of predetermined criteria and without receipt of a specific benefit of equal value, in order to accomplish some of a nation’s economic and social objectives. Ray M. Sommerfeld adalah seorang pendiri dan presiden “American Taxation Association (ATA)” yang bertujuan untuk merancang dan membangun suatu disiplin akademis perpajakan.

Prof. Dr. P. J. A. Adriani

Mengatakan Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. Beliau pernah menjabat Guru Besar Hukum Pajak di Universitas Amsterdam dan pemimpin International Bureau of Fiscal Documentation di Amsterdam. Definisi pajak yang dikemukakan berkaitan erat dengan arti pajak yang disampaikan oleh beberapa ahli diantaranya Adolph Wagner (1876) yaitu Pajak adalah Pungutan yang dapat dipaksakan kepada masyarakat yang sebagian ditunjukkan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran pemerintah yang bersifat umum dan sebagian lagi untuk menyesuaikan perubahan pembagian pendapatan masyarakat. Leroy Beaulieu (1906) yaitu Pajak merupakan pungutan baik yang bersifat langsung atau tidak langsung yang dipungut oleh pemerintah dari penduduk atau barang, untuk membiayai pengeluaran pemerintah. Prof. Edwin R. A. Seligman (1910) Pajak adalah Pungutan yang dapat dipaksakan oleh pemerintah kepada seseorang untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang timbul untuk kepentingan umum, tanpa dapat ditunjukkan adanya jasa timbal yang dapat ditunjuk secara khusus. Deutsche Reichs Abgaben Ordnung (1919) Pajak adalah Bantuan uang (pungutan) secara insidental atau secara periodic yang dipungut oleh badan yang bersifat umum (negara) untuk memperoleh pendapatan dimana terjadi suatu Tabestand (sasaran pemajakan) yang karena Undang-undang telah menimbulkan hutang pajak.

Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H

Mengatakan pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

Bersambung…

(Diambil dari berbagai sumber :))