Kemaren salah seorang rekan kerja yang perduli dengan DJP ini menyatakan dengan keterkejutan pada saya, apakah artinya pemakaian sendiri dan/atau pemberian  cuma-cuma BKP dan/atau JKP tidak terutang PPN lagi? hal ini akibat munculnya PER-22/PJ/2012 tanggal 01 Nopember 2012 yang berlaku surut sejak tanggal 04 Januari 2012 tentang Pencabutan keputusan direktur jenderal pajak nomor KEP-87/PJ/2002 tentang pengenaan PPN dan PPnBM atas pemakaian sendiri dan/atau pemberian  cuma-cuma BKP dan/atau JKP.

Berdasarkan pertanyaan tersebut saya mencoba menguraikan disini motivasi dan dasar dikeluarkan keputusan tersebut tentu berdasarkan interprestasi saya yang rentan bias makna :D.

PPN Pemakaian Sendirian dan /atau pemberian  cuma-cuma

Melalui pertimbangan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia  nomor 567/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak, menyatakan :

  • Pasal 2 huruf a : untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
  • Pasal 2 huruf b : untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;

maka dikeluarkanlah Keputusan Direktur Jenderal Pajak  nomor KEP-87/PJ/2002 tentang pengenaan PPN dan PPnBM atas pemakaian sendiri dan/atau pemberian  cuma-cuma BKP dan/atau JKP. Dalam aturan ini dijelaskan substansi dan pengertian yang meliputi :

  1. Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak adalah pemakaian untuk kepentingan Pengusaha sendiri, Pengurus, atau diberikan kepada anggota keluarganya atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, selain pemakaian Barang Kena Pajak untuk tujuan produktif.
  2. Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.
  3. Pemberian cuma-cuma Jasa Kena Pajak adalah pemberian Jasa Kena Pajak yang dilakukan kepada pihak lain tanpa imbalan pembayaran.
  4. Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan.
  5. Barang Kena Pajak adalah meliputi produk utama, produk sampingan, dan limbah.
  6. Atas pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dalam Faktur Pajak merupakan Pajak Keluaran. Dalam Faktur Pajak identitas Pengusaha Kena Pajak dan Pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak adalah sama yaitu Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan. Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang harus dibayar sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.

Semangat aturan ini KEP-87/PJ/2002 disambut dan dikuatkan dalam Bab II Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2012 tanggal 03 Januari 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU nomor 42 tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas Undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Bunyi pasal 5 secara keseluruhan berisi :

  1. Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  2. Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemakaian sendiri untuk: a). Tujuan Produktif, b). Tujuan Konsumtif.
  3. Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kecuali pemakaian sendiri yang digunakan untuk melakukan penyerahan yang : a). tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau, b). mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam rangka pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Berikut ini adalah contoh pemakaian sendiri yang diberikan di memori penjelasan Pasal 5 PP Nomor 1 Tahun 2012.

Contoh pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif :

  • Pabrikan minuman ringan menggunakan hasil produksinya untuk konsumsi karyawan atau para tamu
  • Pabrikan sepatu dalam rangka promosi membeli topi dengan logo merek sepatu pabrik tersebut dan sebagian dibagikan kepada karyawannya.
  • Perusahaan telekomunikasi selular memberikan fasilitas bebas biaya telepon selular kepada para direksinya

Contoh pemakaian sendiri untuk tujuan produktif yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan:

  • Pabrikan truk mempergunakan sendiri truk yang diproduksinya untuk kegiatan usaha mengangkut suku cadang.
  • Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa kulit dari inti sawit sebagai pengeras jalan di lingkungan pabrik
  • Perusahaan telekomunikasi menggunakan saluran teleponnya untuk kegiatan operasional perusahaan dalam berkomunikasi dengan mitra bisnisnya.

Contoh pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya:

  • Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa kulit dari inti sawit sebagai bahan pembakaran boiler dalam proses pabrikasi
  • Pabrikan kayu lapis (plywood) menggunakan hasil produksinya berupa kayu lapis (plywood) untuk membungkus kayu lapis (plywood) yang akan dipasarkan agar tidak rusak
  • Perusahaan telekomunikasi menggunakan sambungan saluran teleponnya untuk melakukan penyerahan jasa provider internet kepada konsumennya.

Bagaimana Dengan PER-22/PJ/2012

Jelas dapat dibaca bahwa dasar pertimbangannya adalah Pemakaian Sendiri dan/atau Pemberian Cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tidak diperlukan lagi (artinya sejak 04 Januari 2012) bisa dikatakan bersamaan dengan berlakunya PP 1 Tahun 2012). Dalam rangka memberikan kepastian hukum, maka ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ/2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan/atau Pemberian Cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

Artinya ada keterkaitan dan bertentangan antara apa yang diatur dalam KEP-87/PJ/2002 dengan PP 1 Tahun 2012. Sehingga diharapkan tidak adalagi perdebatan tentang suatu pengertian dan turunannya, apa hal-hal yang bertentangan itu adalah :

  1. Dalam Pasal 2 KEP-87/PJ/2002 : Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  2. Pasal 5 ayat 1 dan 2 PP 1 2012 : ayat 1 Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. ayat 2 Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemakaian sendiri untuk: a). Tujuan Produktif, b). Tujuan Konsumtif.

Lalu apakah pengaruh aturan ini dilapangan, menurut saya tidak ada. Namun saya berpendapat bahwa kita harus menghargai motivasi penerbitan PER-22/PJ/2012 untuk mengembalikan netralitas PPN bahwa seluruh penyerahan barang/ jasa yang memenuhi syarat dan sepanjang bukan negative list terutang PPN dan wajib dipungut PPN, serta tentunya tentang kepastian hukum itu sendiri.

Kesimpulan

Pendapat saya bahwa aturan PER-22/PJ/2012  yang berlaku surut sejak tanggal 04 Januari 2012 tidak menghapus pengertian pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma tidak terutang PPN, melainkan menghapus KEP-87/PJ/2002. Karena sejalan dengan pasal 1A huruf d UU PPN,  PP Nomor 1 Tahun 2012 yang berlaku sejak tanggal 03 Januari 2012 khususnya dalam pasal 5 beserta memori penjelasannya telah dijelaskan kembali bahwa Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

(Begitulah kesimpulan atas pertanyaan rekan kerja saya, semoga bermanfaat buat rekan-rekan diladang pajak maupun wajib pajak).