Hal yang umum sering dipahami bahwa organisasi nirlaba adalah suatu organisasi yang bebas pajak (Tax Exemption), namun prinsipnya organisasi ini bukan suatu organisasi yang memiliki kekebalan terhadap kewajiban pembayaran pajak, hal ini bukan hanya di negara kita namun juga di negara-negara lain dimana tidak memberi pengecualian kepada organisasi nirlaba maupun para penggiat/pekerjanya sebagai wajib pajak. Pemerintah hanya memberikan fasilitas pengecualian sebagai objek pajak pada penghasilan yang didapat oleh organisasi nirlaba dalam bentuk hibah, sumbangan, maupun warisan. Namun kali ini penulis melimitasi pembahasan khusus organisasi nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan.

Pengertian Lembaga Atau Organisasi Nirlaba

Merupakan suatu lembaga atau kumpulan dari beberapa individu yang memiliki tujuan tertentu dan bekerja sama untuk mencapai tujuan tersebut, dalam pelaksanaannya kegiatan yang mereka lakukan tidak berorientasi pada pemupukan laba atau kekayaan semata (Pahala Nainggolan, 2005 : 01). Lembaga nirlaba atau organisasi non profit merupakan salah satu komponen dalam masyarakat yang perannya terasa menjadi penting sejak era reformasi, tanpa disadari dalam kehidupan sehari-hari kini semakin banyak keterlibatan lembaga nirlaba. Dalam organisasi nirlaba pada umumnya sumber daya atau dana yang digunakan dalam menjalankan segala kegiatan yang dilakukan berasal dari donatur atau sumbangan dari orang-orang yang ingin membantu sesamanya. Tujuan organisasi nirlaba yaitu untuk membantu masyarakat luas yang tidak mampu khususnya dalam hal ekonomi.

Bidang Pendidikan dan/atau Penelitian dan Pengembangan

Bagi penyelenggara kegiatan yang berbentuk badan usaha atau yayasan/organisasi nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan perlu merenungkan sedikit  fasilitas yang terdapat dalam pasal 4 ayat (3) huruf m UU Nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Yang berbunyi : sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;” . Atas ketentuan pelaksanaan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 80/PMK.03/2009.

Fasilitas ini pada awalnya di atur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-87/PJ./1995 tentang Pengakuan penghasilan dan biaya atas dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan bagi yayasan atau organisasi yang sejenis yang bergerak di bidang pendidikan, namun dicabut dan diganti dengan PER-44/PJ./2009 tentang pelaksanaan pengakuan sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

Pengertian Sisa Lebih

Adalah selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba.

Sisa lebih yang diperoleh badan atau lembaga nirlaba atau Yayasan yang ditanamkan kembali dalam bentuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan bersifat terbuka kepada pihak manapun dan telah mendapat pengesahan dari instansi yang membidanginya, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.

Badan atau lembaga nirlaba sebagaimana dimaksud wajib menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana fisik sederhana dan rencana biaya pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan tindasan kepada instansi yang membidanginya. Pemberitahuan disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan tahun pajak diperolehnya sisa lebih tersebut atau paling lama sebelum pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dimulai, dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut.

Pelaksanaan Pemanfaatan Fasilitas

  1. Atas jenis perusahaan ini segera menanamkan kembali dengan melakukan pengembangan pembangunan gedung sebagai sarana infrastruktur pendukung pendidikan dan penelitian. Dalam pembangunan terdapat 2 (dua) opsi yaitu menggunakan kontraktor atau Kegiatan membangun sendiri. Jika menggunakan kontraktor akan dikenakan PPN 10% yang tidak bisa dikreditkan (Karena Organisiasi ini bukan PKP) namun dapat dikapitalisasi sebagai nilai perolehan. Atau dengan Kegiatan Membangun Sendiri dimana tarif yang dikenakan hanya 2% (Tarif 10% dikalikan DPP sebesar 20%) artinya terdapat penghematan pembayaran PPN sebesar 8%.
  2. Pemahaman atas biaya-biaya yang diperkenankan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto (deductible) sebagaimana diatur dalam SE-39/PJ.4/1995 tentang Penyuluhan tentang perlakuan pajak penghasilan bagi yayasan  atau organisasi yang sejenis, pada butir 4, antara lain berupa:
    1. Gaji/tunjangan/honorarium pimpinan/dosen/pengajar/karyawan;
    2. Biaya umum/administrasi/alat tulis menulis kantor;
    3. Biaya publikasi/iklan;
    4. Biaya kendaraan;
    5. Biaya kemahasiswaan;
    6. Biaya ujian semester;
    7. Biaya sewa gedung & utilities (listrik, telepon, air);
    8. Biaya laboratorium;
    9. Biaya penyelenggaraan asrama;
    10. Bunga bank dan biaya-biaya bank lainnya;
    11. Biaya pemeliharaan kampus;
    12. Biaya penyusutan;
    13. Kerugian karena penjualan/pengalihan harta;
    14. Biaya penelitian dan pengembangan;
    15. Biaya bea siswa dan pelatihan dosen/pengajar/karyawan;
    16. Biaya pembelian buku perpustakaan dan alat-alat olah raga & peraga;
    17. Subsidi/bea siswa bagi siswa yang kurang mampu;
    18. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi yang terkena.3.
  3. Meminimalkan beban pajak dengan meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan yang didukung  dengan tertibnya penegakan disiplin anggaran/pendanaan  untuk menghindari pengenaan sanksi perpajakan, serta pelaporan penyelenggaraan pembangunan gedung dan prasarana pendidikan kepada KPP setempat dengan tindasan kepada Dirjen Pendidikan yang ditunjuk.

Pemerintah menyadari bahwa bidang pendidikan, penelitian dan pengembangan  adalah bertujuan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 oleh karena itu adalah hal yang wajar jika diberikan fasilitas/kemudahan-kemudahan.

Kewajiban Lembaga Nirlaba dalam Pelaporan Perpajakan

Badan atau lembaga nirlaba yang menggunakan sisa lebih untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan Wajib membuat :

  • pernyataan bahwa :
    • sisa lebih akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, dan
    • sisa lebih yang tidak digunakan pada tahun diperolehnya tersebut akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut.
      yang merupakan lampiran dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak diperolehnya sisa lebih;
  • pencatatan tersendiri atas sisa lebih yang diterima dan yang digunakan setiap tahun; dan
  • laporan mengenai penyediaan dan penggunaan sisa lebih dan menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dalam lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

(Ditulis sebagai pembelajaran dan arsip 🙂 )

Aturan Terkait Lembaga Nirlaba dapat didownload di :

  1. Peraturan Menteri Keuangan nomor 80/PMK.03/2009.
  2. PER-44/PJ./2009
  3. SE-39/PJ.4/1995