Mungkin masih ada wajib pajak yang belum paham tentang apa itu SPT Tahunan, maka kali ini penulis yang juga merupakan pegawai aktif di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencoba menuangkan kembali tentang hal tersebut dengan judul “Sekilas Tentang Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan”.

Seperti kita ketahui bahwa sejak tahun 2009 hanya ada 2 (dua) jenis SPT Tahunan yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan, masing-masing SPT ini memiliki aturannya sendiri-sendiri yang dalam hal ini coba penulis bahas sehubungan  berdekatan  dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2012. 🙂

Belum ada perubahan aturan yang berarti dibandingkan dengan kewajiban pajak tahun sebelumnya (2011),  batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi  Tahun Pajak 2012 dan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan Tahun Pajak 2012  sudah didepan mata, tepatnya tanggal 31 Maret 2013 bagi SPT Tahunan Orang Pribadi dan tanggal 30 April 2013 untuk SPT Tahunan PPh Badan 2012. Belajar dari tahun-tahun sebelumnya maka ada baiknya wajib pajak (WP) menyampaikan SPT Tahunan lebih cepat atau diawal tahun sampai dengan batas waktu tersebut di atas.

Apa Itu SPT Tahunan

Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pengertian SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak (Pasal 1 ayat 11).

Fungsi SPT Bagi Wajib Pajak adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terhutang serta juga untuk melaporkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
  2. Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;
  3. Harta dan Kewajiban; dan/atau
  4. Pembayaran dari pemotong/pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Yang dimaksud dengan mengisi SPT adalah mengisi formulir SPT dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik dengan benar, lengkap dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sementara itu yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas adalah:

  1. Benar adalah benar dalam perhitungan termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam penulisan dan sesuai dengan keadaan sebenar-benarnya;
  2. Lengkap adalah memuat unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT;
  3. Jelas adalah melaporkan asal usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.

Dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan kepada Wajib Pajak, formulir SPT disediakan pada kantor-kantor pelayanan Direktorat Jenderal Pajak dan tempat-tempat lain yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak juga dapat memperoleh SPT dengan mengakses Situs Pajak di www.pajak.go.id.

Beberapa cara untuk meyampaikan SPT Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai PER-26/PJ/2012 antara lain:

  1. Langsung melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak; khususnya bagi wajib pajak dengan status SPT Tahunan Lebih Bayar, pembetulan, melewati batas waktu penyampaian, dan dalam bentuk e-SPT. Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dilakukan tidak dalam amplop atau kemasan lainnya.
  2. Melalui Drop Box yang terdapat ditempat-tempat strategis seperti mall, plaza, dan tempat lain yang ditentukan;
  3. Melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar;
  4. Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar;
  5. Melalui e-Filling (mengajukan permohonan e-fin melalui https://efiling.pajak.go.id, mendaftarkan diri, dan menyampaikan SPT Tahunan).

Mengenal Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Sebelumnya saya sudah pernah menulis tentang pajak orang pribadi namun tidak salah mengulangi kembali. Bagi Orang Pribadi (OP) yang telah memiliki NPWP diberi 3(tiga) pilihan formulir, formulir inilah yang wajib disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana wajib pajak terdaftar, ketiga formulir dan peruntukannya adalah seperti dijelaskan sebagai berikut :

  1. Formulir SPT Tahunan dengan Kode 1770, formulir ini diperuntukan bagi Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Misalnya OP memiliki usaha : Toko, Meubel, Bengkel, Salon, Dokter, Konsultan, Usaha Rumah Makan, dll.
  2. Formulir SPT Tahunan dengan Kode 1770 S, formulir ini diperuntukan bagi Orang Pribadi yang penghasilannya berasal dari pekerjaan atau sumber lain yang bukan dari kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang melebihi Rp. 60.000.000,-. Misalnya OP yang penghasilannya semata-mata sebagai pegawai yang menerima penghasilan dari pemberi kerja seperti pegawai perbankan, instansi pemerintah. Formulir ini juga digunakan apabila penghasilan OP tidak melebih Rp. 60.000.000,- namun  (Istri/suami) juga merupakan karyawan.
  3. Formulir SPT Tahunan dengan Kode 1770 SS, formulir ini diperuntukan bagi Orang Pribadi yang penghasilannya berasal dari pekerjaan atau sumber lain yang bukan dari kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang tidak melebihi Rp. 60.000.000,-. Misalnya OP yang penghasilannya semata-mata sebagai pegawai yang menerima penghasilan dari pemberi kerja seperti pegawai perbankan, instansi pemerintah.

Setelah menentukan Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi yang akan digunakan maka hal-hal yang perlu diketahui adalah bahwa setiap perusahaan atau lembaga/instansi baik swasta maupun pemerintah di Indonesia  diwajibkan untuk memotong pajak penghasilan atas gaji dan penghasilan lain yang dibayarkan kepada karyawannya yang disebut dengan istilah pemotongan PPh Pasal 21.

Artinya, bagi orang pribadi yang adalah karyawan atau pegawai dari suatu perusahaan atau instansi pemerintah  tinggal meminta bukti potong PPh Pasal 21 kepada bendaharawan perusahaan/instansi tempat orang pribadi tersebut bekerja karena sebelumnya atas penghasilan orang pribadi telah dipotong oleh pemberi kerja. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 tersebut  adalah formulir 1771 A1 (untuk karyawan swasta) dan formulir  1771 A2 (untuk pegawai negeri).

Formulir 1771 A1 atau formulir 1771 A2 tersebut adalah dasar pengisian  SPT Tahunan Orang Pribadi dan wajib dilampirkan. Jika orang pribadi disamping bekerja sebagai karyawan di perusahaan swasta dan juga mempunyai penghasilan lain dapat mengisi formulir SPT Tahunan PPh OP 1770 atau 1770S.

Untuk mempermudah cara pengisian SPT Tahunan 1770 S dapat mengikuti petunjuk sebagai berikut yaitu mengumpulkan dan mengisi :

  • Siapkan bukti pemotongan pajak dari pihak ketiga; Bukti potong yang pertama dan utama adalah formulir 1721 A1 untuk pegawai swasta, atau 1721 A2 untuk PNS. Dan bukti potong lainnya yang dipotong pemberi kerja pada saat Orang Pribadi memberi jasa atau lainnya seperti  memberi seminar, ceramah, maupun honor lainnya.
  • Formulir 1770 S – II Bagian A : Penghasilan yang Dikenakan PPh Final / Bersifat Final; Diisi apabila OP memiliki penghasilan dari hadiah undian, atau istri OP adalah seorang pekerja pabrik yang sudah dipotong PPh Pasal 21.
  • Formulir 1770 S – II Bagian B  ; Harta Pada Akhir Tahun; Diisi sesuai keadaan   harta OP. Nilai yang ditulis adalah harga perolehan yaitu harga yang dibayar saat dulu pertama kali membelinya, bukan harga pasar.
  • Formulir 1770 S – II Bagian C Kewajiban/Utang Pada Akhir Tahun; Diisi posisi utang sesuai keadaan sebenarnya.
  • Formulir 1770 S – II Bagian C Daftar Susunan Anggota Keluarga; Pengisian daftar keluarga yang masih menjadi tanggungan OP, dimulai dari Kepala Keluarga.
  • Formulir 1770S – I Bagian A Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya; Diisi apabila OP memiliki penghasilan lain yang belum dipotong pajak dan bukan termasuk objek PPh Final, misalkan OP disamping karyawan juga memiliki penghasilan dari jualan online yang sifatnya dadakan.
  • Formulir 1770S – I Bagian B Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak; Diisi apabila OP mendapatkan  warisan dari orang tua atau lainnya.
  • Formulir 1770S – I Bagian C Daftar Pemotongan / Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain; Diisi berdasarkan Bukti potong yang sudah dikumpulkan di langkah nomor satu tadi.
  • Formulir 1770S ( Formulir Induk); Formulir ini diisi berdasarkan hasil rekapan yang ditulis pada formulir 1770 S-I dan 1770 S-II yaitu
    1. Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan Dengan Pekerjaan; Adalah jumlah penghasilan neto dari bukti potong/pungut yang sampeyan tulis di formulir 1770S – I bagian C
    2. Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya; Adalah pindahan dari jumlah yang diisi pada Formulir 1770 S – I bagian.  Zakat yang bisa diisi adalah zakat yang disalurkan melalui lembaga-lembaga tertentu, daftarnya sesuai PER-33/PJ/2011.
    3. Penghitungan Pajak adalah sebagai berikut : 1). Penghasilan Neto – Penghasilan Tidak Kena Pajak = Penghasilan Kena Pajak dam 2). Penghasilan Kena Pajak x tarif PPh Pasal 17 = Pajak Terutang
  • Tarif dan PTKP dapat dilihat pada tulisan sebelumnya ” Laporlah Pajak Pribadi Saudara” dan untuk SPT Tahunan 2012 belum mengalami perubahan.

Mengenal Formulir SPT Tahunan PPh Badan

Formulir SPT Tahunan PPh Badan atau dikenal dengan formulir 1771 memiliki ketebalan s.d 25 halaman namun tidak semua halaman tersebut terisi karena bukan termasuk kriteria yang diharuskan untuk mengisi misalnya ada lampiran untuk Wajib Pajak yang mengadakan transaksi dengan penduduk negara tax haven, ada lampiran untuk kompensasi kerugian, ada yang untuk transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, dll. Rincian formulir SPT PPh Badan ini terdiri dari : 1771 Induk, Lampiran 1771-I, 1771-II, 1771-III, 1771-IV, 1771-V, 1771-VI, lampiran khusus serta Laporan Keuangan.

Hal yang perlu disiapkan dalam rangka memudahkan pengisian SPT Tahunan PPh Badan adalah sebagai berikut :

  • Menyiapkan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak oleh Pihak Ketiga, Laporan Keuangan dan Rincian Daftar. Penyusutan/Amortisasi; bukti potong/pungut adalah pajak yang sudah dipotong/dipungut oleh lawan transaksi selama tahun bersangkutan (dalam hal ini 2012), bukti ini dapat mengurangi pajak yang harus  dibayar perusahaan. Laporan keuangan yang harus disiapkan adalah, minimal melampirkan Laporan Laba/Rugi dan Neraca. Sedangkan rincian daftar penyusutan/amortisasi bisa diliat bentuknya di lampiran khusus 1-A SPT Tahunan PPh Badan.
  • Mengisi Rincian Kredit Pajak Dalam Negeri;  Pada Lampiran SPT 1771-III masukan rincian daftar bukti potong/pungut dari pihak ketiga, lalu hitung total jumlahnya. Apabila tidak cukup dapat diperbanyak atau dibuatkan dalam kertas lain sebagai lampiran.
  • Mengisi Rincian Harga Pokok Penjualan dan Biaya Usaha;Pada Lampiran SPT 1771-II masukkan rincian harga pokok penjualan dan rincian biaya yang ada di laporan keuangan (Laporan Laba Rugi). Pilih yang jenis biayanya sama atau minimal mendekati perincian di kolom 2. Apabila ternyata tidak ada rincian silahkan diisi pada angka 11 (Biaya lainnya).
  • Mengisi Penghitungan Penghasilan Netto Fiskal; Pada Lampiran SPT 1771-I masukkan jumlah peredaran usaha (Omset) yang ada di laporan keuangan, juga harga pokok penjualan serta biaya-biaya yang tadi sudah dihitung pada lampiran 1771-II. Masukkan juga koreksi fiskal apabila ada pengakuan penghasilan dan biaya pada laporan keuangan komersial yang berbeda dari laporan keuangan fiskal. Perbedaan seperti di angka 5 (penyesuaian fiskal positif), biaya yang dibebankan untuk kepentingan pemegang saham yang mungkin diakui di laporan keuangan namun menurut aturan perpajakan tidak boleh, maka harus dikoreksi. Setelah dilakukan penghitungan maka akan ketemu penghasilan netto fiskal (angka 8).
  • Mengisi Induk SPT PPh Badan; Pada SPT 1771-Induk (Halaman Utama) Penghasilan neto fiskal diisi berdasarkan penghitungan pada lampiran 1771-I. Pada PPh terutang yang di angka 4 dicontreng berdasarkan kriteria : 1). Tarif PPh Ps 17 ayat (1) Huruf b X Angka 3) diperuntukan bagi Peredaran usaha/omset di atas 50 miliar, 2). Tarif PPh Ps 17 ayat (2b) X Angka 3)diperuntukan bagi perseroan terbuka yang minimal 40% sahamnya dijual di bursa efek Indonesia, dan 3). Tarif PPh Ps 31E ayat (1)) untuk omset s.d Rp. 50.000.000.000. Setelah itu masukkan total kredit pajak dari lampiran 1771-III dan PPh pasal 25 yang telah dibayar tiap bulan pada angka 8 dan 10. Hasil penjulahan akan terlihat status SPT Tahunan apakah kurang bayar, lebih bayar atau nihil. Apabila statusnya adalah  kurang dibayar maka kekurangan tersebut disetor disetor bank persepsi (yang menerima pembayaran pajak) atau kantor pos.
  • Lampiran 1771 – IV (Objek PPh Final dan Non Objek Pajak), diiisi apabila perusahaan memperoleh penghasilan yang dipotong PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
  • Lampiran 1771 – V (Daftar Pemegang Saham dan Pengurus/Komisaris); Ini termasuk lampiran yang wajib diisi, berupa daftar pemegang saham beserta jumlah dividen yang dibagikan, serta daftar pengurus dan komisaris.
  • Lampiran Khusus 8A (Transkrip Laporan Keuangan); Lampiran ini wajib diisi dan diisi hanya yang sesuai dengan jenis usaha perusahaan yang meliputi Neraca dari laporan keuangan pada bagian I dan Laporan Laba Rugi pada bagian II.

Apabila dalam penjelasan di atas masih mengalami kesulitan, Account Representative (AR) saudara di Kantor Pelayanan Pajak setempat akan siap memandu wajib pajak apabila memiliki pertanyaan seputar pengisian SPT Tahunan baik SPT Tahunan Orang Pribadi Maupun SPT Tahunan PPh Badan.

(Semoga bermanfaat dan sampaikanlah SPT Tahunan Saudara dengan sejujurnya )