Dalam artikel-artikel sebelumnya telah ditulis beberapa hal, salah satunya terkait dengan aturan dan perubahan yang secara garis besar adalah adanya perubahan tarif dan sifatnya, dengan uraian sebagai berikut:

  • Dalam PP No. 3 Th 1994 atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan yang sebagai usaha inti maupun bukan, oleh Orang Pribadi maupun Badan  dikenakan tarif 3%  dan tidak bersifat final.
  • Dalam PP No. 48 Th 1994 atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan yang sebagai usaha inti maupun bukan, oleh  Badan  dikenakan tarif 5%  dan tidak bersifat final. Pengecualian bagi Orang Pribadi yakni  tarif yang sama namun bersifat final.
  • Dalam PP No. 27 Th 1996 atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan yang sebagai usaha inti oleh  Badan  dikenakan tarif 5%  dan 2% (untuk rumah sederhana) bersifat final. Pengecualian bagi Orang Pribadi  dan bukan sebagai usaha inti yakni  tarif yang sama namun bagi OP bersifat final, bagi badan tidak final.
  • Dalam PP No. 79 Th 1999 atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan yang sebagai  usaha inti oleh  Badan  dikenakan tarif pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 dan tidak bersifat final kecuali OP. Sementara yang bukan sebagai usaha inti dikenakan 5% bagi OP  bersifat Final, bagi badan tidak bersifat final.
  • Dalam PP No. 71 Th 2008 atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan yang sebagai usaha inti  maupun tidak oleh  Badan dan OP dikenakan tarif 5%  dan 1% (untuk rumah sederhana) bersifat final.

Di samping diatur dengan Peraturan Pemerintah, ketetuan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan juga diterbitkan aturan-aturan dan petunjuk pelaksana. Tentang getolnya perubahan ketentuan mengenai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan bagi wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan. Untuk WP badan, dapat dilihat dalam kurun waktu hingga 1996 tidak dikenakan final, kemudian dari tahun 1996 hingga 1998 dikenakan final, setelah itu mulai tahun 1999 tidak dikenakan final dan terakhir pada tahun 2008 kembali dikenakan Final.  Perubahan ketentuan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau  bangunan bagi wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan menjadi final dikarenakan semata-mata untuk kemudahan dalam administrasi .

Nilai Tertinggi

Dalam pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2008 dasar perhitungan PPh adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan akta pengalihan hak dengan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan.

Misalkan :

PT. Nusahati membangun town house sebanyak 20 buah rumah dengan luas masing-masing 150 m2/250m2 dengan harga jual Rp.1.500.000.000,- per-unit. Pada bulan Juni 2010 terjual 5 unit, dan pada tanggal 5 Juni 2010 dibuat akta jual beli antara konsumen dengan PT Nusahati. Berdasarkan data Kantor Pajak besarnya NJOP PBB tahun 2010 masing-masing unit Rp. 1.300.000.000,- Berapakah PPh Final terutang PT. Nusahati  atas penjualan town house? Nilai Bruto yang digunakan untuk menghitung PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah sebesar Rp.1.500.000.000,-, karena nilai tersebut lebih tinggi daripada NJOP PBB tahun 2010.
Nilai Bruto 5 unit x Rp.1.500.000.000,- =Rp.7.500.000.000,-
PPh Final terutang= 5% x Rp.7.500.000.000,- =Rp. 375.000.000,-
Jadi PPh Final yang harus disetor sebesar Rp.375.000.000,-

Jika belakangan diketahui bahwa kenyataannya harga jual per unit adalah Rp. 1.900.000.000,- maka KPP setempat akan melakukan prosedur yaitu melalui himbauan jika dicuekin ya dilakukan pemeriksaan yang tentu akan lebih  memberatkan wajib pajak nantinya.

Saat Terutang

Dalam SE nomor 80/PJ/2009 angka 1, saat terutang PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran, dalam hal pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan cara angsuran, atau sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dalam hal jumlah seluruh pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf a kurang dari jumlah bruto nilai pengalihan hak.

Tempat Pembayaran PPh Terutang

Pada prinsipnya adalah wajib pajak melakukan pembayaran pajak atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, namun sering menjadi bermasalah ketika wajib pajak memiliki wilayah cabang maupun pusat. Permasalahan ini pernah juga penulis alami ketika menjadi account representative yang tentu berbicara tentang penerimaan, ketika terjadi perubahan dari non final menjadi final. Jika sebelumnya wajib pajak memiliki kewajiban angsuran 25 (non final/self assesment) menjadi berkurang bahkan nihil, tentu saja akan muncul pembayaran PPh Final (Maka penerimaan rutin saya tetap aman) namun ternyata pembayaran final terhenti dan setelah diselidiki ternyata atas perintah AR tempat cabang (yang juga lokasi pembangunan perumahan berada) :D. Walau sudah tanya sana sini sono tidak ada kepastian, maka saat itu saya tetap memutuskan untuk menyetor di tempat saya (Pusat) dengan alasan PPh Final ini adalah pengganti PPh Pasal 25(29) dan tidak adanya perubahan RenPen yang menjadi target operasi Penulis saat itu.

Permasalahan tempat pembayaran apakah NPWP yang tercantum dalam SSP (Surat Setoran Pajak) tersebut di KPP dengan kode cabang (tempat kawasan bangunan dilakukan) atau di KPP kode pusat, hal ini juga disinggung dalam SE nomor 80/PJ/2009 angka 4 dikatakan bahwa “Dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan di cabang maka pembayaran PPh dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut dapat dilakukan oleh cabang. Namun seluruh pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan dicabang harus dikonsolidasi oleh pusat dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.” Sehingga akhirnya saya berpendapat tentang tempat terutang adalah sama dengan tulisan terdahulu.

loading….