Ada rasa kaget saat tim peneliti keberatan mengunjungi lokasi wajib pajak dalam rangka penelitian lapangan serta pemberitahuan bahwa keberatan wajib pajak masih memerlukan beberapa keterangan dan dokumen sebagai bahan pertimbangan dalam memutuskan apa yang menjadi sengketa wajib pajak. Ternyata Wajib pajak tidak merasa pernah mengajukan dan menandatangani surat keberatan. Setelah cek sana sini akhirnya wajib pajak menjelaskan bahwa tandatangan dalam surat permohonan ternyata pun telah dipalsukan, hal ini adalah diluar kewajaran dan tidak perlu dibahas :D, karena siapa yang mampu mendeteksi kecurangan dalam hal tandatangan dalam setiap surat-surat permohonan yang masuk ke Direktorat Jenderal Pajak. Yang kita bahas kali ini adalah siapa sesungguhnya yang dapat menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan perpajakan selain wajib pajak itu sendiri.

Sewaktu menjadi Account Representative penulis sering mengingatkan wajib pajak agar dalam mengajukan atau merespon surat untuk ditandatangani oleh yang berwenang, bahkan pernah menolak suatu permohonan  wajib pajak hanya karena alasan administratif (formal), karena pihak yang menandatangani surat permohonan adalah hanya seorang staff accounting tanpa adanya surat kuasa penunjukan, demikian pula sebagai Penelaah Keberatan, penulis hanya menerima informasi yang diberikan tanpa menjadikannya suatu dasar karena pihak yang hadir saat di undang dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) bukan Direksi atau Kuasa.

Yang sering menjadi pertanyaan adalah siapa sebenarnya yang berwenang dan berhak menandatangani surat-surat seperti surat pemberitahuan (SPT), surat permohonan, Faktur pajak, tanggapan serta hal-hal sehubungan dengan permasalahan perpajakan.

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dan mengisi dahaga pembaca setia nusahati seputar perpajakan, maka kali ini penulis memberi judul tulisan ini “Wajib Pajak Dan Penunjukan Seorang Kuasa”, adapun seperti tulisan-tulisan sebelumnya tulisan ini adalah murni interprestasi penulis terkait aturan-aturan yang ada, semoga memberi informasi yang bermanfa’at.

Penandatangan Surat

Surat Pemberitahuan (SPT) Masa/Tahunan

Yang berhak menandatangani SPT baik Masa maupun tahunan adalah Wajib Pajak hal ini seperti diuraikan dalam UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam  Pasal 3 ayat (1) dikatakan bahwa Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Persoalan yang timbul adalah siapa yang dimaksud wajib pajak, maka kitapun harus membuka dan melihat kembali dalam  UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 1 poin (2) bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Jadi yang dimaksud wajib pajak dalam ketentuan ini terdiri atas 3 (tiga) jenis yaitu :

  1. Orang Pribadi (OP) adalah orang per orang yang merupakan satu individu unik yang memiliki nama yang unik pula,  hal ini menjelaskan bahwa yang menandatangani segala surat-surat perpajakan adalah diri OP bersangkutan.
  2. Badan terdiri dari Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Yayasan, BUMN, BUMD, Lembaga dan lain-lain, dalam pasal 4 ayat 2 UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dikatakan Surat Pemberitahuan Wajib Pajak badan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi. Pengurus atau direksi disini adalah yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan perubahannya.
  3. Wajib Pajak Pemotong/Pemungut Pajak yang meliputi OP maupun badan.

Surat Permohonan (Surat Menyurat Lainnya)

Adahalnya wajib pajak melakukan surat menyurat kepada wajib pajak diantaranya Surat Permohonan Pengurangan Sanksi maupun Surat Keberatan, lalu pertanyaanya siapakah yang berhak melakukan tandatangan dalam surat tersebut sehingga secara formal dapat diterima untuk dilakukan proses oleh Direktur jenderal Pajak.

Terkait Surat Keberatan diatur dalam Peraturan menteri Keuangan Nomor 9/KMK.03/2013 tanggal 2 januari 2013 yang berlaku sejak tanggal 1 Maret 2013 tentang tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan Pasal  4 ayat (1) dikatakan Pengajuan keberatan harus memenuhi persyaratan  diantaranya Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.

Terkait Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan Surat ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak diatur dalam Peraturan menteri Keuangan Nomor 8/KMK.03/2013 tanggal 2 januari 2013 yang berlaku sejak tanggal 1 Maret 2013 tentang Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan Surat ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak dalam Pasal 5 ayat (6)e dikatakan surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.

Faktur Pajak

Sudah tidak terhitung banyaknya salah persepsi yang menurut pendapat penulis tidak perlu terjadi tentang siapa yang menandatangani Faktur Pajak sesungguhnya, apakah hanya sebatas Orang Pribadi bersangkutan atau lingkaran organisasi perusahaan (Badan) ataukah dapat melibatkan pihak lain seperti Konsultan pajak misalnya.

Dalam UU No 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 13 ayat (5) huruf g dikatakan dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak  dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Dalam penjelasan atas ayat terkait dikatakan bahwa Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya.

Dalam pasal 13 ayat (2) dan (3) PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dikatakan demikian : PKP  dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang pejabat/pegawai untuk menandatangani Faktur Pajak serta wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk dan berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya, dengan melampirkan fotokopi kartu identitas pejabat/pegawai penandatangan Faktur Pajak yang sah yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai tersebut mulai melakukan penandatanganan Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pertanyaannya adalah bagaimana kalau karena kesibukannya wajib pajak lupa dalam memberitahukan secara tertulis nama pejabat/pegawai yang ditunjuk atau penggantinya untuk menandatangani Faktur Pajak? hal ini dijelaskan dalam ayat (6) yang mengatakan Dalam hal PKP tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan atau tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang, maka Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP sampai dengan diterimanya pemberitahuan merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.

Yang Menjalankan Hak Dan Kewajiban Perpajakan

Dalam UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam  Pasal 32 ayat (1) dikatakan bahwa : Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal :

  • badan oleh pengurus;
  • badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;
  • badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;
  • badan dalam likuidasi oleh likuidator;
  • suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau
  • anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya.

Pengurus

Siapakah yang dimaksud pengurus, hal ini disebutkan dan dijelaskan  dalam Pasal 32 Ayat (4) dengan penjelasannya demikian : Termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan. Dengan penjelasannya Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali.

Disimpulkan bahwa pengurus pastinya adalah orang yang namanya tercantum dalam susunan pengurus dalam akte pendirian atau akte perubahan yang umumnya terdiri dari jajaran direksi dan komiasaris. Orang-orang tersebut tentu saja adalah komisaris dan jajaran direksi. Namun disimpulkan pula bahwa mestinya orang di luar komisaris dan direksi bisa juga masuk dalam pengertian pengurus apabila orang tersebut nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.

Seorang Kuasa Dengan Surat Kuasa Khusus

Hal yang umum kita ketahui bahwa dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa. Hal ini sangatlah penting, dimana diawal tulisan telah dijelaskan permasalahan kenapa Fiskus seperti account representative, Penelaah Keberatan, Pemeriksa  menolak surat wajib pajak adalah karena wajib pajak tidak dapat menunjukan surat kuasa kepada pihak yang menandatangani surat tersebut.

Dalam UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam  Pasal 32 ayat (3) dikatakan bahwa Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 tentang Persyaratan Serta
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa yang kemudian tegaskan dalam SE-16/PJ/2008 tanggal 10 Maret 208, dijelaskan bahwa Seorang kuasa adalah seseorang yang memenuhi persyaratan tertentu untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak yang memberikan kuasa (termasuk didalamnya  Konsultan). Adapun syarat seorang kuasa tersebut diantaranya adalah :

  • memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir;
  • menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;dan
  • memiliki Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.

Jika seorang kuasa adalah konsultan pajak, persyaratan menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan harus  dibuktikan dengan kepemilikan Surat Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan dan menyerahkan fotokopi Surat Izin Praktek Konsultan Pajak yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan Sebagai Konsultan Pajak dengan format sebagaimana ditetapkan.

Dan dalam hal seorang kuasa bukan konsultan pajak, persyaratan menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan harus dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh Perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status terakreditasi A, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III yang dibuktikan dengan menyerahkan fotokopi sertifikat brevet atau ijazah.

Beberapa hal yang perlu dipahami terkait penerima surat kuasa adalah memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  • Dalam surat kuasa khusus paling sedikit memuat : a). Nama, alamat, dan tanda tangan di atas meterai, serta Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak pemberi kuasa, b). nama, alamat, dan tanda tangan, serta Nomor Pokok Wajib Pajak penerima kuasa; dan c). hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan.
  • Satu surat kuasa khusus hanya untuk 1 (satu) pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban, karena baru-baru ini seorang kuasa yang adalah seorang konsultan pajak hanya memberikan satu surat kuasa untuk 12 (dua belas) untuk surat keberatan wajib pajak.
  • Seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain.
  • Seorang kuasa dapat menunjuk orang lain atau karyawannya terbatas untuk menyampaikan dokumen-dokumen dan/atau menerima dokumen-dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan, selain penyerahan dokumen yang dapat disampaikan melalui tempat pelayanan terpadu.
  • Orang lain atau karyawan yang ditunjuk wajib menyerahkan Surat Penunjukan dari seorang kuasa pada saat melaksanakan tugasnya sebagaimana ditetapkan.

 

Kesimpulan

Berdasarkan uraian dan penjelasan sesuai dengan interprestasi penulis terkait  apa yang dimaksud dengan wajib pajak maupun kuasa serta mekanisme dan syarat penunjukan kuasa wajib pajak, disimpulkan sebagai berikut :

  1. Dalam UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 1 poin (2) bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  2. Dijelasakan juga dalam UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam  Pasal 32 ayat (3) dikatakan bahwa Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  3. Bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) baik Masa dan atau Tahunan harus ditandatangani oleh Pengurus yang tercantum di dalam Akta Pendirian dan Perubahannya (Sesuai Pasal 4 ayat 2 UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan). Atau Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (Sesuai Pasal 32 ayat 3 UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
  4. Bahwa Faktur Pajak paling sedikit memuat nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Dalam penjelasan atas ayat terkait dikatakan bahwa Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Penujukan tersebut berlaku  kepada siapa saja yang ditunjuk bahkan lebih dari 1 (satu) orang pejabat/pegawai untuk menandatangani Faktur Pajak sepanjang menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk dan berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya, dengan melampirkan fotokopi kartu identitas pejabat/pegawai penandatangan Faktur Pajak yang sah yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai tersebut mulai melakukan penandatanganan Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. ( Sesuai UU No 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 13 ayat (5) huruf g).
  5. Bahwa surat-surat lainnya seperti : Surat Keberatan dan Surat Permohonan pengurangan sanksi, dimana syarat penandatangan Pengajuan keberatan harus memenuhi persyaratan  diantaranya Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP. demikian halnya dengan surat permohonan Pengurangan atau Penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan Surat ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak. Tentang siapa wajib pajak maupun Kuasa Khusus telah dibahas dalam tulisan ini.