Hal yang alami dimiliki setiap insan dalam kehidupan adalah menghindar Bayar Pajak dalam berbagai bentuk dan manifestasinya. Hal ini lah yang mendasari kenapa seorang Benjamin Franklin dengan lantang mengatakan bahwa yang tidak mungkin dihindari dalam kehidupan adalah Kematian dan Membayar Pajak (Nothing is certain but tax and dead). Benyamin Franklin  yang adalah seorang negarawan dan ilmuwan terkenal Amerika Serikat berani mengatakan hal tersebut karena bukan tanpa sebab melainkan suatu peringataan kepada rakyat yang merupakan bagian dari suatu negara untuk segera membayar pajaknya. Hal ini lah yang membuat banyak ahli hukum maupun ahli ekonomi maupun pelaku bisnis  untuk memanfaatkan hal-hal yang belum diatur (Loopholes) demi mengecilkan pembayaran pajaknya.

Di beberapa tulisan sebelumnya penulis beberapa kali menguraikan hal-hal yang dianggap bagian dari perencaan pajak, beberapa diantaranya itu adalah :

Secara keseluruhan adalah membicarakan pilihan yang terbaik dilakukan dalam rangka menghindari beban pajak yang lebih tinggi tentu dengan memperhatikan aspek legalitasnya. Entah sudah berapa banyak orang yang bertanya pada penulis tentang teknik-teknik maknyos untuk memperlajari hal tentang perencanaan pajak bagi pemula, dan tanpa niat mematahkan semangat selalu saya katakan tidak ada cara cepat, karena banyak aspek yang membuat rancangan bergerak cepat sehingga diperlukan konsistensi, dan intelektualitas perpajakan yang mumpuni.

Penyebab Beban Pajak Menjadi Lebih Besar

Untuk dapat mengurangi beban pajak tidak perlu berfikir hal-hal yang terlalu tinggi dan melambung jauh, karena beban pajak bisa menjadi lebih besar dari seharus disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut :

  1. Ketidak-tahuan (ignorance), ini berbicara tentang hal yang sangat mendasar yang perlu diketahui oleh pelaku bisnis. Misal, tidak mengetahui kewajibannya setelah memiliki NPWP/NPPKP.
  2. Kesalahan (Error), ini berbicara tentang penerimaan informasi yang sepotong-potong yang mengakibatkan kesalahan dalam mengambil keputusan perpajakan.
  3. Kesalahpahaman (missunderstanding), ini berbicara tentang interprestasi yang keliru atas suatu aturan.
  4. Kealpaan (Negligence),  ini berbicara tentang kelalaian dalam pengarsipan atau pendokumentasian dokumen/bukti terkait perpajakan.

 

 

 

Loading……