Untuk melengkapi pembelajaran terdahulu dengan judul “Sekilas Tentang Pajak Dalam Rangka Impor”  perlu kiranya kita memahami hal-hal terkait Impor itu sendiri. Seperti kita ketahui bahwa pengertian impor adalah suatu kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean, sementara pengertian impor secara yuridis adalah barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Dalam proses memasukan barang ke daerah pabean akan melalui  langkah-langkah sebagai berikut :

  • Pengangkutan
  • Pembongkaran
  • Penimbunan
  • Pemberitahuan Impor
  • Pemeriksaan
  • Pengeluaran

Kedatangan Sarana Pengangkut

Sarana pengangkut akan datang dari Luar Daerah Pabean dan atau dari Dalam Daerah Pabean yang mengangkut meliputi barang impor, barang ekspor, barang asal Daerah Pabean ke tempat lain dalam daerah Pabean melalui luar Daerah pabean.

Pengangkut  yang menggunakan sarana Kapal Laut dan Pesawat wajib memberitahukan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) ke kantor pabean tujuan sebelum kedatangan sarana pengangkut yaitu untuk Kapal laut pada saat lego jangkar dan bagi pesawat saat mendarat di landasan bandar udara.

Kapal A dari Singapura baik yang memuat /atau tidak memuat barang impor (International Liner, datang dari Singapore memuat maupun tidak memuat barang2 impor/ekspor/barang BC 1.3). Kapal B memuat BI eks A/L dari tanjung priok  tujuan ke tanjung Emas (National Liner, memuat brg impor eks A/L dari Tg Priok ke Tg Emas). Kapal C memat BE  dari tanjung emas tujuan ke Australia, bongkar di Tanjung Perak untuk dimuat ke kapal D (National Liner, memuat brg ekspor tujuan Australia dari Tg Emas dibongkar di Tg Perak untuk di A/L ke Australia dengan Kapal D).

Pengangkut  yang menggunakan sarana Kapal Laut wajib menyerahkan Pemberitahuan Pabean/manifest sebelum pembongkaran (Manifes adalah daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut). Dalam hal ini pengangkut juga menyerahkan hal-hal sebagai berikut :

  • Daftar penumpang dan/atau awak sarana pengangkut;
  • Daftar bekal sarana pengangkut;
  • Daftar perlengkapan/ inventaris sarana pengangkut;
  • Stowage Plan atau Bay Plan untuk SP melalui laut;
  • Daftar senjata api dan amunisi; dan
  • Daftar obat, termasuk narkotika untuk pengobatan.

Hal ini harus sudah diserahkan paling lambat pada saat kedatangan sarana pengangkut, dalam bahasa Indonesia atau Inggris  secara elektronik atau manual kepada Pejabat di Kantor Pabean.

Sarana Pengangkut saat Pembongkaran

Pembongkaran barang impor dilaksanakan di  kawasan pabean atau tempat lain  (ijin kepala kantor pabean) yang dilakukan paling lama 12 jam setelah selesai pembongkaran, Pengangkut wajib menyampaikan daftar kemasan atau peti kemas atau jumlah barang curah yang telah dibongkar kepada Pejabat di Kantor Pabean  dan penyerahan pemberitahuan dapat dilakukan secara manual atau melalui media elektronik.

Sarana Pengangkut saat Penimbunan

Penimbunan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dilakukan di tempat penimbunan yaitu tempat penimbunan sementara (TPS); atau Gudang atau lapangan penimbunan milik importir setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor  Pabean.

Pengusaha TPS yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di TPS wajib melunasi BM, Cukai, dan PDRI yang seharusnya dibayar berikut SA berupa denda (ps 43 UU 10 1995).

Jangka waktu penimbunan berbeda di tiap area penimbunan, masing-masing jangkawa waktu tersebut adalah :

  1. Max 30 hari di TPS yg berada di area pelabuhan (Lini I)
  2. Max 60 hari di TPS yg berada di luar area pelabuhan (Lini II)
  3. Max 60 hari di tempat lain

Pengeluaran Barang Impor

Syarat impor adalah melakukan registrasi importir, melakukan pemberitahuan pabean serta pembayaran BM dan PDRI serta pemenuhan Lartas. Pengeluaran barang impor dari kawasan pabean pada umumnya dikeluarkan untuk hal-hal sebagai berikut :

  • Pengeluaran barang impor untuk dipakai, untuk kondisi ini menggunakan : a). Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0), b). Pemberitahuan Impor Barang Khusus (BC 2.1), c). Customs Declaration (BC 2.2) untuk barang penumpang dan pengangkut, d). Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos (PPKP) dan e). Pemberitahuan Lintas Batas (PPLB).
  • Diimpor sementara
  • Ditimbun di TPB
  • ke TPS  di kawasan pabean lain
  • diangkut terus
  • diangkut lanjut
  • di re-ekspor

Cara penyampaian Pemberitahuan Impor (PIB) Barang dilakukan pada setiap pengimporan, maupun secara berkala dilakukan setelah BC 1.1, kecuali prenotification.  Bentuk PIB  berupa data elektronik atau tulisan di atas formulir. Adapun penyampaian data elektronik melalui sistem  PDE Kepabeanan atau melalui media penyimpanan data elektronik, namun apabila Di Kantor Pabean yang menerapkan PDE  maka PIB wajib melalui PDE. Adapun lampiran PIB terdiri atas dokumen pelengkap pabean (Invoice, Packing List, Bill of Lading / Airway Bill, etc), bukti pembayaran bea masuk, cukai dan PDRI (SPTNP). Terhadap Lampiran PIB atas BKC impor yang pelunasan cukainya dengan pelekatan pita cukai terdiri atas dokumen pelengkap pabean, bukti pembayaran bea masuk, PPnBM dan PPh, dan dokumen pemesanan pita cukai.

Bagi  Non Mitra Utama (Non Mita), Mita Prioritas maupun Mita Non Prioritas penyerahan hardcopy PIB dan Dok Pelengkap dilakukan maximal 3 (tiga) hari setelah Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB/SPJM/SPJK), dan apabila melampaui waktu yang ditentukan  akan dilakukan pemblokiran sampai dengan diserahkannya hardcopy dimaksud.

Pembayaran BM, Cukai dan PDRI

Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dilakukan secara tunai  sebelum PIB disampaikan ke kantor Pabean. Dan dapat dilakukan secara berkala bagi Mita Prioritas .

Cara pengenaan Bea Masuk dilakukan Berdasarkan satuan / takaran tertentu dari barang impor (tarif spesifik) dan berdasarkan prosentase tertentu dari harga barang (tarif advalorum), dengan contoh dapat dilihat dalam tulisan terdahulu.

Jika saat pengeluaran dari kawasan pabean ada selisih kurang dari jumlah dalam PIB (eksep) maka hal-hal yang dilakukan adalah : penyelesaiannya dengan PIB semula dan waktu penyelesaian paling lama 60 hari sejak tgl SPPB.

PIB  melalui PDE dapat dibatalkan jika salah kirim yaitu data PIB dikirim ke Kantor Pabean lain dari Kantor Pabean tempat pengeluaran barang dan penyampaian data PIB dari importasi yang sama dilakukan lebih dari satu kali. Pembatalan PIB dilakukan dengan persetujuan Ka KPU BC/Ka KPPBC/Pejabat yang ditunjuk berdasarkan permohonan Importir

Penjaluran 

MITA Prioritas yaitu mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor oleh Importir Jalur Prioritas dengan langsung diterbitkan SPPB tanpa dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen;

MITA Non Prioritas yaitu mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor oleh importir dengan langsung diterbitkan SPPB tanpa dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen, kecuali dalam hal: impor sementara, re-impor, random, diterbitkan SPPF, SPPB diterbitkan setelah selesainya penelitian dokumen.

Jalur Hijau adalah mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Jalur Merah adalah mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum penerbitan  Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Jalur Kuning adalah mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB

Pemeriksaan Fisik

Bagi yang menggunakan Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) dalam waktu 3 hari menyerahkan hardcopyPIB, dokumen pelengkap pabean, dan SSPCP, dalam hal PIB disampaikan dengan menggunakan sistem PDE Kepabeanan dan menyiapkan barang untuk diperiksa serta hadir dalam pemeriksaan fisik dan apabila hal ini tidak dilakukan maka akan diblokir sampai dengan diserahkan hardcopy PIB, Pejabat pabean dapat memerintahkan dilakukan pemeriksaan fisik dan TPS wajib membantu proses tersebut.

Pemeriksaan Fisik dengan Pemindai dapat dilakukan terhadap :

  • Barang yg ditetapkan jalur hijau “pemindai peti kemas“
  • Barang “satu jenis/ satu pos tarif” yg ditetapkan jalur merah
  • Barang impor dalam refrigerated container
  • Barang yang berisiko tinggi berdasarkan hasil analisis intelijen
  • Barang peka udara
  • Barang lainnya atas pertimbangan Ka KPPBC/Ka KPU/Pejabat yang ditunjuk

Kecuali :

  • barang impor peka cahaya
  • barang impor yang mengandung zat radioaktif
  • barang impor lainnya yg menjadi rusak jika dipindai

Penelitian Tarif dan Nilai Pabean diselesaikan max 30 hari sejak tanggal pendaftaran PIB, dan jika terdapat kekurangan BM, cukai & PDRI diterbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP). Importir dapat mengajukan keberatan ke Dirjen Bea dan Cukai hingga Banding ke Pengadilan Pajak.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Undang-Undang No 17 Tahun 2006.
  • KMK-453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor jo KMK No 112/KMK.04/2003.
  • KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor jo P-06/BC/2007.
  • Pmk-144/PMK.04/2007 Tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai.
  • P- 42/Bc/2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang  Impor Untuk Dipakai.