Seperti kita ketahui bersama bahwa tanggal 14 Maret 2014 kemarin Megawati Soekarno Putri selaku Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengeluarkan suatu Perintah Harian yang berisikan suatu perintah untuk menggunakan mata hati, keadilan dan kejujuran dalam memilih calon Presiden dan tak lupa untuk sama-sama mengawasi jalannya Pemilu.

Dalam tulisan kali ini saya tidak menulis tentang dukungan atau profil calon presiden dari suatu partai tertentu, juga tidak menulis tentang adanya peraturan baru atau perubahan peraturan perpajakan, melainkan berbicara tentang pajak dan peranannya dalam politik suatu negara. šŸ˜›

Tak bosan saya melontarkan kata-kata baik dalam kelas perpajakan, fokus diskusi maupun sosialisasi tentang apa yang dikatakan oleh Benjamin FranklinĀ  yaitu hal yang pasti dalam hidup ini adalah mati dan pajak (Nothing is certain but tax and dead). Tidak dapat dipungkiri bahwa pajak adalah sesuatu yang harus kita bayar dalam suatu peradaban, namun apa jadinya jika pajak yang kita bayarkan itu digunakan untuk kepentingan para politisi sehingga mereka dianggap sebagai orang yang baik dan murah hati.

Saya tidak tahu apakah ini ada korelasinya namun setidaknya dalam tiga tahun terakhir ini saya memperhatikan beberapa peraturan dikeluarkan dengan motivasi tertentu bahkan dimungkinkan bagi kepentingan para politisi dan kroninya, diantaranya :

  1. Peraturan Menteri Keuangan No. 85/PMK.03/ 2012 tanggal 6 Juni 2012 tentang Ketentuan mengenai penunjukan BUMN sebagai pemungut PPN. (Tentang hal ini dapat dibaca di Sekilas Tentang Pemungut PPN/PPnBM). Beberapa entitas bisnis mengatakan bahwa transaksi dengan bendaharawan dan BUMN memiliki mekanismeĀ  tender, order dan pembayaran yang rumit bahkan alasan lain sepertiĀ  korupsi dan kolusi.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 162/PMK.011/2012 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). (Tentang hal ini dapat dibaca di Penyesuaian PTKP 2013), tidak perlu saya jelaskan kondisi bangsa saat itu namun yang pasti menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengakui bahwa, dampak dari kenaikan PTKP ini adalah adanya potensial loss (kehilangan penerimaan pajak) sebesar Rp 13,3 triliun.
  3. PP No 46 Tahun 2013 tanggal 12 Juni 2013 yang berlaku mulai tanggal 1 Juli 2013 tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. (Tentang hal ini dapat dibaca di Sekilas Tentang PP Nomor 46 Tahun 2013). Banyaknya keanehan dalam aturan ini, namun satu hal saya tidak dapat melihat adanya “rasa keadilan” apabila perusahaan yang mengalami rugi pun dikenakan pajak dalam aturan ini.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai. (Tentang hal ini dapat dibaca di Sekilas Perubahan Batasan Pengusaha Kecil). Ini adalah puncak dari beberapa aturan yang menurut pendapat penulis cukup unik dan nyeleneh, dimana dibeberapa negara mencoba untuk mencari potensi untuk dikenakan pajak yang nantinya dikembalikan lagi kepada rakyat.
  5. Dan banyak aturan-aturan lainnya

Dalam suatu obrolan dengan beberapa pejabat pajak, sepakat mengatakan bahwa pajak mungkin saja dijadikan komoditas kepentingan politisi serta kroninya namun yang disayangkan dengan cara dan laku yang destruktif, hal ini terlihat dari perubahan-perubahan aturan yang cepat dan signifikan sehingga melupakan filosofi dari pajak itu sendiri. Tidak ada yang memungkiri bahwa suatu aturan itu adalah berdasarkan kepentingan dan tidak akan pernah netral, namun hal ini tidak menjadi masalah bila responsive dan memberikan kesejahteraan bagi rakyat.

Alasan terdepan pemberlakuan aturan-aturan tersebut adalah agar dapat mendongkrak dan memenuhi target penerimaan pajak, begitulah yang saya baca, dengar dan kerjakan walau kenyataannya penerimaan negara tidak pernah tercapai dalam 5 tahun terakhir ini. Terakhir kalinya Direktorat Jenderal Pajak mengalami surplus adalah tahun 2008 dengan rincian target Rp. 534,53 triliunĀ  dan realisasiĀ Rp. 571,1 triliun atau mencapai 107% dari target, adapun detail penerimaan negara setelah itu sebagai berikut :

  1. Tahun 2009, target penerimaan pajak sebesar Rp. 577 Triliun danĀ  realisasi sebesar Rp. 565,77 Triliun. (Mencapai 97,99% dari target)
  2. Tahun 2010, target penerimaan pajak sebesar Rp. 661,4 Triliun dan realisasi sebesar Rp. 649,042 Triliun. (Mencapai 98,1% dari target)
  3. Tahun 2011, target penerimaan pajak sebesar Rp. 878,7 Triliun dan realisasi sebesar Rp. 872,6 Triliun. (Mencapai 99,3% dari target)
  4. Tahun 2012, target penerimaan pajak sebesar Rp. 885,02 Triliun dan realisasi sebesar Rp. 835,25 Triliun. (Mencapai 94,38%)
  5. Tahun 2013, target penerimaan pajak sebesar Rp. 995,2 Triliun dan realisasi sebesar Rp. 916,3 Triliun (hanya 92,4% dari target).
  6. Tahun 2014, target penerimaan pajak sebesar Rp. 1.110,2 Triliun, dengan usaha kita bersama kita lihat hasilnya 31 Desember 2014 yang akan datang.

Dalam waktu dekat ini Indonesia akan melaksanakan Pemilu, dan seperti kita ketahui bersama bahwa Pemilu adalah merupakan salah satu program yang dibiayai oleh pemerintah pusat bersama-sama dengan pemerintah daerah. Menteri Keuangan mengatakan sekitar 16 Triliun dianggarkan untuk penyelenggaraan pemilu yang sehat, terencana, demokratis, dan menjaga stabilitas nasional (kompas.com tanggal 15 Maret 2013Ā  tepat 1 tahun yang lalu :)).

Sesuatu yang anomali adalah bahwa dana penyelenggarana pemilu adalah bersumber dari pajak yang dipungut dari rakyat, namun tak seorangpun politikus berbicara tentang pentingnya membayar pajak untuk republik ini, bahkan terus mengkerdilkan Direktorat Jenderal Pajak. Bahwasanya harapan dalam tahun ini adalah bangsa Indonesia berhasil memilih pemimpin yang betul-betul perduli akan masa depan anak cucu bukan kemakmuran diri pribadi dan golongan. Dan yang tak kalah lagi adalah harapan memiliki pemimpin-pemimpin di jajaran Direktorat Jenderal Pajak yang berdedikasi, berpengalaman, bermoral dan berintelektual yang baik serta kepedulian yang tinggi terhadap pegawainya, sehingga semua pegawai memiliki semangat dan bekerja dengan segenap kemampuan dengan profesional dan integritasĀ  maka akhirnya target penerimaan pajak yang dicanangkan dapatĀ  dicapai .

Artikel Menarik Tentang Pajak Lainnya :