Pada tulisan terdahulu telah dibahas tentang jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aktiva dialokasikan berdasar suatu dasar sistematis dan beralasan selama masa manfaat tersebut, digunakan secara konsisten dari periode ke periode kecuali perubahan keadaan yang memberi alasan atau dasar suatu perubahan metode. Dalam  tulisan yang berjudul “Sekilas Tentang Penyusutan Dalam Perpajakan” tersebut dibahas tentang penegasan tentang pembiayaan, penentuan harga perolehan, saat penyusutan dilakukan, tarif dan golongan aktiva, dan metode penyusutan dipandang dari UU PPh.

Tentang saat penyusutan dilakukan adalah  mengacu pada ketentuan pasal 11 ayat (3, 4) Undang Undang nomor 7 tahun 1983 stdtd Undang Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dikatakan bahwa saat penyusutan dimulai pada :

  • bulan dilakukannya pengeluaran,
  • untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.
  • dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
  • dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, pada bulan harta tersebut mulai menghasilkan yakni saat mulai berproduksi dan bukan saat diterima atau diperolehnya penghasilan.

Maka kali ini dengan keluarnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak  nomor PER-10/PJ/2014 tentang tata cara permohonan dan penetapan atas saat mulainya penyusutan harta berwujud yang dapat dilakukan pada bulan digunakan atau bulan mulai menghasilkan, yang mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu tanggal 21 Maret 2014. Maka akan menjawab banyaknya pertanyaan tentang pemberian persetujuan Direktur Jenderal Pajak atas saat mulainya penyusutan harta berwujud.

Adapun motivasi keluarnya aturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum serta melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) UU PPh yang menyebutkan “Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.”

Dimana dalam penjelasan pasal tersebut ditegaskan bahwa Saat mulai menghasilkan dikaitkan dengan saat mulai berproduksi dan bukan dengan saat diterima atau diperolehnya penghasilan. Sebagai contoh PT X yang bergerak di bidang perkebunan membeli traktor pada tahun 2009. Perkebunan tersebut mulai menghasilkan (panen) pada tahun 2010. Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, penyusutan traktor tersebut dapat dilakukan mulai tahun 2010.

Dasar Hukum

  1. Pasal 11 ayat (4) UU No. 36 Tahun 2008 “Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.”
  2. PMK-126/PMK.011/2012 tentang perubahan atas peraturan PMK-249/PMK.03/2008 tentang penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu.

Jenis Harta  Dan Saat Mulainya Penyusutan

Hal yang umum dipahami adalah penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.

Ada yang disebut dengan Harta Berwujud Tertentu yaitu semua harta berwujud berupa bangunan dan bukan bangunan sepanjang harta dimaksud belum pernah digunakan untuk menghasilkan dan belum menjadi beban penyusutan secara fiskal. Maka atas penyusutan untuk harta berwujud tertentu tersebut dapat dimulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.

Sementara tidak termasuk harta berwujud tertentu adalah harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang-bidang usaha tertentu (bidang usaha kehutanan, perkebunan tanaman keras, dan bidang usaha peternakan).

Tata Cara Pengajuan Saat Mulainya Penyusutan

Wajib pajak mengajukan permohonan untuk penetapan saat mulainya penyusutan harta berwujud tertentu kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak  yang bersangkutan terdaftar dengan status domisili/pusat (kode status pada NPWP 000).

Permohonan disampaikan dengan formulir yang ditentukan (lampiran 1) paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya tahun pajak dilakukannya pengeluaran atau selesainya pengerjaan harta dan dengan melampirkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Penjelasan terperinci mengenai harta berwujud tertentu
  2. Bukti-bukti pendukung atas saat pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud tertentu dan/atau saat selesainya pengerjaan harta berwujud tertentu dan;
  3. Penjelasan mengenai saat harta berwujud tertentu mulai digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau saat mulai menghasilkan.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan atas permohonan wajib pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan tertulis dan lampirannya diterima secara lengkap (Lampiran IV).

Penutup

Apabila dikemudian hari diketahui bahwa bulan saat mulai digunakannya harta berwujud tertentu untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan  atau bulan saat mulai menghasilkan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ternyata berbeda dengan kenyataan di lapangan, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan kembali saat mulainya pernyusutan atas harta berwujud tertentu yang bersangkutan.

Atas harta berwujud tertentu  yang diperoleh sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dan belum pernah diajukan permohonan dapat diajukan permohonan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya tahun pajak diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

.

Tentang PER-10/PJ/2014 dapat di download di :  loading…

.

Artikel Terkait :