Beberapa diantara kita mungkin sering mendengar tentang Surat Keterangan Fiskal (SKF) namun tidak mengerti maksud dan pengertian dari SKF tersebut. SKF adalah adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi keterangan mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa pajak dan tahun pajak tertentu, untuk dapat mengikuti penawaran barang/jasa di Instansi Pemerintah.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam PER-44/PJ/2013 yang berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 05 Desember 2013 mengeluarkan aturan tentang tata cara pemberian SKF  dalam rangka pengadaan barang dan/atau jasa untuk keperluan instansi pemerintah.

Lalu apa dan bagaimana syarat mendapatkannya? Dalam tulisan kali ini admin mencoba membahas sekilas hal-hal terkait SKF dengan judul “Sekilas Tentang Surat Keterangan Fiskal” adapun motivasi tulisan ini adalah sebagai pembelajaran dan informasi bagi pembaca setia nusahati khususnya bagi penulis sendiri yang diambil dari interprestasi atas aturan PER-44/PJ/2013 di atas, dan harapannya moga tulisan ini bermanfaat.

Latar Belakang

Untuk memberi kejelasan dan kepastian hukum dalam penerbitan Surat Keterangan Fiskal (SKF), seperti tercantum dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa diubah menjadi Perpres Nomor 70 Tahun 2012 sebagaimana disyaratkan dalam pasal 19 ayat (1) aturan tersebut bahwa:

  1. Penyedia Barang atau Jasa dalam pelaksanaan Barang atau Jasa memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir;
  2. Memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25/29 dan PPN 3(tiga)  bulan terakhir atau
  3. Dapat diganti dengan SKF.

Pengertian ini menyatakan bahwa Surat Keterangan Fiskal (SKF) dipergunakan untuk memenuhi persyaratan bagi Wajib Pajak dalam  melakukan  pengadaan barang dan/atau jasa untuk keperluan Instansi Pemerintah.

Dasar Hukum

  • Kepres Nomor 80 Tahun 2003 jo. Perpres Nomor 95 Tahun 2007 telah dicabut dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan terakhir diubah berdasarkan Perpres Nomor 70 Tahun 2012
  • Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.t dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan s.t.td dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
  • Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan/Jasa Pemerintah sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;

Syarat Dan Pengajuan Permohonan

Sebagai persyaratan untuk mengajukan penawaran barang/jasa di Instansi Pemerintah maka Wajib Pajak (dengan status pusat) dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Fiskal kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Dan bagi WP Mempunyai Cabang, Permohonan diajukan ke KPP tempat SPT Tahunan PPh di administrasikan.

Surat Keterangan Fiskal diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
  2. tidak mempunyai Utang Pajak baik di Kantor Pelayanan Pajak tempat Kantor Pusat terdaftar maupun di Kantor Pelayanan Pajak tempat Kantor Cabang terdaftar, kecuali dalam hal Wajib Pajak mendapatkan ijin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP, mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang KUP, atau mengajukan banding sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (5a) Undang-Undang KUP;
  3. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak terakhir dan Surat Pemberitahuan Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir; dan
  4. mengisi formulir permohonan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari  Peraturan Direktur Jenderal ini.

Adapun dokumen yang wajib dilampirkan dalam rangka permohonan Surat Keterangan Fiskal adalah :

  1. fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak terakhir beserta:
    1. fotokopi tanda terima pelaporan; dan
    2. fotokopi Surat Setoran Pajak dalam hal terdapat pembayaran; dan/atau fotokopi surat persetujuan mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang, dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan menunda atau mengangsur pembayaran pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP;
  2. fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak terakhir, dalam hal kewenangan pemungutannya berada di Direktorat Jenderal Pajak;
  3. fotokopi Surat Pemberitahuan Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir beserta fotokopi bukti pelaporan dan Surat Setoran Pajak, dalam hal terdapat pembayaran dalam Surat Pemberitahuan Masa dimaksud.

Pengertian tahun pajak terakhir/masa pajak terakhir  adalah Surat Pemberitahuan dan/atau pelunasan pajak untuk Masa Pajak dan Tahun Pajak terakhir sebelum surat permohonan Surat Keterangan Fiskal diajukan harus sudah dilaporkan dan/atau dilunasi pada saat surat permohonan Surat Keterangan Fiskal dimaksud diajukan dan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak.

Tidak Memenuhi Persyaratan

Apabila permohonan Surat Keterangan Fiskal Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan dokumen, maka :

  • Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat permohonan Surat Keterangan Fiskal diterima, menyampaikan permintaan kepada Wajib Pajak untuk melengkapi dokumen yang masih harus dilengkapi.
  • Kelengkapan dokumen harus diterima oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak mengajukan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak formulir permintaan kelengkapan dikirim oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, yang penyampaiannya dapat dilakukan secara langsung, melalui pos, dan/atau sarana komunikasi lainnya.

Penelitian Pemenuhan Persyaratan

Petugas di Kantor Pelayanan Pajak tempat Kantor Pusat Wajib Pajak terdaftar akan melakukan penelitian pemenuhan seluruh persyaratan pemberian Surat Keterangan Fiskal termasuk pemenuhan kewajiban perpajakannya di Kantor Pelayanan Pajak tempat Kantor Cabang Wajib Pajak terdaftar.

Dalam melakukan penelitian kewajiban perpajakan Kantor Cabang Wajib Pajak Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Kantor Pusat Wajib Pajak terdaftar melakukan konfirmasi pemenuhan kewajiban  perpajakan ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Kantor Cabang Wajib Pajak terdaftar dengan mengirimkan surat konfirmasi.

Selanjutnya Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Kantor Cabang Wajib Pajak terdaftar, akan memberikan jawaban atas surat konfirmasi  paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak formulir permohonan konfirmasi kewajiban  perpajakan dikirim oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Kantor Pusat Wajib Pajak terdaftar, yang penyampaiannya dapat dilakukan secara langsung, melalui pos, dan/atau sarana komunikasi lainnya.

Penerbitan Dan Penolakan SKF

Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Keterangan Fiskal untuk Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan Wajib Pajak secara lengkap.

Sebaliknya Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak juga akan menerbitkan surat penolakan pemberian Surat Keterangan Fiskal, dalam hal Wajib Pajak :

  • tidak memenuhi persyaratan
  • tidak menyampaikan kelengkapan dokumen sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dalam surat permintaan kelengkapan dokumen.

Penutup

Dalam rangka tertib pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien dengan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka dan perlakuan yang adil bagi semua pihak, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas Pemerintah dan pelayanan masyarakat. Dimana salah satu syarat bagi penyedia Barang/Jasa tersebut adalah memiliki Surat Keterangan Fiskal (SKF) dalam rangka Pengadaan Barang dan/atau Jasa Untuk Keperluan Instansi Pemerintah, dimana Surat Keterangan Fiskal  adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi keterangan mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa pajak dan tahun pajak tertentu.

.

Aturan dan lampiran PER-44/PJ/2013 dapat di attach di :