Dalam tulisan terdahulu telah dijelaskan bahwa bentuk faktur pajak sesuai ketentuan  dibedakan atas Faktur Pajak berbentuk Elektronik dan Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy). Faktur Pajak berbentuk elektronik adalah Faktur Pajak yang dibuat secara elektronik sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak terhadap setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak.  Sementara faktur pajak berbentuk kertas (hardcopy) adalah Faktur Pajak yang dibuat tidak secara elektronik berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak untuk setiap penyerahan dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.

Dengan motivasi  memberikan kemudahan proses administrasi  dan penghindaran penggunaan faktur pajak tidak sah kepada Pengusaha Kena Pajak maka dalam membuat Faktur Pajak  dilakukan dengan menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi secara aman yaitu dengan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-faktur). Direktorat Jenderal Pajak memandang perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tanggal 11 Nopember 2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak. Ketentuan ini mencabut dan menggantkan Peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri keuangan Nomor 84/ PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.

Dan beberapa hari yang lalu pada tanggal 20 Juni 2014  dikeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yaitu PER-16/PJ/2014 yang mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.  Tentang apa saja yang perlu kita ketahui terkait Faktur Pajak Berbentuk Elektronik maka kali ini penulis memberi judul “Sekilas Tentang Faktur Pajak Berbentuk Elektronik”  selamat membaca dan semoga bermanfaat.

Ketentuan Yang Mengatur Tentang Faktur Pajak

  • Peraturan Menteri keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tanggal 11 Nopember 2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak yaitu PER-16/PJ/2014 tanggal 20 Juni 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak yaitu PER-17/PJ/2014 tanggal 20 Juni 2014 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian, Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.

Pengertian Faktur Pajak Elektronik

Faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur) merupakan faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tidak semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan membuat e-faktur kecuali PKP yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (sampai saat ini saya hanya mendapat informasi yang diragukan kebenarannya bahwa nantinya yang wajib menggunakan faktur pajak berbentuk elektronik adalah Pengusaha Kena Pajak dengan peredaran usaha di atas 4.8 Milyar dalam satu tahun). Namun penerapan e-faktur mulai 1 Juli 2014 secara bertahap yaitu untuk 100 Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya di Jakarta,” ujar Direktur Peraturan perpajakan I DJP Irawan, seperti dilansir laman Kemenkeu, Minggu (11/5/2014) financial.bisnis.com.

Pastinya aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat jenderal pajak dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual user) yang merupakan satu kesatuan dengan aplikasi atau sistem elektronik tersebut.

Pengusaha Kena Pajak

Bagi Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak wajib membuat e-faktur pada saat :

  • Saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau pasal 16D UU PPN
  • Saat penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN.
  • Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP.
  • Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahapan pekerjaan; atau
  • Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

Dikecualikan dari membuat faktur pajak berbentuk elektronik dalam hal penyerahan Barang kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak adalah  :

  1. Dilakukan oleh pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2012
  2. Dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak toko retail kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 E UU PPN.
  3. Dilakukan bagi yang bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilainya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pasal 13 ayat (6) UU PPN

Kriteria Faktur Pajak Elektronik

Dalam pembuatan Faktur Pajak berbentuk Elektronik (e-faktur) harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang paling sedikit memuat :

  1. Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP
  2. Nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan Potongan Harga
  4. PPN yang dipungut
  5. PPnBM yang dipungut
  6. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan FP; dan
  7. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak (tanda tangan berupa tanda tangan elektrinik).

Faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur) dibuat dengan menggunakan mata uang Rupiah. Untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan mata uang selain Rupiah maka harus terlebih dahulu dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan e-faktur. 

Kesalahan Pembuatan Faktur Pajak Elektronik

Beberapa kekeliruan atau kesalahan yang sering terjadi (bersifat manusiawi) dalam pembuatan faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur) sangat mungkin terjadi, namun hal tersebut dapat disikapi dengan :

  • Penggantian, dalam hal pembuatan faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur) salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-faktur tersebut dapat membuat e-faktur pengganti melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan DJP
  • Pembatalan, dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang e-Fakturnya telah dibuat, Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur harus melakukan pembatalan e-Faktur melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak
  • Rusak atau Hilang, atas hasil cetak e-Faktur yang rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur dapat melakukan cetak ulang melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
  • Keadaan tertentu, dalam hal terjadi keadaan tertentu yang menyebabkan Pengusaha Kena Pajak tidak dapat membuat e-Faktur, Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy). Dalam hal keadaan tertentu meliputi keadaan yang disebabkan oleh peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan sebab lainnya di luar kuasa PKP yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Apabila keadaan tertentu tersebut ditetapkan telah berakhir oleh Direktur Jenderal Pajak, maka data FP berbentuk kertas (hardcopy) yang dibuat dalam keadaan tertentu tersebut diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak oleh PKP melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan persetujuan dari DJP.

Bentuk Dan Pelaporan Faktur Pajak Elektronik

Perlu kita pahami bahwa bentuk e-Faktur adalah berupa dokumen elektronik Faktur Pajak, yang merupakan hasil keluaran (output) dari aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dan sekali lagi bahwa e-Faktur tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas (hardcopy).

Berdasarkan keluaran faktur pajak berbentuk elektronik tersebut maka e-Faktur wajib dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak dengan cara diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak. Atas mekanisme Pelaporan e-Faktur pun dilakukan dengan menggunakan aplikasi atau sistem elektronik yang telah ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak.

Selanjutnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan persetujuan untuk setiap e-Faktur yang telah diunggah (upload) sepanjang Nomor Seri Faktur Pajak yang digunakan untuk penomoran e-Faktur tersebut adalah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Atas e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan Faktur Pajak.

Penutup

Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak yaitu PER-16/PJ/2014 yang mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak ini diharapkan wajib pajak mengetahui tata cara penggunaan Faktur Pajak berbentuk Elektronik tersebut.

Adapun penerapan e-faktur mulai 1 Juli 2014 secara bertahap yaitu untuk 100 Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya di Jakarta hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Direktur Peraturan Perpajakan I, tinggal kita tunggu keputusan Direktur Jenderal Pajak-nya.

Dengan tujuan untuk memberikan kemudahan kepada Pengusaha Kena Pajak dalam membuat Faktur Pajak dengan menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi antara lain :

  • Tanda tangan basah digantikan dengan tanda tangan elektronik
  • e-faktu pajak tidak harus dicetak sehingga mengurangi biaya kertas, biaya cetak, dan biaya penyimpanan (clerical/admiistration cost)
  • Aplikasi e-faktur pajak satu kesatuan dengan aplikasi e-SPT sehingga lebih memudahkan pelaporan SPT Masa PPN; dan
  • Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak disediakan secara online via website Direktorat Jenderal Pajak sehingga tidak perlu lagi datang ke KPP.

Tujuan lain yang sangat diharapkan oleh DJP adalah untuk meningkatkan validitas Faktur Pajak sekaligus berfungsi sebagai collecting data penyerahan BKP/JKP melalui mekanisme PKP diwajibkan mengirimkan seluruh data keterangan FP ke Sistem DJP untuk mendapatkan persetujuan dari DJP (approval). E-faktur pajak tanpa approval dari DJP bukan merupakan faktur pajak.

Aturan Terkait Faktur Pajak Berbentuk Elektronik dapat di download di sini :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 151/PMK.03/2013
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2012
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-17/PJ/2014
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ/2014

Artikel Terkait :