c. Sanksi Kenaikan

  1. Pasal 8 ayat (5) UU KUP, “Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan.” Adapun pelunasan dilakukan oleh wajib pajak melalui Surat Setoran Pajak.
  2. Pasal 13 ayat (3) UU KUP, “Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar a). 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak; b). 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau c). 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar (Adapun pelunasan dilakukan oleh wajib pajak setelah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang diterbitkan oleh Fiskus), apabila :
    1. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran
    2. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);
    3. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;
  3. Pasal 13 A UU KUP, “Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.” Adapun pelunasan dilakukan oleh wajib pajak setelah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang diterbitkan oleh Fiskus.
  4. Pasal 15 ayat (2) UU KUP, “Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.” Hal ini dilakukan apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan. Adapun pelunasan dilakukan oleh wajib pajak setelah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang diterbitkan oleh Fiskus.
  5. Pasal 17C ayat (5) UU KUP, “Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap wajib pajak dengan kriteria tertentu, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.” Adapun pelunasan dilakukan oleh wajib pajak setelah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang diterbitkan oleh Fiskus.
  6. Pasal 17D ayat (5) UU KUP, “Jika berdasarkan hasil pemeriksaan atas Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah pajak yang kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen). Adapun pelunasan dilakukan oleh wajib pajak setelah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang diterbitkan oleh Fiskus.

2. Sanksi Pidana

a. Pidana kurungan karena adanya tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja

Di dalam pasal 39 ayat (1) UU KUP disebutkan beberapa indikator perbuatan pidana dalam perpajakan, adapun bunyi pasal tersebut adalah demikian. Setiap orang yang dengan sengaja :

  1. tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  2. menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  3. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
  4. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
  5. menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
  6. memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
  7. tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
  8. tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
  9. tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Perbuatan atau tindakan tersebut di atas yang dilakukan dengan sengaja dikenai sanksi yang berat mengingat pentingnya peranan penerimaan pajak dalam penerimaan negara.  Dalam perbuatan atau tindakan ini termasuk pula setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri, menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak, atau menyalahgunakan atau  menggunakan tanpa hak  Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 39 ayat (2) UU KUP, Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.

Pasal 39 ayat (3) UU KUP, Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan.

Pasal 39A UU KUP, Setiap orang yang dengan sengaja :

  1. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
  2. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

Pasal 41 ayat (2) UU KUP, Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat (kerahasiaan)sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal 41B (UU KUP), Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

b. Pidana penjara karena adanya tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan

 Dalam pasal 38 UU KUP disebutkan, Setiap orang yang karena kealpaannya :

  1. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
  2. menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar

sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 41 ayat (1) UU KUP, Pejabat yang karena kealpaanya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

Pasal 41A UU KUP, Setiap orang yang wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

Pasal 41C ayat (1)  UU KUP, Setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 41C ayat (2) UU KUP, Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 41C ayat (3) UU KUP, Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan data dan informasi yang diminta oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 41C ayat (4) UU KUP, Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan data dan informasi perpajakan sehingga menimbulkan kerugian kepada negara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pihak Terkait Dalam Pidana Perpajakan

Jika didasarkan pada Pasal 38, 39, 39A, dan 43 UU KUP,  maka pihak-pihak yang dapat dipidana terkait dengan Pidana Perpajakan adalah sebagai berikut :

  • Wajib Pajak
  • Wakil Wajib Pajak
  • Kuasa Wajib Pajak
  • Pegawai Wajib Pajak
  • Pihak-pihak yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, menganjurkan, membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Jika didasarkan pada pasal 41 UU KUP, maka pihak-pihak yang dapat dipidana terkait dengan Pidana Perpajakan adalah sebagai berikut :

  • Pejabat atau petugas pajak
  • Tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak yang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak.

Jika didasarkan pada pasal 41A UU KUP, maka pihak-pihak yang dapat dipidana terkait dengan Pidana Perpajakan bisa saja meliputi :

  • Bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi
  • Pihak ketiga lainnya yang memiliki hubungan dengan wajib pajak yang diperiksa atau dilakukan tindak penyidikan, yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau bukti yang diminta.
  • Mereka yang menyuruh melakukan, menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Jika didasarkan pada pasal 41B UU KUP, maka pihak-pihak yang dapat dipidana terkait dengan Pidana Perpajakan bisa saja meliputi :

  • Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan
  • Mereka yang menyuruh melakukan, menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Jika didasarkan pada pasal 41C UU KUP, maka pihak-pihak yang dapat dipidana terkait dengan Pidana Perpajakan bisa saja meliputi :

  • Pejabat setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain
  • Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain.

loading…

Artikel Terkait :