Beberapa kasus sengketa pajak terkait kelengkapan Formulir – DGT 1 yang masuk ke meja kerja penulis menjadi pertanyaan penting, apakah sosialisasi yang sudah dilakukan oleh fiskus di luar sana kurang tepat sasaran? apakah materi yang penulis sampaikan dalam kelas-kelas brevet masih tidak cukup untuk menjelaskan, sehingga wajib pajak harus dibebankan dengan pajak yang lebih besar dari pada yang harus ditanggung? Bahkan ada pertanyaan menggelitik, wajib pajak sepertinya cukup mengetahui aturan perpajakan, buktinya mereka mengajukan keberatan? Memang banyak pertanyaan dalam benak ini, namun apa yang akan penulis tulis kali ini bukan untuk menjawab pertanyaan tersebut melainkan terkait substansi dari kelengkapan Form-DGT 1 itu sendiri.

Dalam tulisan terdahulu yang berjudul “Sekilas Tentang Surat Keterangan Domisili (SKD)” telah dikupas tentang pengertian dan bentuk formulir Surat Keterangan Domisili. Seperti kita ketahui bersama bahwa Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certificate of Residence yang diterbitkan bagi Wajib Pajak  Dalam Negeri (WPDN) yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) menurut UU PPh dalam rangka memperoleh manfaat P3B Indonesia dengan negara mitra. Dan Negara lain yang merupakan negara sumber penghasilan akan mengenakan tarif sessuai P3B jika orang atau badan tersebut dapat menunjukkan SKD dari negara mitra P3B nya.

Maka dalam tulisan kali ini khusus membahas Formulir DGT 1 (Form-DGT 1), Formulir ini dipergunakan untuk setiap Wajib Pajak yang bertindak sebagai pemotong pajak (umum), dimana lembar kesatu yang berisi pernyataan WPLN dan otorisasi pejabat yang berwenang di luar negeri, dan lembar kedua yang berisi pernyataan WPLN dan ditandatangani oleh WPLN yang dapat dipakai untuk melaporkan penghasilan dalam periode 1 bulan (Masa Pajak) dengan dilampiri rincian penghasilan. Adapun tulisan ini diberi judul “Sekilas Tentang SKD Form – DGT 1” semoga bermanfaat .

Dasar Hukum

  • Pasal 32A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 24/PJ/2010 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

 Definisi Dan Pengertian

  1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disebut P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.
  2. Wajib Pajak luar negeri selanjutnya disebut WPLN adalah Subjek Pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, baik orang pribadi maupun badan, yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
  3. Pemotong/Pemungut Pajak adalah badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Surat Keterangan Domisili yang selanjutnya disebut SKD adalah formulir yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang telah diisi dengan lengkap dan telah ditandatangani oleh WPLN, serta telah disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang di negara mitra P3B.
  5. Surat Pemberitahuan Masa yang selanjutnya disebut SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan yang digunakan oleh Pemotong/Pemungut Pajak untuk melaporkan penyetoran atas pemotongan atau pemungutan pajak yang telah dilakukan untuk suatu masa tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kewajiban Pemotong/Pemungut Pajak

Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, dalam hal :

  1. Penerima penghasilan bukan Subjek Pajak dalam negeri Indonesia,
  2. Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi; persyaratan administratif tersebut adalah :
    1. SKD menggunakan formulir yang telah ditetapkan (Lampiran II atau Lampiran III PER-61/PJ/2009);
    2. SKD telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;
    3. SKD telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B;
    4. SKD telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B; dan
    5. SKD disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak.
  3. Tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentang pencegahan penyalahgunaan P3B.

Apabila tidak sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, pemotong/pemungut pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai ketentuan yang diatur dalam UU PPh.

Dalam pasal 4 ayat (4) PER – 24/PJ/2010 tentang Perubahan PER-61/PJ/2009 dikatakan bahwa Dalam hal WPLN tidak dapat memenuhi ketentuan (SKD telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B), WPLN dianggap memenuhi persyaratan administratif apabila lainnya dipenuhi, dan WPLN melampirkan surat keterangan domisili yang lazim disahkan atau diterbitkan oleh negara mitra P3B yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. menggunakan bahasa Inggris;
  2. diterbitkan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2010;
  3. berupa dokumen asli atau dokumen fotokopi yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat salah satu Pemotong/Pemungut Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak;
  4. sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai nama WPLN; dan
  5. mencantumkan tanda tangan pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B atau tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B dan nama pejabat dimaksud.

Dalam pasal 4 ayat (5) PER – 24/PJ/2010 tentang Perubahan PER-61/PJ/2009 dikatakan Persyaratan tidak terjadi penyalahgunaan P3B dianggap terpenuhi apabila dalam lembar kedua Lampiran II [Form-DGT 1] :

  1. dalam hal WPLN adalah orang pribadi, WPLN tidak bertindak sebagai Agen atau Nominee; atau
  2. dalam hal WPLN adalah badan, WPLN merupakan perusahaan yang sahamnya terdaftar di Pasar Modal dan diperdagangkan secara teratur; atau
  3. dalam hal WPLN adalah badan:
    1. bagi penghasilan yang di dalam P3B terkait tidak memuat persyaratan beneficial owner, WPLN menjawab bahwa pendirian perusahaan di negara mitra P3B atau pengaturan struktur/skema transaksi tidak ditujukan untuk pemanfaatan P3B; atau
    2. bagi penghasilan yang di dalam P3B terkait memuat persyaratan beneficial owner, WPLN menjawab :
      1. pendirian perusahaan di negara mitra P3B atau pengaturan struktur/skema transaksi tidak ditujukan untuk pemanfaatan P3B; dan
      2. kegiatan usaha dikelola oleh manajemen sendiri yang mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi; dan
      3. perusahaan mempunyai pegawai yang memadai; dan
      4. mempunyai kegiatan atau usaha aktif; dan
      5. penghasilan yang bersumber dari Indonesia terutang pajak di negara penerimanya; dan
      6. tidak menggunakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total penghasilannya untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain dalam bentuk, seperti : bunga, royalti, atau imbalan lainnya.

Dalam pasal 5 ayat (1) dan (2)  PER – 24/PJ/2010 tentang Perubahan PER-61/PJ/2009 dikatakan bahwa :

  1. SKD yang menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam [Form-DGT 1] yang disampaikan kepada Pemotong/Pemungut Pajak setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapanketentuan yang diatur dalam P3B.
  2. SKD yang menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam [Form-DGT 1] lembar pertama yang memenuhi persyaratan mempunyai masa berlaku sebagai dasar penerapan P3B sampai dengan 12 (dua belas) bulan sejak bulan SKD disahkan atau setelah bulan surat keterangan domisili yang lazim diterbitkan oleh negara mitra P3B diterbitkanatau disahkan.

Tata Cara Penerapan P3B Oleh Pemotong/Pemungut

  1. Pemotong/Pemungut Pajak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak atas setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh).
  2. Pemotong/Pemungut Pajak wajib membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bukti pemotongan/pemungutan pajak wajib disampaikan kepada WPLN.
  3. Sekalipun tidak terdapat pajak yang dipotong atau dipungut, Pemotong/Pemungut Pajak tetap wajib membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak dengan mencantumkan besarnya penghasilan bruto, dan mencantumkan “NIHIL” pada kolom jumlah PPh yang dipotong/dipungut, bukti pemotongan/pemungutan pajak dimaksud tidak wajib disampaikan kepada WPLN.
  4. Penelitian atas SKD untuk memastikan bahwa penerima penghasilan bukan Subjek Pajak dalam negeri Indonesia harus dilakukan oleh Pemotong/Pemungut Pajak. Dalam hal penerima penghasilan adalah Subjek Pajak dalam negeri Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh. Keberadaan Subjek Pajak dalam negeri ditentukan dalam hal SKD (Form DGT 1):
    1. dalam Part IV butir 4 tercantum alamat WPLN di Indonesia; atau
    2. dalam Part IV butir 5 tercantum bahwa WPLN mempunyai tempat tinggal tetap di Indonesia; atau
    3.  dalam Part IV butir 6 tercantum tempat kediaman WPLN di Indonesia; atau
    4. dalam Part V butir 1, 2, dan 3 mencantumkan tempat pendirian, tempat kedudukan, atau alamat kantor pusat WPLN di Indonesia.
  5. Dalam hal persyaratan administratif tidak dapat dipenuhi oleh WPLN, Pemotong/Pemungut Pajak tidak diperkenankan menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B dan wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh.
  6. Untuk dapat menerapkan P3B kepada WPLN, Pemotong/Pemungut Pajak melakukan prosedur penelitian apakah SKD mencantumkan jawaban:
    1. “No” dalam Butir 3 Part IV; atau
    2. “Yes” dalam Butir 6 Part V; atau
    3. “Yes” untuk seluruh pertanyaan dalam Butir 7 sampai dengan butir 12 Pada Part V.

    P3B tidak diterapkan dalam salah satu jawaban WPLN penerima penghasilan tidak sesuai dengan huruf a, b, atau c di atas.

  7. Dalam hal WPLN penerima penghasilan adalah lembaga yang namanya disebutkan secara tegas dalam P3B atau yang telah disepakati oleh yang pejabat yang berwenang di Indonesia dan di negara mitra P3B, Pemotong/Pemungut Pajak menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B tanpa memerlukan SKD.
  8. Pemotong/Pemungut Pajak wajib menyampaikan SPT Masa dengan dilampiri fotokopi SKD dan bukti pemotongan/pemungutan pajak ke Kantor Pelayanan Pajak.
  9. SKD wajib disimpan oleh Pemotong/Pemungut Pajak selama 10 (sepuluh) tahun berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (11) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

Pengadministrasian SKD Oleh Kantor Pelayanan Pajak

  1. Pada saat penerimaan SPT petugas yang menerima SPT wajib meneliti kelengkapan SPT Masa Pemotong/Pemungut Pajak, yang sekurang-kurangnya dilampiri dengan bukti pemotongan/pemungutan pajak dan fotokopi SKD.
  2. Penelitian kebenaran pelaporan atas jumlah pajak yang dipotong atau dipungut dengan mencocokkan fotokopi SKD dengan nama WPLN yang tercantum dalam bukti pemotongan/pemungutan pajak, dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak c.q. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
  3. Dalam hal Pemotong/Pemungut Pajak belum melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Surat Himbauan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Dalam hal informasi yang terdapat dalam SKD mengindikasikan keberadaan bentuk usaha tetap dari WPLN di Indonesia, Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan informasi tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak yang berwenang untuk diteliti keberadaannya atau dibuatkan Surat Himbauan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Perekaman SKD dan bukti pemotongan/pemungutan yang dilaporkan oleh Pemotong/Pemungut Pajak dilaksanakan oleh Seksi Pengolahan Data Informasi.

Penutup

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 24/PJ/2010 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah dituangkan di atas diharapkan tidak terjadi lagi hal-hal sebagai berikut :

  1. Wajib pajak (pemotong/pemungut)  tidak/lupa memberikan fotocopy sebagai lampiran dalam pelaporan SPT Masa PPh 23/26
  2. Wajib pajak (pemotong/pemungut)  tidak/lupa mencentang  kotak Legalisasi fotocopy SKD dalam Bagian C. Lampiran pada SPT Masa PPh 23/26
  3. Wajib pajak (pemotong/pemungut) tidak melakukan penelitian terhadap SKD atas terkait jawaban “No” dalam Butir 3 Part IV; atau “Yes” dalam Butir 6 Part V; atau “Yes” untuk seluruh pertanyaan dalam Butir 7 sampai dengan butir 12 Pada Part V.
  4. Wajib pajak (pemotong/pemungut) tidak/lupa mengisi butir 1 Part VI semisal jenis penghasilan Dividen, Bunga, Royalty dan  nilai uangnya. Dan atau butir 2 Part VI terkait jenis penghasilan dan nilai uangnya.

Apabila hal tersebut di atas terabaikan bukan tidak mungkin fiskus akan  menerapkan ketentuan yang diatur  diatur dalam UU PPh (tarif 20%), bukan ketentuan yang diatur dalam P3B sebagaimana yang sudah dilakukan (mis. tarif 10%). Hal tersebut tentu akan menyebabkan bertambahnya pajak terutang.

Beberapa ketentuan yang dapat di download di sini :

  1. PER-61/PJ/2009
  2. PER – 24/PJ/2010
  3. Form – DGT 1

Artikel Terkait :