2. Belanja Modal

Pada tanggal 21 Oktober 2013 bendahara satker Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Purbalingga melakukan pembelian 4 (empat) buah printer seharga Rp20.000.000,00 dari CV Susanto (NPWP/NPPKP 01.222.355.5-529.000) yang beralamat di Jl. Raya Bobotsari No. 1 Purbalingga. SP2D diterbitkan KPPN pada tanggal 23 Oktober 2013. CV Susanto menerbitkan Faktur Pajak dengan kode nomor seri 020.000-13.00000700 tanggal 21 Oktober 2013 dengan nilai PPN sebesar Rp2.000.000,00. Bagaimana pengenaan pajaknya?

Pemungutan PPh

Atas pembayaran printer kepada CV Susanto sebesar Rp20.000.000,00 dipungut PPh Pasal 22 sebagai berikut:Pembelian printer :
– Harga pembelian ….………………….. Rp 20.000.000,00
– PPh Pasal 22 (1.5% x Rp 20.000.000,00). Rp 300.000,00
Dalam hal CV Susanto merupakan Wajib Pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak yang dikenai PPh final dengan tarif sebesar 1% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013, dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang CV Susanto dapat menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Pasal 22 atas nama CV Susanto yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Pemungutan PPN

Atas pembayaran printer kepada CV Susanto sebesar Rp20.000.000,00 dipungut PPN sebagai berikut:

PPN ( 10% x Rp20.000.000,00) ……….……Rp 2.000.000,00

Kewajiban selanjutnya yang harus dilakukan oleh Taufik Hidayat sebagai bendahara MAN Purbalingga adalah sebagai berikut:

  • melakukan pengecekan keabsahan Faktur Pajak yang telah diisi dengan data Wajib Pajak CV Susanto, dan membubuhi cap “disetor tanggal……” serta membubuhi tanda tangan;
  • menyetorkan PPh Pasal 22 dan PPN dengan cara:
    • membuat SSP PPh Pasal 22 dan SSP PPN atas nama CV Susanto dan ditandatangani oleh bendahara;
    • menyerahkan dokumen SPM dilengkapi dengan SSP dan Faktur Pajak ke KPPN;
    • setelah terbit SP2D, bendahara menyerahkan:a) SSP PPh Pasal 22 dan SSP PPN lembar ke-1 yang telah divalidasi (dibubuhi cap “telah dibukukan”) oleh KPPN; dan b) Faktur pajak lembar ke-2, kepada CV Susanto.
  • melaporkan SPT Masa PPh Pasal 22 ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purbalingga paling lama tanggal 14 November 2013;
  • melaporkan SPT Masa PPN ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purbalingga paling lama tanggal 30 November 2013. mengingat tanggal 30 November 2013 merupakan hari libur, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya (2 Desember 2013).

Bea Meterai

Dalam setiap pembuatan dokumen kontrak dan bukti pembayaran, bendahara sebagai pihak penerima kuitansi terutang bea meterai sebesar:

  • Rp3.000,00 di setiap bukti pembayaran yang nilai transaksinya di atas Rp250.000,00 s.d. Rp1.000.000,00;
  • Rp6.000,00 di setiap bukti pembayaran yang nilai transaksinya di atas Rp1.000.000,00.

Selanjutnya pada tanggal 21 Oktober 2013, Taufik Hidayat yang merupakan bendahara satker Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Purbalingga melakukan pembelian komputer kepada CV Wijaya dengan harga pembelian Rp11.000.000,00, (sudah termasuk PPN). CV Wijaya (NPWP/NPPKP 01.562.358.3-529.000) yang beralamatkan di Jl. Jenderal Sudirman No. 99 Purbalingga menerbitkan Faktur Pajak dengan kode nomor seri 020.000-13.00000800 pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 21 Oktober 2013. Berdasarkan tagihan tersebut diterbitkan SPM oleh satker MAN yang diajukan kepada KPPN untuk membayar tagihan tersebut. SP2D diterbitkan oleh KPPN pada tanggal 28 Oktober 2013. Bagaimana kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh Bendahara mulai dari memungut pajak sampai dengan melaporkan pajak yang dipungut tersebut?

Pemungutan PPh

Atas pembayaran komputer tersebut dipungut PPh Pasal 22 dengan perincian sebagai berikut:
– Nilai pembelian sudah termasuk PPN………………Rp11.000.000,00
– PPh Pasal 22 [1,5% x (100/110 x Rp11.000.000,00)]……Rp150.000,00
Dalam hal CV Wijaya merupakan Wajib Pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak yang dikenai PPh final dengan tarif sebesar 1% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013, dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang CV Wijaya dapat menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/ atau Pemungutan PPh Pasal 22 atas nama CV Wijaya yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Pemungutan PPN

– Nilai pembelian sudah termasuk PPN …. Rp11.000.000,00
– PPN ( 10/110 x Rp 11.000.000,00 )………….. Rp 1.000.000,00

Bea Meterai

Dalam setiap pembuatan bukti pembayaran, bendahara sebagai pihak penerima kuitansi terutang bea meterai sebesar:

  • Rp3.000,00 di setiap bukti pembayaran yang nilai transaksinya di atas Rp250.000,00 s.d. Rp1.000.000,00;
  • Rp6.000,00 di setiap bukti pembayaran yang nilai transaksinya di atas Rp1.000.000,00

Kewajiban selanjutnya yang harus dilakukan oleh Taufik Hidayat sebagai bendahara MAN Purbalingga adalah sebagai berikut:

  1.   melakukan pengecekan keabsahan Faktur Pajak yang telah diisi dengan data Wajib Pajak CV Wijaya, dan membubuhi cap “disetor tanggal ” serta membubuhi tanda tangan;
  2. membuat SSP PPN atas nama CV Wijaya dan ditandatangani oleh Taufik Hidayat;
  3. menyerahkan dokumen SPM dilengkapi dengan SSP dan Faktur Pajak ke KPPN;
  4. setelah terbit SP2D, bendahara menyerahkan:
    1. SSP PPh Pasal 22 dan PPN lembar ke-1 yang telah divalidasi (dibubuhi cap “telah dibukukan”) oleh KPPN; dan
    2. Faktur pajak lembar ke-2 kepada CV Wijaya;
  5. melaporkan SPT Masa PPh Pasal 22 paling lama tanggal 14 November 2013 ke KPP Pratama Purbalingga;
  6. melaporkan SPT Masa PPN ke KPP Pratama Purbalingga paling lama tanggal 30 November 2013. Mengingat tanggal 30 November 2013 merupakan hari libur, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya (2 Desember 2013).
  7. membuat SSP atas nama CV Wijaya dan ditandatangani oleh Taufik Hidayat;

Inspektorat Provinsi Jambi akan melakukan pembangunan gedung kantor Inspektorat Provinsi. Adapun yg menjadi pemenang tender adalah PT Jaya Karya sebagai pelaksana konstruksi dan Tuan Zaky, seorang PKP, sebagai perencana konstruksi. PT Jaya Karya adalah perusahaan konstruksi yang memiliki kualifikasi usaha menengah (dibuktikan dengan sertifikasi pelaksana konstruksi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi), sedangkan Tuan Zaky adalah konsultan sipil yang memiliki sertifikasi untuk perencanaan konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil.

Nilai proyek berdasarkan Kontrak adalah sebesar Rp5.000.000.000,00 (tidak termasuk PPN). Pembayaran dilakukan sesuai dengan progress pembangunan yang dilaporkan. Di tahun 2013, dilakukan pembayaran atas pelaksanaan konstruksi kepada PT Jaya Karya pada tanggal 22 Juli 2013 sebesar Rp1.500.000.000,00 atas tagihan tanggal 15 Juli 2013 dengan kode nomor Faktur Pajak 020.000- 13.00000650. Sedangkan pembayaran atas kontrak perencanaan konstruksi kepada Tuan Zaky dilakukan pada tanggal 5 Juli 2013 sebesar Rp50.000.000,00 atas tagihan tanggal 4 Juli 2013 dengan kode nomor seri Faktur Pajak 020.000-13.00000950. Bagaimanakah kewajiban perpajakan yang harus dilakukan?

Pemotongan/Pemungutan PPh

Penghitungan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi tersebut, yaitu: Bendahara Inspektorat Provinsi memotong PPh Final atas jasa konstruksi sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan Konstruksi oleh PT Jaya Karya dibayar pada tanggal 22 Juli 2013 Rp1.500.000.000,00 x 3% = Rp45.000.000,00
  2. Perencanaan Konstruksi oleh Tuan Zaky dibayar pada tanggal 5 Juli 2013 Rp50.000.000,00 x 4% = Rp2.000.000,00

PPh Final tersebut dipotong dari pembayaran kepada PT Jaya Karya dan Tuan Zaky.

Pemungutan PPN

Bendahara Inspektorat Provinsi memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari transaksi jasa konstruksi tersebut.

  1. Pelaksanaan Konstruksi oleh PT Jaya Karya dibayar pada tanggal 22 Juli 2013 Rp1.500.000.000,00 x 10% = Rp150.000.000,00
  2. Perencanaan Konstruksi oleh Tuan Zaky dibayar pada tanggal 5 Juli 2013 Rp50.000.000,00 x 10% = Rp5.000.000,00

Bea Meterai

Dalam setiap pembuatan bukti pembayaran, bendahara sebagai pihak penerima kuitansi terutang bea meterai sebesar:

  1. Rp3.000,00 di setiap bukti pembayaran yang nilai transaksinya di atas Rp250.000,00 s.d. Rp1.000.000,00;
  2. Rp6.000,00 di setiap bukti pembayaran yang nilai transaksinya di atas Rp1.000.000,00.

Kewajiban bendahara Inspektorat Provinsi Jambi atas pembayaran jasa konstruksi tersebut adalah:

  1. melakukan pengecekan keabsahan Faktur Pajak yang telah diisi dengan data Wajib Pajak PT Jaya Karya dan Tuan Zaky, dan membubuhi cap “disetor tanggal ……” serta membubuhi tanda tangan;
  2. membuat bukti potong PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi paling lama 31 Juli 2013: 1) untuk PT Jaya Karya sebesar Rp45.000.000,00; dan 2) untuk Tuan Zaky sebesar Rp2.000.000,00.
  3. menyerahkan dokumen SPM dilengkapi dengan SSP dan Faktur Pajak ke KPPN;
  4. setelah terbit SP2D, bendahara menyerahkan: 1) SSP PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan SSP PPN lembar ke-1 yang telah divalidasi (dibubuhi cap “telah dibukukan”) oleh KPPN; 2) Faktur pajak lembar ke-2; dan 3) bukti potong PPh Final Pasal 4 ayat (2), kepada PT Jaya Karya dan Tuan Zaky.
  5. melakukan pelaporan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) paling lama tanggal 20 Agustus 2013 ke KPP Pratama Jambi;
  6. melakukan pelaporan SPT Masa PPN ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi paling lama tanggal 31 Agustus 2013. Mengingat tanggal 31 Agustus 2013 merupakan hari libur, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya (2 September 2013);
  7. Membuat Daftar Transaksi Harian Belanja Daerah (DTH) atas Belanja Daerah bulan Juli 2013 yang memuat rincian transaksi harian belanja daerah per Surat Perintah Membayar/Surat Penyediaan Dana (SPM/SPD) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang disampaikan kepada Kuasa BUD paling lama tanggal 10 Agustus 2013 dengan dilampiri fotokopi SSP lembar ke-3.

Bendahara Dinas Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (00.695.754.0-721.000) akan membangun gedung kantor yang baru. Untuk keperluan gedung tersebut, kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Tengah akan melakukan pembebasan tanah seluas 2.000 m2 yang dimiliki oleh Bapak Nasrun (14.495.723.0-721.000) seluas 800 m2 (NOP 63.07.040.005.451.0010.0) dan Ibu Mega (08.614.284.0-721.000) seluas 1200 m2 (NOP 63.07.040.005.451.0054.0). NJOP Tahun 2013 atas tanah tersebut adalah Rp400.000,00/m2 untuk tanah Bapak Nasrun dan Ibu Mega.

Atas pembebasan lahan tersebut Dinas Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Tengah menetapkan ganti rugi sebesar Rp400.000,00/m2. Bendahara Pemda Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Wahyono, mengajukan SPM kepada KPPN untuk membayar ganti rugi pembebasan lahan kepada Bapak Nasrun dan Ibu Mega. SP2D diterbitkan KPPN pada tanggal 25 Maret 2013. Bagaimanakah kewajiban perpajakan yang harus dilakukan?

Pemotongan/Pemungutan PPh

Atas pembayaran pembebasan tanah untuk pembangunan Kantor Dinas Perhubungan
Kabupaten Hulu Sungai Tengah tersebut Bendahara Dinas Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Wahyono, memungut PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebelum melakukan pembayaran ganti rugi.

Bendahara tidak memungut PPh Pasal 22 atas pembelian tanah dan/atau bangunan. Penghitungan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari ganti rugi pembebasan tanah yang dilakukan Wahyono tersebut, sebagai berikut:

Nilai sebagai dasar penghitungan pajak yang terutang adalah sebesar nilai yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Tengah yaitu sebesar Rp400.000,00/m2 sehingga atas pembayaran ganti rugi atas pembebasan tanah tersebut Wahyono sebagai Bendahara Dinas Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Tengah harus melakukan pemungutan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai berikut:

  1. untuk Penghasilan yang diberikan kepada Bapak Nasrun: (800m x Rp400.000,00) x 5% = Rp16.000.000,00
  2. untuk Penghasilan yang diberikan kepada Ibu Mega: (1.200m x Rp400.000,00) x 5% = Rp24.000.000,00

Kewajiban Wahyono, sebagai Bendahara Pemda Kabupaten Hulu Sungai Tengah, atas pembayaran ganti rugi pembebasan tanah tersebut adalah:

  1. membuat SSP PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas nama Bapak Nasrun dan Ibu Mega dan ditandatangani oleh Wahyono;
  2. menyerahkan dokumen SPM dilengkapi dengan SSP ke KPPN;
  3. setelah terbit SP2D, bendahara menyerahkan SSP PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang telah divalidasi (dibubuhi cap “telah dibukukan”) oleh KPPN;
  4. melaporkan pemungutan PPh Final Pasal 4 ayat (2) tersebut ke KPP Pratama Barabai paling lama tanggal 20 April 2013. Mengingat tanggal 20 April 2013 hari libur, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya (22 April 2013);
  5. memberikan SSP lembar 1 kepada Bapak Nasrun dan Ibu Mega;
  6. membuat Daftar Transaksi Harian Belanja Daerah (DTH) atas Belanja Daerah bulan April 2013 yang memuat rincian transaksi harian belanja daerah per Surat Perintah Membayar/Surat Penyediaan Dana (SPM/SPD) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang disampaikan kepada Kuasa BUD paling lama tanggal 10 April 2013 dengan dilampiri fotokopi SSP lembar ke-3.

Pemungutan PPN

PPN tidak dipungut oleh bendahara pemerintah dalam hal pembayaran untuk pembebasan tanah, kecuali atas pengadaan tanah dari real estate atau industrial estate.

Dinas Pekerjaan Umum akan melakukan pembayaran ganti rugi pembebasan tanah untuk
pembuatan saluran irigasi kepada Tuan Moelyana sebesar Rp75.000.000,00. Bagaimanakah perlakuan pajaknya?

Pemotongan/Pemungutan PPh

Pembayaran pembebasan tanah kepada orang pribadi atau badan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus yaitu pembebasan tanah oleh pemerintah untuk proyek-proyek jalan umum, saluran pembuangan air, waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya, saluran irigasi, pelabuhan laut, bandar udara, fasilitas keselamatan umum seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan bencana lainnya, dan fasilitas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dikecualikan dari kewajiban pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan.

Atas pembayaran ganti rugi pembebasan tanah kepada Tuan Moelyana sebesar Rp75.000.000,00 tidak dipungut PPh Final Pasal 4 ayat (2).

Pemungutan PPN

PPN tidak dipungut oleh bendahara pemerintah dalam hal pembayaran untuk pembebasan tanah, kecuali atas pengadaan tanah dari real estate atau industrial estate.

Bea Meterai

Dalam setiap pembuatan bukti pembayaran, bendahara sebagai pihak penerima kuitansi terutang Bea Meterai sebesar:

  1. Rp3.000,00 di setiap bukti pembayaran yang nilai transaksinya di atas  Rp250.000,00 s.d. Rp1.000.000,00;
  2. Rp6.000,00 di setiap bukti pembayaran yang nilai transaksinya di atas Rp1.000.000,00.

Sumber :

Buku Bendahara Mahir Pajak (Edisi Revisi) Buku II 2013, Diterbitkan oleh Tim Penyusun Direktorat Peraturan Perpajakan II 2013, Direktorat Jenderal Pajak (Halaman 33 s.d 44)

 

Artikel Terkait :