DGTBaru-baru ini saya mendapat e-mail dari salah seorang peserta yang pernah mengikuti kelas brevet pajak, yang menanyakan  tentang tempat pemusatan PPN terutang, menurutnya sebagai instruktur perpajakan saya pernah mengatakan bahwa yang dapat melakukan pemusatan adalah terbatas dan diantaranya adalah Wajib Pajak yang berada di KPP Madya. Dia ingin menegaskan apakah Wajib Pajak yang berada di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) tidak boleh melakukan tempat pemusatan PPN Terutang, dengan tidak lupa meminta dasar hukum terkait tempat Pemusatan PPN Terutang tersebut?

Inilah yang menjadi alasan saya mencoba menuliskan terkait pemusatan tempat PPN Terutang karena setelah saya cek dalam arsip-arsip coretan di nusahati ini memang tidak pernah menuliskan secara khusus tentang tempat Pemusatan  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Terutang. Maka penulis mencoba menterjemahkan peraturan terkait tempat pemusatan PPN tentu berdasarkan keterbatasan intelektual yang penulis miliki dan kali ini saya beri judul “sekilas  Tentang Tempat Pemusatan PPN Terutang” semoga tulisan ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat.    

Dasar Hukum

  1. Pasal 12 ayat (2) UU PPN
  2. PER-19/PJ2010 tentang penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang
  3. Peraturan Menteri Keuangan nomor 73/PMK.03/2012 tentang Jangka waktu pendaftaran dan pelaporan kegiatan usaha, tatacara pendaftaran, pemberian, dan penghapusan NPWP, serta Pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  4. PER-28/PJ/2012 stdtd PER- 13/PJ/2014 tentang tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha bagi wajib pajak pada kantor pelayanan pajak dilingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak wajib pajak besar, kantor pelayanan pajak dilingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya
  5. PER-25/PJ/2013 tentang tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha bagi Wajib Pajak sebagai pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya yang melakukan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan.

Pengertian Tempat Pemusatan PPN

Tempat Pemusatan PPN Terutang adalah tempat tinggal, tempat kedudukan, atau  tempat kegiatan usaha yang dipilih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang. Istilah pemusatan PPN terutang sering dikenal oleh beberapa kalangan sebagai sentralisasi PPN yang artinya melakukan pemusatan tempat penerbitan dan pengkreditan Faktur Pajak juga sebagai tempat penyampaian pelaporan SPT Masa PPN.

Sebagaimana kita ketahui adakalanya wajib pajak (Pengusaha) memiliki cabang-cabang dibeberapa kota dalam propinsi yang ada di Indonesia, sehingga dengan melakukan pemusatan (sentralisasi PPN) maka setiap cabang tidak perlu menerbitkan Faktur Pajak atas setiap transaksi, karena Pusat (sebagai tempat pemusatan PPN) lah yang menerbitkan Faktur Pajak dan yang melaksanakan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai.

Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Dalam Pasal 12 ayat 1 UU PPN Tahun 1984 disebutkan bahwa “Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain selain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.” Di dalam penjelasan diuraikan sebagai berikut :

Pengusaha Kena Pajak orang pribadi (PKP OP) terutang pajak di tempat tinggal dan/ atau tempat kegiatan usaha, sedangkan bagi Pengusaha Kena Pajak badan terutang pajak di tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha.

Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak dan Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang yang berada di wilayah kerja 1 (satu) Kantor Direktorat Jenderal Pajak, untuk seluruh tempat terutang tersebut, Pengusaha Kena Pajak memilih salah satu tempat kegiatan usaha sebagai tempat pajak terutang yang bertanggung jawab untuk seluruh tempat kegiatan usahanya, kecuali apabila Pengusaha Kena Pajak tersebut menghendaki lebih dari 1 (satu) tempat pajak terutang, Pengusaha Kena Pajak wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Dalam hal-hal tertentu, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan tempat lain selain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha sebagai tempat pajak terutang.

Contoh 1.

Orang pribadi A yang bertempat tinggal di Bogor mempunyai usaha di    Cibinong. Apabila di tempat tinggal orang pribadi A tidak ada penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, orang pribadi A hanya wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai  Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong sebab tempat terutangnya pajak bagi orang pribadi A adalah di Cibinong. Sebaliknya, apabila penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau  Jasa Kena Pajak dilakukan oleh orang pribadi A hanya di tempat tinggalnya saja, orang pribadi A hanya wajib mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor. Namun apabila baik di tempat tinggal maupun di tempat kegiatan usahanya orang pribadi A melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, orang pribadi A wajib mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong, karena tempat terutangnya pajak berada di Bogor dan Cibinong. Berbeda dengan orang pribadi, Pengusaha Kena Pajak badan wajib mendaftarkan diri baik di tempat kedudukan maupun di tempat   kegiatan usaha karena bagi Pengusaha Kena Pajak badan di kedua tempat tersebut dianggap melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

Contoh 2:

PT A mempunyai 3 (tiga) tempat melakukan kegiatan usaha, yaitu di kota Bengkulu, Bintuhan dan Manna yang ketiganya berada dibawah pelayanan 1 (satu) Kantor Pelayanan Pajak, yaitu Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu. Ketiga tempat kegiatan usaha tersebut melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan melakukan administrasi penjualan dan administrasi keuangan, sehingga PT A terutang pajak di ketiga tempat atau kota itu. Dalam keadaan demikian, PT A wajib memilih salah satu tempat kegiatan usaha, untuk melaporkan usahanya guna dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, misalnya tempat kegiatan usaha di Bengkulu. PT A yang bertempat kegiatan usaha di Bengkulu ini bertanggung jawab untuk melaporkan seluruh kegiatan usaha yang dilakukan oleh ketiga tempat kegiatan usaha perusahaan tersebut. Dalam hal PT A menghendaki tempat kegiatan usaha di Bengkulu dan Bintuhan ditetapkan sebagai tempat pajak terutang untuk seluruh kegiatan usahanya, PT A wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu.

Dilema Tempat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan di atas apabila badan hukum melakukan kegiatan dibeberapa tempat kegiatan maka badan hukum tersebut diwajibkan untuk mendaftar NPWP dan PKP disetiap lokasi usaha mereka.

Seperti kita ketahui bahwa jenis usaha real estate atau konstruksi bahkan jenis usaha Joint Operation umumnya berlangsung  dalam jangka waktu pendek apabia kegiatan selesai maka selesai juga kewajiban perpajakannya. Walaupun secara aturan dapat dilakukan penghapusan NPWP dan PKP, namun apabila tidak dilakukan penghapusan maka Wajib Pajak terbeban untuk melaporkan kewajiban perpajakannya setiap masa, namun apabila dilakukan penghapusan maka Wajib Pajak harus siap dilakukan verifikasi/pemeriksaan oleh Fiskus.

Tempat Pemusatan PPN Terutang

Dengan memperhatikan dilema tersebut di atas, dalam pasal 12 ayat (2) UU PPN Tahun 1984 disebutkan “Atas pemberitahuan secara tertulis dari Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan 1 (satu) tempat atau lebih sebagai tempat pajak terutang.” Dalam penjelasan pasal 12 ayat (2) tersebut dijelaskan Apabila Pengusaha Kena Pajak terutang pajak pada lebih dari 1 (satu) tempat kegiatan usaha, Pengusaha Kena Pajak tersebut dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya dapat menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memilih 1 (satu) tempat atau lebih sebagai tempat terutangnya pajak.

Limitasi Tempat Pemusatan PPN Terutang

Berdasarkan pengertian Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan 1 (satu) tempat atau lebih sebagai tempat pajak terutang, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki otoritas mengeluarkan ketentuan tentang tempat pemusatan PPN Terutang.

  • PER-25/PJ/2013 tanggal 03 Juli 2013 tentang tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha bagi Wajib Pajak sebagai pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya yang melakukan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan. Dalam pasal 2 PER ini bagi Wajib Pajak yang melakukan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan yang terdaftar pada KPP Madya di Jakarta dan KPP di lingkungan Kanwil DJP WP Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus, kewajiban pendaftaran dan/atau pelaporan PPN/PPnBM ditetapkan pada :
    • KPP Madya di Jakarta dan di lingkungan Kanwil DJP WP Besar dan Kanwil DJP Jakarta khusus bagi WP yang mempunyai tempat kegiatan usaha di wilayah DKI Jakarta.
    • KPP tempat kegiatan usaha tersebut berada bagi WP yang mempunyai tempat kegiatan usaha di luar wilayah DKI Jakarta. Bagi Wajib Pajak yang tempat kegiatan usahanya berada di luar wilayah DKI Jakarta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha tersebut berada.

Kesimpulan dari PER ini adalah Setiap pengusaha (Jenis Real Estate/developer) tidak diperkenankan melakukan tempat Pemusatan PPN Terutang (Sentralisasi PPN).

  • PER- 13/PJ/2014 tentang perubahan PER-28/PJ/2012  tentang tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha bagi wajib pajak pada kantor pelayanan pajak dilingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak wajib pajak besar, kantor pelayanan pajak dilingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya

Dengan otoritas yang dimiliki sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) UU KUP dan Pasal 3 (4) Peraturan Menteri Keuangan nomor -73/PMK.03/2012 maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan PER tersebut di atas yang pada intinya mengatur tempat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi pengusaha-pengusaha tertentu.

Kesimpulan

Berdasarkan interprestasi ketentuan perpajakan sebagaimana diuraikan dalam tulisan tersebut di atas, maka apa yang menjadi pertanyaan dari peserta brevet perpajakan sebagaimana dijelaskan di awal tulisan tersebut sudah terjawab yaitu :

  1. Bahwa tempat pemusatan PPN Terutang (sentralisasi PPN) secara umum tidak diperbolehkan dilakukan oleh pengusaha.
  2. Pengusaha yang diperkenankan untuk melakukan tempat pemusatan PPN Terutang hanya melalui penetapan oleh Direktorat jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam PER 28/PJ/2012 stdtd PER- 13/PJ/2014 yaitu hanya wajib pajak pada kantor pelayanan pajak dilingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak wajib pajak besar, kantor pelayanan pajak dilingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya.

Selaras dengan bunyi pasal 12 ayat (2 ) UU PPN Tahun 1984 “Atas pemberitahuan secara tertulis dari Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan 1 (satu) tempat atau lebih sebagai tempat pajak terutang.”

Hal ini menegaskan bahwa hak atau kewenangan sepenuhnya ada pada Direktorat jenderal Pajak dalam menentukan apakah menolak atau menerima pemberitahuan yang disampaikan PKP dalam rangka penetapan 1 (satu) tempat sebagai tempat pajak terutang.

loading…

Bagi pembaca yang ingin mempelajari ketentuan terkait Tempat Pemusatan PPN Terutang dapat men- download Ketentuan Terkait Pemusatan PPN :

  1. PER-19/PJ/2010 tentang penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang Dan Lampiran PER-19/PJ/2010
  2. PER-28/PJ/2012 stdtd PER- 13/PJ/2014 tentang tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha bagi wajib pajak pada kantor pelayanan pajak dilingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak wajib pajak besar, kantor pelayanan pajak dilingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya dan Lampiran PER-28/PJ/2012
  3. PER-25/PJ/2013 tentang tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha bagi Wajib Pajak sebagai pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya yang melakukan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan.
  4. Peraturan Menteri Keuangan nomor 73/PMK.03/2012 tentang Jangka waktu pendaftaran dan pelaporan kegiatan usaha, tatacara pendaftaran, pemberian, dan penghapusan NPWP, serta Pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Artikel Terkait :