KoperasiBerawal dari pertanyaan pembaca nusahati yang baru terbaca terkait sebuah tulisan yang berjudul “Sekilas Tentang PPh Atas Dividen“, pertanyaan lengkapnya berbunyi demikian :

  1. Dividen merupakan obyek PPh dst….”dividen dengan bentuk dan nama apapun,….., dan pembagian sisa hasil usaha Koperasi”
  2. Berdasarkan UU PPh, Dividen diberikan definisi bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha (SHU) koperasi.
  3. Termasuk dalam pengertian dividen adalah :  Pembagian berupa SHU kepada koperasi
  4. Begitu pula jika sebuah koperasi membayarkan Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggotanya, maka koperasi itu tidak perlu memotong PPh Pasal 23 (lihat Pasal 23 ayat (4) huruf a dan huruf f UU PPh)

Saya agak bingung dengan ke empat pernyataan di atas, Kalau saya tidak salah menyimpulkan poin 1.2 dan 3 bahwa SHU kepada Anggota Koperasi (walaupun di poin 3 kurang jelas SHU kepada koperasi atau kepada anggota koperasi) adalah merupakan deviden (maka SHU itu merupakan obyek pajak PPh Pasal 23). Tetapi di pernyataan ke empat jelas dinyatakan bahwa SHU kepada anggota koperasi tidak perlu dipotong PPh (bukan obyek PPh Pasal 23).

Maka untuk menjawab pertanyaan tersebut,  penulis mencoba mengulas tentang koperasi dan implikasi perpajakan yang ada di dalamnya dengan judul kali ini adalah “Sekilas Tentang Pajak Atas Koperasi”. Tulisan ini adalah murni interprestasi penulis terhadap aturan perpajakan. Semoga tulisan ini dapat menjawab apa yang menjadi pertanyaan tersebut serta memperjelas tentang koperasi dan kewajiban perpajakan yang ada di dalamnya.  

Pengertian Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang juga merupakan organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan, adapun modal koperasi terdiri dari :

  1. Modal Anggota, berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dana cadangan, maupun sumbangan atau hibah.
  2. Modal Pinjaman, berasal dari anggota koperasi dan/atau usaha lainnya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dan lain-lain.

Anggota yang ada di dalam koperasi tidak dibedakan antara orang pribadi dan atau badan hukum dalam negeri.

Di Indonesia sendiri telah dibuat Undang Undang nomor 25 tahun 1992 sebagaimana telah diganti dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut ketentuan tersebut adalah sebagai berikut :

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

Koperasi Sebagai Subjek Pajak

Dalam pasal 1 angka 3 Undang-Undang Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan ditegaskan bahwa Badan adalah sekumpulan orang dan/atau yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Dalam pasal 2 ayat 1(b) Undang-Undang Tentang Pajak Penghasilan salah satu subjek pajak adalah badan, dan koperasi merupakan badan usaha yang merupakan subjek pajak yang memiliki kewajiban dan hak perpajakan yang sama dengan badan usaha lainnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut maka Koperasi termasuk sebagai Wajib Pajak badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Secara umum kewajiban perpajakan koperasi adalah :

  1. Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dan/atau PKP
  2. Menyetorkan dan Melaporkan Pajak Penghasilan Badan
  3. Melakukan Pemotongan Pajak Penghasilan
  4. Melakukan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai

Penghasilan Yang Menjadi Objek Pajak Dalam Koperasi

a. Bunga Simpanan Koperasi

Bunga simpanan koperasi adalah imbalan yang diberikan koperasi kepada anggota atas simpanan wajib dan sukarela yang telah disetornya. Besarnya bunga simpanan koperasi yang akan diterima oleh anggota ditentukan berdasarkan perjanjian di awal, pada waktu anggota mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi.

Dasar Hukum

  • Pasal 23 ayat (1)a dan Pasal 4 ayat (2)a Undang-Undang Pajak Penghasilan
  • PP 15 Tahun 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi Orang Pribadi
  • PMK nomor 112/PMK.03/2010 tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi Orang Pribadi.

Penghitungan Pajak

Atas bunga simpanan koperasi yang diterima atau diperoleh anggota dipotong PPh Pasal pasal 4 ayat 2 dan bersifat final oleh koperasi hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2)a yang menyatakan “penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi“.

Atas batasan penghasilan dan tarif diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-112/PMK.03/2010 dalam pasal 2(b) yang menyatakan demikian “Besarnya Pajak Penghasilan Atas penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan.”

Contoh Kasus

Sdr. Pola Sitanggang menerima bunga simpanan “Koperasi Ai So Ise”  sebesar Rp. 6.800.000,-  untuk periode bulan Desember 2014. Atas bunga simpanan tersebut dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp. 680.000,- (10% x Rp. 6.800.000,-) dan bersifat final.

Penyetoran dan Pelaporan

Atas PPh Pasal 4 ayat (2) yang sudah dipotong oleh “Koperasi Ai So Ise” tersebut harus sudah disetor ke kas negara paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dalam contoh kasus berarti harus sudah menyetorkan sebesar Rp.680.000,- pada tanggal 10 Januari 2015 dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama dan NPWP Koperasi dengan Kode MAP : 411128 dan Kode Jenis Setoran : 419.  Dan melaporkan ke kantor pajak dimana “Koperasi Ai So Ise” tersebut terdaftar paling lama tanggal 20 Januari 2015. Adapun formulir pelaporan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) dapat dilihat pada lampiran yang ada dalam PER-53/PJ/2009.

 b. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi

Di dalam ketentuan pajak pasal 4 ayat 1(g) disebutkan “dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi“, dalam UU tentang perkoperasian istilah Sisa Hasil Usaha koperasi dikenal dengan istilah Selisih Hasil Usaha, kedua hal ini memiliki pengertian yang sama dalam maksud tulisan ini.

Selisih Hasil Usaha (SHU)  adalah  Surplus  Hasil  Usaha  atau Defisit  Hasil  Usaha  yang  diperoleh  dari  hasil  usaha  atau  pendapatan  Koperasi  dalam  satu  tahun  buku  setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha (Pasal 1 ayat (12) UU Nomor 17 tahun 2012. SHU merupakan bagian laba yang diberikan kepada anggota atas simpanan pokoknya. Pemberian SHU tidak dijanjikan di awal, tetapi tergantung pada laba yang diperoleh koperasi. SHU biasanya dibagikan pada bulan ke ke tiga setelah tutup tahun buku, namun kadang dapat melampaui waktu tersebut karena permasalahan penghitungan yang berdampak terundanya pembagian SHU.

Dasar Hukum

  • Pasal 4 ayat (1)g Undang-Undang Pajak Penghasilan
  • PMK nomor 111/PMK.03/2010 tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan atas dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak Orang Pribadi dalam negeri.

Penghitungan Pajak

Pengertian dividen dalam pasal 4 ayat (1)g UU PPh salah satunya adalah pembagian sisa hasil usaha koperasi. Dalam pasal 1 PMK nomor 111/PMK.03/2010 disebutkan Atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dan bersifat final.

Contoh Kasus

Sdr. Hotdi Sinurat menerima pembagian sisa hasil usaha koperasi (dividen) dari “Koperasi Ai So Ise”  sebesar Rp. 6.800.000,-  untuk periode Tahun  2014 pada masa April 2015. Atas dividen tersebut dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp. 680.000,- (10% x Rp. 6.800.000,-) dan bersifat final.

Penyetoran dan Pelaporan

Atas PPh Pasal 4 ayat (2) “PPh Final atas SHU”  yang sudah dipotong oleh “Koperasi Ai So Ise” tersebut harus sudah disetor ke kas negara paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dalam contoh kasus berarti harus sudah menyetorkan sebesar Rp.680.000,- pada tanggal 10 Mei 2015 dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama dan NPWP Koperasi dengan Kode MAP : 411128 dan Kode Jenis Setoran : 419. Dan melaporkan ke kantor pajak dimana “Koperasi Ai So Ise” tersebut terdaftar paling lama tanggal 20 Mei 2015. Adapun formulir pelaporan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) dapat dilihat pada lampiran yang ada dalam PER-53/PJ/2009.

c.  Pajak Penghasilan Atas Koperasi

Seperti dijelaskan di atas bahwa Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya-biaya operasional dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Maka, pembagian Selisih Hasil Usaha tersebut dilakukan setelah dilakukan penghitungan Pajak Penghasilan atas Koperasi itu sendiri sebagai subjek pajak badan.

Penghitungan dimulai dengan menghitung hitung dulu berapa penghasilan neto yang merupakan Penghasilan Kena Pajak. Rumus Penghasilan Kena Pajak adalah Total Penghasilan setelah dikurangi biaya-biaya yang terkait (matching cost against revenue).

Dasar Hukum

  • Pasal 4 ayat (1), pasal 17 ayat (1)b, Pasal 25 dan Pasal 29 Undang-Undang Pajak Penghasilan

Penghitungan Pajak

Atas penghitungan Penghasilan Neto tersebut selanjutnya dikalikan tarif pajak yang diterapkan  atas Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak badan dalam negeri adalah 25% yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010 dengan memperhatikan pasal 31E UU PPh (Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dan PP 46 tahun 2012.

Contoh Kasus

Penghasilan Kena Pajak atas wajib pajak “Koperasi Ai So Ise”  sebesar Rp. 1.000.000.000,-  untuk periode tahun pajak 2014. Atas Penghasilan Kena Pajak tersebut dikenakan tarif  Wajib Pajak badan sebagai berikut:

  1. Jika peredaran usaha sampai dengan Rp. 4.800.000.000,- dikenakan tarif final sebesar 1%
  2. Jika peredaran usaha sampai dengan Rp. 50.000.000.00,- mendapat fasilitas pengurangan tarif 50%.
  3. Jika peredaran usaha diatas Rp. 50.000.000.000,-  maka PPh terutang sebesar sebesar Rp. 250.000.000,- (25% x Rp. 1.000.000.000,-). Wajib pajak “Koperasi Ai So Ise” tidak memiliki kredit pajak sehingga pajak yang harus disetor tetap sebesar Rp. 250.000.000,-.

Penyetoran dan Pelaporan

Wajib pajak harus menyetorkan dan melaporkan pajak sebagaimana rumusan penghitungan tersebut di atas, yaitu :

  1. 1% final disetorkan setiap tanggal 15 bulan berikutnya apabila terdapat transaksi disetiap masa, dengan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 420.
  2. paling lama tanggal 30 April 2014. Dengan kode Kode MAP : 411126 dan Kode Jenis Setoran : 200 (Pasal 29). Untuk masa April diwajibkan menyetor PPh Pasal 25  paling lama tanggal 15 Mei 2015.

Penutup

Berdasarkan uraian di atas dapat menjawab apa yang menjadi pertanyaan pembaca nusahati sebagaimana disampaikan di awal tulisan.

  1. Bahwasanya definisi deviden dalam pasal 4 ayat (1)g UU PPh termasuk di dalamnya adalah  pembagian sisa hasil usaha koperasi.
  2. Dalam pasal 23 ayat (1)a atas dividen dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15%.
  3. Dalam pasal 23 ayat (4) f dikatakan pemotongan pajak tidak dilakukan atas sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.

Berdasarkan 3 poin di atas dapat disimpulkan, sisa hasil usaha koperasi yang dibagikan oleh koperasi kepada anggotanya dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23. Artinya walaupun termasuk dividen, SHU yang diterima oleh anggota koperasi termasuk objek yang dikecualikan.

SHU yang diterima oleh anggota koperasi termasuk objek yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23, namun dengan memperhatikan hal sebagai berikut :

  1. Pasal 1 PMK nomor 111/PMK.03/2010 disebutkan Atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dan bersifat final.
  2. Pasal 2 PMK nomor 111/PMK.03/2010 disebutkan pengertian dividen adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Maka dapat disimpulkan bahwa SHU yang diterima oleh anggota koperasi bukan termasuk objek pemotongan PPh Pasal 23 melainkan termasuk objek yang harus dilakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2).

Artikel Terkait :