About TaxDitengah aksi balas dendam yang menciptakan kekisruhan batin bagi siapapun yang mendengar, melihat, dan membaca tentang kegaduhan Polri dengan KPK, penulis mencoba mengalihkan topik dengan memberikan informasi seputar wacana perpajakan pasca perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015 dimana pemerintah menaikan target penerimaan pajak sebanyak Rp. 110 triliun menjadi Rp. 1.490 triliun dari target APBN 2015 sebesar Rp. 1.380 triliun.

Adapun alasan pemerintah terkait perubahan tersebut adalah erat kaitannya dengan signifikansi penurunan Penerimaan Negara bukan Pajak (PNBP) atas minyak dan gas bumi (migas) yang hampir mencapai 130 triliun (R-APBN 2015).

Dengan peningkatan target penerimaan pajak ini maka pemerintah dalam hal ini kementerian keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak memutar otak agar dapat memenuhi target sebagaimana diharapkan tersebut. Hal ini mengingatkan penulis kembali tentang makalah yang wajib dibuat oleh para calon pemimpin DJP-1 yaitu salah satunya seputar cara memenuhi target penerimaan pajak baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Sejujurnya saya belum pernah membaca tentang makalah yang mereka hasilkan khususnya bagi yang lulus dalam tahapan itu.

Yang saya ketahui, itu pun dari media adalah sebagaimana yang akan saya tuangkan kali ini dengan judul tulisan kali ini adalah “Bila Target Pajak Terpenuhi?” Tujuan penulisan ini semata sebagai informasi dan melihat arah kecenderungan potensi penerimaan pajak  berikutnya yang akan ditetapkan oleh pemerintah yang nantinya dikembalikan demi kemakmuran rakyat.

Peningkatan Tarif PPnBM

Baru-baru ini Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro mensounding peningkatan PPnBM termasuk didalamnya pengenaan PPnBM atas emas perhiasan, arloji, tas dan sepatu. Saat ini sedang dilakukan kajian mengenai batasan harga atas masing-masing barang tersebut. Menurut informasi batasan harganya tidak semahal tas yaitu di atas Rp. 10 juta, tas Rp. 20 juta.

Tentang apa respon masyarakat sepertinya tidaklah terlalu dipermasalahkan karena toh hal ini rencananya akan diberlakukan secepatnya. Tentu melalui persetujuan wakil rakyat yang ada di DPR RI, dan harapannya ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Kementerian Keuangan yang harapannya segera berlaku dan paling cepat dalam triwulan I – 2015 ini.

Peningkatan PPN

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pajak Mardiasmo juga mensouncding pengenaan PPN kepada pengguna listrik rumah tangga di atas 2.200 watt hingga 6.600 watt. Adapun alasan pengenaan PPN untuk pengguna listrik 2.200 watt karena melihat adanya potensi penerimaan negara sebesar Rp. 2 triliun (Hal ini sesuai dengan data bagi jumlah pengguna dan nilainya).

Revisi Aturan Jenis Penjualan Tertentu

Disamping melakukan hal tersebut di atas, Kementerian Keuangan juga berniat untuk merevisi pajak penjualan bagi sektor properti, karena penjualan apartemen saat ini sedang meningkat pesat. Seperti kita ketahui bahwa apartemen harganya naik terus, maka terlbih dahulu akan dicoba mengenakannya tentu dengan batasan harga di atas Rp. 2 miliar atau Rp5 miliar (Mardiasmo, https://ekonomi.metrotvnews.com).

Optimisme Semu

Kepala perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia Rodrigo Chaves pun tidak tahan untuk mengomentari peningkatan target penerimaan pajak pemerintah Indonesia pada tahun 2015, menurutnya belum perna ada negara yang dapat meningkatkan penerimaan pajak dengan cepat dalam setahun. Sehingga menurutnya lagi peluang untuk mencapai target penerimaan anggaran adalah dengan mengenjot penerimaan non pajak dan non migas.

Apabila tidak mampu maka sasaran alokasi pengeluaran berupa kemajuan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan sosial tidak akan tercapai. Walau demikian dari segi politik chaves menaruh harapan positif pada pemerintahan yang baru berjalan 3 bulan, karena berani mengeksekusi kebijakan publik tanpa ada guncangan politik yang berarti khususnya peningkatan efisiensi alokasi anggaran.

Penutup

Saya tidak menyimpulkan tentang tulisan-tulisan yang dikutip dari informasi berbagai media di atas melainkan mencoba merenungkan kembali tentang-tentang aturan perpajakan yang diberlakukan dalam 3 (tiga) tahun terakhir ini serta mencoba memusatkan perenungan kepada pengaruhnya terhadap penerimaan pajak, diantara banyak peraturan tersebut bebeberapa yang pernah saya tulis  yaitu :

  1. Tanggal 06 Juni 2012 dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 85/PMK.03/ 2012 tentang Ketentuan mengenai penunjukan BUMN sebagai pemungut PPN, tentang ini dapat dibaca dalam tulisan “Sekilas Tentang Pemungut PPN
  2. Tanggal 22 Oktober 2012 dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tentang hal ini dapat dibaca dalam tulisan “Penyesuaian PTKP 2013
  3. Tanggal 12 Juni 2013 dikeluarkan Peraturan Pemerintah dengan nomor 46 tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, tentang hal ini dapat dibaca dalam tulisan “Sekilas Tentang PP Nomor 46 Tahun 2013
  4. Tanggal 06 Desember 2012 dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2012 tentang Tata cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penjualan (PPn) dan Perlakuan PPN dan/atau PPnBM Bagi Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I, tentang hal ini dapat dibaca dalam tulisan “Sekilas Tentang PPN Atas Pertambangan Batubara
  5. Tanggal 20 Desember 2013 dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, tentang hal ini dapat dibaca dalam tulisan “Perubahan Batasan Pengusaha Kecil