Seorang KuasaDalam tulisan yang berjudul “Wajib Pajak Dan Penunjukan Seorang Kuasa” penulis menjelaskan tentang siapa yang harus menandatangani sebuah dokumen perpajakan dalam kegiatan usahanya. Pembaca perlu membaca kembali tulisan tersebut sebelum kita mencoba membahas suatu Peraturan Menteri Keuangan yang dikeluarkan dipenghujung tahun 2014 yaitu Peraturan Menteri keuangan nomor 229/PMK.03/2014 tanggal 18 Desember 2014 yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 18 Desember 2014 tentang  Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa.

Dengan motivasi memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakannya serta melaksanakan semangat yang ada pada pasal 32 ayat (3a) UU KUP maka dikeluarkanlah peraturan Peraturan Menteri Keuangan nomor 229/PMK.03/2014 tanggal 18 Desember 2014 yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 18 Desember 2014 tentang  Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa, peraturan ini mencabut ketentuan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri keuangan nomor 22/PMK.03/2008. Adapun penulis memberikan judul “Sekilas Tentang Hak & Kewajiban Seorang Kuasa” yang coba penulis sarikan sebagaimana dimaksud ketentuan tersebut, semoga informatif dan bermanfaat.

Penunjukan Seorang Kuasa

Seorang kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu adalah suatu proses pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang berkaitan dengan 1 (satu) jenis pajak untuk 1 (satu) Tahun Pajak, atau 1 (satu) Bagian Tahun Pajak, atau 1 (satu)/beberapa Masa Pajak, kecuali pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut dilakukan untuk beberapa jenis pajak sebagai satu kesatuan.

Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus (format dapat didownload) untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, kecuali kewajiban mendaftarkan diri bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak harus dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak. Seorang kuasa dapat meliputi :

  1. Konsultan Pajak;
  2. Karyawan Wajib Pajak

Syarat Seorang Kuasa

Seorang kuasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  2. memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa;
  3. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  4. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
  5. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Konsultan Pajak

Konsultan pajak dapat menerima kuasa dari Wajib Pajak orang pribadi dan/atau Wajib Pajak badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. Konsultan pajak sebagai seorang kuasa dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, apabila memiliki izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk, dan harus menyerahkan Surat Pernyataan sebagai konsultan pajak.

Pada saat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak, seorang kuasa harus menyerahkan surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang dilampiri dengan dokumen kelengkapan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan. Dalam hal seorang kuasa merupakan konsultan pajak, dokumen kelengkapan sebagai berikut:

  1. Fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak;
  2. Surat pernyataan sebagai konsultan pajak;
  3. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
  4. Fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Karyawan Wajib Pajak

Karyawan Wajib Pajak sebagai seorang kuasa dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan, apabila memiliki:

  • Sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak;
  • Ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan status terakreditasi A; atau
  • Sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.

Pada saat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak, seorang kuasa harus menyerahkan surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang dilampiri dengan dokumen kelengkapan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan. Dalam hal seorang kuasa merupakan karyawan Wajib Pajak, dokumen kelengkapan sebagai berikut:

  1. Fotokopi sertifikat brevet di bidang perpajakan, ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, atau sertifikat konsultan pajak
  2. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
  3. Fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
  4. Fotokopi daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan Wajib Pajak.

Beberapa Ketentuan

Seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain. Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan, seorang kuasa hanya dapat meminta orang lain atau karyawannya untuk menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan kepada dan/atau dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan surat penunjukan.

Orang lain atau karyawan yang ditunjuk oleh seorang kuasa harus menyerahkan surat penunjukan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan pada saat melaksanakan tugasnya.

Masa Seorang Kuasa

Pemberian kuasa dari Wajib Pajak kepada seorang kuasa berakhir dalam hal:

  1. Seorang kuasa terbukti melakukan perbuatan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya;
  2. berakhirnya pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat kuasa khusus; atau
  3. adanya pencabutan pemberian kuasa oleh Wajib Pajak. Pencabutan pemberian kuasa oleh Wajib Pajak harus diberitahukan secara tertulis dan disampaikan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan.

Penutup

Dalam ketentuan ini khususnya Pasal 2 ayat (2) dikatakan “kewajiban mendaftarkan diri bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak harus dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak.”

Artinya terkait hal ini harus dilakukan oleh wajib pajak sendiri (tandatangan tidak boleh dilakukan oleh kuasa), namun jika kesulitan bagi wajib pajak yang tempat tinggalnya jauh dari Kantor Pelayanan Pajak dimana wajib pajak terdaftar dapat melakukan permohonan secara tertulis melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir sebagaimana disebutkan dalam PER-20/PJ/2013 stdtd PER-38/PJ/2013 tentang tata cara pendaftaran dan pemberian NPWP, pelaporan usaha dan pengukuhan PKP, penghapusan NPWP dan pencabutan PKP serta perubahan data dan pemindahan wajib pajak.

loading…

Ketentuan dapat didownload di sini :

  1. Peraturan Menteri Keuangan nomor 229/PMK.03/2014
  2. Lampiran Peraturan Menteri Keuangan nomor 229/PMK.03/2014

 

Artikel Terkait :