Tax's ScreamPerlu kita ketahui bahwa berdasarkan informasi, data, laporan dan pengaduan (IDLP) maka Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. IDLP tersebut bukan hanya terhadap Wajib Pajak namun juga terhadap petugas Direktorat Jenderal Pajak itu sendiri. Oleh karena itu atas IDLP yang diterima dikembangkan dan dianalisis melalui kegiatan intelejen atau pengamatan yang hasilnya dapat ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Tidak Ditindaklanjuti. Tentang hal ini disebutkan dalam Pasal 43A UU KUP beserta penjelasannya.

Sebelumnya telah pernah ditulis tentang Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam tulisan yang berjudul “Sekilas Tentang Pemeriksaan Bukti Permulaan I dan Sekilas Tentang Pemeriksaan Bukti Permulaan II” dimana dijelaskan secara detail tentang Pemeriksaan Bukti Permulaan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 18/PMK.03/2013.

Pembahasan kali ini adalah tentang perubahan Peraturan Menteri Keuangan nomor 18/PMK.03/2013 yang telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang perpajakan. Adapun tulisan ini disarikan dari ketentuan baru tersebut dengan judul tulisan adalah “Sekilas Tentang Pemeriksaan Bukti Permulaan (Part III)” semoga bermanfaat.

Dasar Hukum

  • Pasal 43A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009,
  • Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 60 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban               Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
  • Peraturan Menteri Keuangan nomor 239/PMK.03/2014 tanggal 22 Desember 2014 yang berlaku sejak 1 Januari 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan.

Beberapa Pengertian Tambahan

  1. Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah perbuatan yang diancam sanksi pidana oleh undang-undang di bidang perpajakan yang meliputi Pasal 38, Pasal 39, Pasal 39A, Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 41B, Pasal 41C, dan Pasal 43 Undang Undang KUP, Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang PBB, Pasal 13 dan Pasal 14 Undang-Undang Bea Meterai, dan Pasal 41A Undang-Undang PPSP.
  2. Verifikasi adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif atau penghitungan dan pembayaran pajak, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak, dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, menerbitkan/menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan/mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
  3. Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
  4. Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang selanjutnya disebut Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
  5. Peristiwa Pidana adalah peristiwa yang mengandung Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
  6. Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah unit yang berwenang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah surat perintah yang diterbitkan oleh kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan untuk melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
  8. Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Perubahan adalah Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan yang diterbitkan karena terjadi perubahan tim pemeriksa Bukti Permulaan dan/atau penggantian Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan.
  9. Penyegelan adalah tindakan menempatkan tanda segel pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan Bahan Bukti.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Pemeriksaan Bukti Permulaan yaitu dugaan suatu Peristiwa Pidana yang ditentukan dalam Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Jenis Pemeriksaan

  1. Pemeriksaan Bukti Permulaan Secara Terbuka
    1. Pemeriksaan Bukti Permulaan terkait dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP; atau
    2. Pemeriksaan Bukti Permulaan merupakan tindak lanjut dari Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
  2. Pemeriksaan Bukti Permulaan Secara Tertutup
    1. Bukti Permulaan secara tertutup dilakukan tanpa pemberitahuan tentang adanya Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Jangka Waktu

  1. Pemeriksa Bukti Permulaan melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penyampaian surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan sampai dengan tanggal Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
  2. Pemeriksa Bukti Permulaan melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan diterima oleh Pemeriksa Bukti Permulaan sampai dengan tanggal Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Apabila pemeriksa Bukti Permulaan tidak dapat melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam jangka waktu tersebut, pemeriksa Bukti Permulaan dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu kepada kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan. Dan Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat memberikan perpanjangan jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak berakhirnya jangka waktu tersebut. Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan mempertimbangkan permohonan perpanjangan angka waktu dengan memperhatikan: daluwarsa penetapan pajak; daluwarsa penuntutan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; atau pertimbangan lain.

Standar Pelaksanaan Pemeriksaan

Pemeriksaan Bukti Permulaan harus dilaksanakan sesuai dengan:

  1. standar umum Pemeriksaan Bukti Permulaan;
  2. standar pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan; dan
  3. standar pelaporan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Hak dan Kewajiban

Disamping kewajiban sebagaimana diuraikan dibawah ini Pihak yang berkaitan atau pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan wajib memberikan keterangan dan/atau bukti yang diminta oleh pemeriksa Bukti Permulaan.

  1. Pemeriksa Bukti Permulaan wajib:
    1. menyampaikan surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, jika Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan secara terbuka;
    2. memperlihatkan kartu tanda pengenal pemeriksa Bukti Permulaan, jika diminta oleh orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
    3. memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Perubahan, jika diminta oleh orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
    4. mengembalikan Bahan Bukti yang telah diperoleh melalui peminjaman dan tidak diperlukan dalam proses Penyidikan;
    5. merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan; dan
    6. mengamankan Bahan Bukti yang ditemukan dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan.
  2. Orang pribadi atau badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka, wajib:
    1. memberikan kesempatan kepada pemeriksa Bukti Permulaan untuk memasuki dan/atau memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan Bahan Bukti;
    2. memberikan kesempatan kepada pemeriksa Bukti Permulaan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
    3. memperlihatkan dan/atau meminjamkan Bahan Bukti kepada pemeriksa Bukti Permulaan;
    4. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis kepada pemeriksa Bukti Permulaan; dan
    5. memberikan bantuan kepada pemeriksa Bukti Permulaan guna kelancaran Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Penangguhan Pemeriksaan & Penghentian Verifikasi

Dalam hal orang pribadi atau badan selaku Wajib Pajak yang sedang dilakukan Pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atau sedang dilakukan Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak:

  • dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka; atau
  • dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup yang ditindaklanjuti dengan Penyidikan, Pemeriksaan ditangguhkan atau Verifikasi dihentikan.

Laporan Pemeriksaan

Pemeriksa Bukti Permulaan menuangkan hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan mencantumkan:

  • simpulan mengenai ada atau tidaknya Bukti Permulaan; dan
  • usul tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan disusun berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan Bukti Permulaan. Pemeriksa Bukti Permulaan harus mengungkapkan dalam Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan Dalam hal ditemukan:

  • Peristiwa Pidana selain yang ditentukan dalam Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan;
  • tindak pidana selain Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; dan/atau
  • informasi potensi pajak yang bukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, pemeriksa Bukti Permulaan harus mengungkapkan dalam Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Tindak Lanjut

Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan:

  1. Penyidikan dalam hal ditemukan Bukti Permulaan yang cukup;
  2. pemberitahuan secara tertulis oleh kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada orang pribadi atau badan selaku Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka bahwa tidak dilakukan Penyidikan dalam hal pengungkapan ketidakbenaran perbuatan orang pribadi atau badan selaku Wajib Pajak telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
  3. penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pasal 13A Undang-Undang KUP oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak kepada orang pribadi atau badan selaku Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka;
  4. penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan oleh kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan meninggal dunia; atau
  5. penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan oleh kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam hal tidak ditemukan adanya Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Tindak lanjut sebagaimana diuraikan dibawah ini dilakukan tanpa menunggu Pemeriksaan Bukti Permulaan selesai yaitu dalam hal :

  • Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan secara terbuka, penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan diberitahukan secara tertulis oleh kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada orang pribadi atau badan atau kuasa.
  • Ditemukan Peristiwa Pidana selain yang telah ditentukan dalam Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan, kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan.
  • Ditemukan potensi pajak yang bukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan mengirimkan informasi mengenai potensi pajak tersebut kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

loading…

 

Aturan dapat di download disini :

  1. PMK Nomor  239/PMK.03/2014
  2. Lampiran PMK Nomor  239/PMK.03/2014