PESeperti yang kita pahami bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun termasuk hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan (Pasal 4 ayat (1b) UU PPh).

Disebutkan bahwa hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan merupakan objek pajak penghasilan. Dalam penjelasan pasal tersebut dijelaskan bahwa pengertian hadiah termasuk hadiah dari undian, pekerjaan, dan kegiatan seperti hadiah undian tabungan, hadiah dari pertandingan olahraga dan lain sebagainya. Sementara yang dimaksud dengan penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan kegiatan tertentu, misalnya imbalan yang diterima sehubungan dengan penemuan benda-benda purbakala.

Pada tanggal 3 Maret 2015 bapak Sigit Priadi Pramudito selaku  Direktur Jenderal Pajak meneken ketentuan tentang pengenaan pajak penghasilan atas hadiah dan penghargaan melalui PER-11/PJ/2015 yang mulai berlaku mulai bulan depan yaitu tanggal 1 Mei 2015, PER-11/PJ/2015  ini mencabut ketentuan sebelumnya yaitu PER-395/PJ./2001.

Tentang apa konten dan perubahan dari PER-11/PJ/2015 ini akan dituangkan kembali dalam tulisan berikut ini dengan judul “Perpajakan atas Hadiah dan Penghargaan” semoga memberi informasi yang bermanfaat bagi pembaca setia nusahati.

Dasar Hukum :

  1. Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (2) huruf b, pasal 21 ayat (1) huruf e, pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 dan Pasal 26 ayat (1) huruf e UU PPh
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 132 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian.
  3. PER-31/PJ/2012 tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau pajak penghasilan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi
  4. PER-11/PJ/2015 tentang pengenaan pajak penghasilan atas hadiah dan penghargaan.

Pengertian Hadiah

  • Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;
  • Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;
  • Hadiah sehubungan dengan kegiatan adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;
  • Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu; 

Objek PPh Pasal 4 ayat (2)

Dalam pasal 4 ayat (2) huruf b UU PPh disebutkan bahwa penghasilan berupa hadiah undian (hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian) merupakan Penghasilan yang dikenai pajak bersifat final, dengan tarif 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final oleh penyelenggara undian.

Contoh :

Kopu Kasbi Oke menyelenggarakan penarikan hadiah undian atas kupon-kupon yang telah dikirimkan oleh para pelanggannya, dengan hadiah senilai Rp. 100.000.000,-. Dalam penarikan undian tersebut nama Yance Rumbrapuk yang muncul sebagai penerima hadiah undian.

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian yang harus dipotong oleh PT  Kopu Kasbi Oke adalah sebagai berikut:

25% X Rp. 100.000.000,- = Rp. 25.000.000,-

Jadi dalam hal ini Yance Rumbrapuk hanya menerima sebesar Rp. 75.000.000,- (Rp. 100.000.000,- dikurangi Rp. 25.000.000,-), karena atas pajak tersebut (Rp. 25.000.000,-) yang bersifat final (tidak dapat dikreditkan) langsung dipotong oleh pihak penyelenggara yaitu PT. Kopu Kasbi Oke.

Objek PPh Pasal 21

Dalam pasal 21 ayat (1) huruf e UU PPh  disebutkan Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

Atas pelaksanaan suatu kegiatan tersebut Orang pribadi mendapatkan hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan dikenakan Pajak penghasilan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17.

Contoh :

Nusahati Tax Center mengadakan perlombaan penulisan artikel pajak untuk 20 orang pembaca setia. Untuk 5 orang penulis dengan nilai artikel tertinggi akan diberikan hadiah masing-masing sebesar Rp. 20.000.000,00.

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas hadiah perlombaan yang harus dipotong oleh PT. Nusahati Tax Center adalah sebagai berikut:  5% x Rp. 20.000.000,00 = Rp1.000.000,00.

Jadi dalam hal ini masing-masing pemenang hanya menerima sebesar Rp. 19.000.000,- (Rp. 20.000.000,- dikurangi Rp. 1.000.000,-), karena atas pajak tersebut (Rp. 1.000.000,-) bersifat tidak final dan langsung dipotong oleh pihak penyelenggara yaitu PT. Nusahati Tax Center. Dan kepada 5 (lima) orang pemenang tersebut diberikan bukti potong yang nantinya dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi masing-masing pemenang.

Objek PPh Pasal 23

Dalam pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 UU PPh disebutkan Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

Atas pelaksanaan suatu kegiatan tersebut Wajib Pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap yang mendapatkan hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan dikenakan Pajak penghasilan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 UU PPh.

Contoh :

Nusa Cyber mengadakan lomba dengan peserta perusahaan-perusahaan desainer produk yang ada di Indonesia dalam rangka mencari desain mobil promosi terbaik yang akan diwujudkan menjadi mobil sarana promosi baru bagi PT Nusa Cyber. Sebagai pemenang lomba tersebut adalah Firma Ilusi Semesta dengan hadiah sebesar Rp. 800.000.000,00.

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas hadiah perlombaan yang harus dipotong oleh PT. Nusa Cyber adalah sebagai berikut:

15% x Rp. 800.000.000,00 = Rp. 120.000.000,00.

Jadi dalam hal ini Firma Ilusi Semesta hanya menerima sebesar Rp. 680.000.000,00 (Rp. 800.000.000,- dikurangi Rp. 120.000.000,-), karena atas pajak tersebut (Rp. 120.000.000,-) bersifat tidak final dan langsung dipotong oleh pihak penyelenggara yaitu PT. Nusa Cyber. Firma Ilusi Semesta menerima bukti pemotongan PPh Pasal 23 yang dapat dikreditkan.

Objek PPh Pasal 26

Dalam pasal 26 ayat (1) huruf e UU PPh disebutkan Atas penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan hadiah dan penghargaan.

Atas pelaksanaan suatu kegiatan tersebut Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia yang mendapatkan hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan dikenakan Pajak penghasilan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan  Dalam pasal 26 ayat (1) huruf e UU PPh.

Contoh

Pemenang pertama dalam lomba lari vertikal yang diadakan oleh PT. Visio Informatika di gedung milik mereka dalam rangka hari jadi perusahaan pada tanggal 18 November 2014 adalah Indrajit Tarigow, seorang warga negara India yang baru pertama kali mengikuti perlombaan ini. Hadiah yang diterima oleh Indrajit Tarigow adalah sebesar Rp250.000.000.00.

Berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan India hak pemajakan atas penghasilan yang diterima Indrajit Tarigow tersebut berada di Indonesia, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas hadiah perlombaan yang harus dipotong oleh PT Visio Informatika adalah :

 20% x Rp. 250.000.000,00 = Rp. 50.000.000,00.

 Jadi dalam hal ini Indrajit Tarigow (India) hanya menerima sebesar Rp. 200.000.000,- (Rp. 250.000.000,- dikurangi Rp. 50.000.000,-), karena atas pajak tersebut  (Rp. 50.000.000,-) bersifat Final dan langsung dipotong oleh pihak penyelenggara yaitu PT. Visio Informatika.

Objek Penghasilan

Pemotongan Pajak Penghasilan tidak berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa. Namun Hadiah merupakan objek Pajak Penghasilan yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Wajib Pajak yang bersangkutan.

Contoh

PT Bank Nusahati Indonesia memberikan hadiah kepada nasabah yang menabung di tempat mereka. Untuk semua penabung akan diberikan sebuah novel karya salah satu pengarang terkenal di Indonesia dengan harga pasar Rp200.000,00, sedangkan untuk penabung yang menabung dengan jumlah tertentu dan dalam jangka waktu tertentu tidak akan diambil, maka akan diberikan sebuah alat pemutar musik dengan harga pasar sebesar Rp5.000.000,00.

Novel tersebut merupakan hadiah dalam bentuk natura yang diberikan kepada semua konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian jasa yaitu pada saat pembukaan tabungan baru, maka atas hadiah berupa novel tersebut merupakan penghasilan yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan nasabah sebesar harga pasarnya.

Sedangkan alat pemutar musik yang diberikan kepada nasabah terkait tabungan dengan jumlah tertentu dan jangka waktu tertentu pada prinsipnya merupakan nilai uang sekarang dari sebagian bunga yang seharusnya diperoleh nasabah karena menabung pada PT. Bank Nusahati Indonesia. Atas penghasilan berupa alat pemutar musik, yang salah satunya diberikan kepada Sumitro, tersebut PT. Bank Nusahati Indonesia wajib memotong Pajak Penghasilan yang bersifat final, sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas bunga tabungan, dari jumlah penghasilan bruto yaitu sebesar harga pasar dari alat pemutar musik tersebut dengan penghitungan sebagai berikut :    20% x Rp5.000.000,00 = Rp1.000.000,00.

loading…