Pengampunan PajakGosipnya konon di Meksiko setiap lima tahun sekali  saat pergantian kekuasaan (pemerintahan), Wajib Pajak  selalu meminta pengampunan pajak (Tax Amnesty)  untuk kemudian melakukan kebohongan lagi. Hal ini lah yang menyebabkan pemerintahan harus hati-hati dalam mengeluarkan kebijakan tentang pengampunan pajak.

Dalam kata sambutannya bapak Azis Syamsudin Ketua Komisi III DPR RI  dalam acara  workshop yang diadakan di Grand Ballroom Hotel Horison Bekasi yang bertemakan Sosialisasi Hak dan Kewajiban Perpajakan Notaris dan PPAT khusus untuk wilayah kab. Bekasi dan kab. Karawang, dan dalam kesempatan itu penulis menjadi salah seorang narasumbernya. Beliau mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini (Oktober 2015) akan dikeluarkan kebijakan tax amnesty. Pernyataan ini membuat penulis pusing 5 (lima) keliling, karena sedikitpun penulis tidak tahu tentang adanya wacana tax amnesty tersebut sementara dalam bagian materi yang akan saya bawakan dalam acara itu adalah terkait dengan tahun pembinaan wajib pajak tahun 2015 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 91/PMK.03/2015 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT, pembetulan SPT, dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak. (Baca : Penghapusan Sanksi Atas Pembetulan SPT).

Asal Muasal Adanya Tax Amnesty

Tingkat kepatuhan Wajib Pajak yang memble adalah cikal bakal munculnya wacana tax amnesty, karena memble itu maka penerimaan pajakpun ikut memble demikianpula tax rasionya.

Karena tujuannya adalah memaafkan Wajib Pajak yang mbalelo tersebut membuat rasa tidak adil bagi Wajib Pajak yang patuh, karena umumnya sudah patuh pun konon diperiksa terus menerus.

Perlakuan Tax Amnesty

Pengampunan pajak pertama kali diluncurkan 1964 melalui Penetapan Presiden No. 5/1964 tentang Peraturan Pengampunan Pajak. Dua dasawarsa kemudian, kebijakan serupa dikeluarkan melalui Keppres No. 26/1984 disusul kelahiran beberapa keputusan menkeu sebagai kebijakan aturan yang lebih teknis.

Wacana Tax Amensty

Pagi hari ini dalam sebuah media saya membaca bahwa Bapak Sigit Priadi Pramudito selaku Direktur Jenderal Pajak, menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak berencana akan memberlakukan pengampunan pajak (tax amnesty) dimana bagi warga negara Indonesia yang mau membawa pulang kembali uangnya dari luar negeri. Pemerintah berjanji tak akan mengusik dari mana uang itu berasal, tak terkecuali bagi pelaku kejahatan baik pidana umum maupun pidana khusus (Kecuali narkotika dan terorisme). Hal ini senada sebagaimana disounding oleh bapak Azis Syamsudin Ketua Komisi III DPR RI.

Dari pernyataan Bapak Sigit ini saya menyimpulkan bahwa pengampunan pajak (Tax Amnesty) yang akan diberlakukan lebih condong kepada Wajib Pajak pemilik dana-dana yang parkir di luar Indonesia dibandingkan dengan kepatuhan bagi Wajib Pajak Orang pribadi yang bermasalah dalam perpajakannya.

Tujuan Tax Amensty

Pertimbangan pemberian tax amnesty sebagaimana didengungkan oleh bapak Sigit tersebut adalah negara memperoleh keuntungan dari mereka dengan jalan mengantongi pajak atau tebusan sekian persen dari uang yang diparkir di luar Indonesia. Maksud tebusan disini dengan contoh Wajib Pajak menyimpan uang 500 Milyar maka ditetapkan pajaknya sekitar 5% atau 10% dari uang yang diparkir tersebut, mereka tidak dituntut darimana sumber uang tersebut.

Jika diambil kesimpulan tujuan Tax Amnesty adalah :

  1. Menghentikan penyimpangan pajak
  2. Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak
  3. Meningkatkan penerimaan negara

Kepentingan Tax Amnesty

Saya sependapat bagi yang mengatakan bahwa tax amnesty ditujukan bagi Wajib Pajak yang bermasalah dalam pembayaran pajak sehingga kebijakan ini tidak dikeluarkan dengan kondisi Direktorat Jenderal Pajak kesulitan dalam meraih target penerimaan pajak yang dibebankan. Jika kebijakan ini dapat berjalan sesuai rencana maka benefit yang tak ternilai adalah akan memperkuat penerimaan dan tentu memperluas tax rasio namun setelah penerapan kebijakan ini pemerintahpun dalam hal ini Direktorat jenderal Pajak harus lebih ketat dalam pengawasan wajib pajak serta penerapan sanksi administrasi dan pidana lebih keras.

Syarat Tax Amnesty

Seperti diketahui didalam teori-teori bahwa terdapat setidaknya beberapa jenis pengampunan pajak yang dapat diberikan yaitu :

  • Pengampunan yang tetap mewajibkan pembayaran pokok pajak, termasuk bunga dan dendanya, dan hanya mengampuni sanksi pidana perpajakan. Tujuannya adalah untuk memungut pajak tahun-tahun sebelumnya, sekaligus menambah jumlah wajib pajak terdaftar.
  • Pengampunan yang mewajibkan pembayaran pokok pajak masa lalu yang terutang berikut bunganya, namun mengampuni sanksi denda dan sanksi pidana pajaknya.
  • Pengampunan yang tetap mewajibkan pembayaran pokok pajak yang lama, namun mengampuni sanksi bunga, sanksi denda, dan sanksi pidana pajaknya.
  • Pengampunan yang paling longgaradalah mengampuni pokok pajak di masa lalu, termasuk sanksi bunga, sanksi denda, dan sanksi pidananya. Tujuannya adalah untuk menambah jumlah wajib pajak terdaftar, agar ke depan dan seterusnya mulai membayar pajak.

Berdasarkan ketentuan tentang pengampunan yang  sudah dikeluarkan kecuali poin terakhir baru saja diterapkan diterapkan, beberapa indikator yang menjadi syarat diberikannya pengampunan pajak adalah meliputi syarat sebagai berikut :

  1. Bagi yang memiliki utang pajak dan terlambat atau tidak membayar diberikan kesempatan untuk melunasinya dan sanksi bunga penagihan (atas keterlambatan pembayaran utang pajak) dihapuskan.
  2. Bagi Wajib Pajak yang selama ini memiliki penghasilan di atas PTKP namun tidak memiliki NPWP harus segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP secara self assesment, atas sanksi-sanksi yang melekat dihapuskan.
  3. Menyampaikan kewajiban perpajakan dengan benar dengan melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT Tahunan) atas sanksi-sanksi yang melekat dihapuskan.

Serba Serbi Tax Amnesty

Sebagai pemerhati sekaligus pelaku perpajakan, kita sering mendengar istilah-istilah yang mencakup pengampunan pajak seperti :

  1. Tax Holiday
  2. Tax Clearance
  3. Tax Allowance
  4. Sunset Policy
  5. Tax Amnesty

Pengampunan Pajak Tahun 2015

Seperti kita sadari bahwa Direktorat Jenderal Pajak selalu direcoki oleh pengamat dan media akibat terlalu mengada-ngada dalam mengejar target penerimaan pajak yang dibebankan, oleh karena itu DJP berfikir keras dan menyimpulkan bahwa cara inovatif untuk meningkatkan penerimaan pajak tanpa menambah beban pajak baru kepada masyarakat, dunia usaha, dan para pekerja adalah melalui program pengampunan pajak.

Jika kita memperhatikan dalam tahun ini telah keluar kebijakan tentang penghapusan sanksi yang notabene adalah merupakan pengampunan pajak, yang dikeluarkan dengan peraturan menteri keuangan yaitu :

  1. Peraturan menteri keuangan nomor 29/PMK.03/2015 yang ditetapkan tanggal 13 Februari 2015 tentang penghapusan sanksi administrasi bunga yang terbit berdasarkan pasal 19 ayat (1). Tentang hal ini telah ditulis dalam judul Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga Penagihan.
  2. Peraturan Menteri Keuangan nomor  91/PMK.03/2015 tentang  pengurangan atau  penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT, pembetulan SPT, dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak. Tentang Hal ini telah ditulis dalam judul Penghapusan Sanksi Atas Pembetulan SPT).

loading…

 

Artikel Terkait :

  1. Pengampunan Pajak
  2. Mengenal pungutan pajak dalam Alkitab