TPW 2015Ada satu yang unik dari pernyataan seorang peserta brevet pajak yang juga merupakan wajib pajak, dia menyatakan kekecewaannya ketika perusahaannya melakukan pembetulan SPT tahun 2013 menjadi kurang bayar yang disetorkan dan dilaporkan di bulan  Maret 2015, hal ini dilakukan sebagaimana diharapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam tahun pembinaan wajib pajak 2015, namun akibat pembetulan tersebut perusahaannya akan segera dilakukan pemeriksaan di tahun 2010 s.d 2012. Yang menggelitik saya adalah alasan pembetulan SPT Tahunan Badan adalah sesuai dengan informasi yang diberikan fiskus terkait tahun pembinaan wajib pajak tahun 2015 yang notabene baru keluar di awal Mei 2015 kemarin :).

Dalam tulisan kali ini akan dituangkan tentang kebijakan tahun pembinaan wajib pajak 2015  yang berupa :

  1. Kebijakan penghapusan sanksi administrasi bunga penagihan; dan
  2. Kebijakan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT, pembetulan SPT, dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak.

Jika dalam tulisan terdahulu telah ditulis dan dibahas tentang Kebijakan  Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga Penagihan  dengan dasar hukumnya pasal 36 UU KUP, Pasal 36 PP 74 tahun 2011, PMK nomor 8/PMK.03/2014 dan PMK nomor 29/PMK.03/2015 tentang penghapusan sanksi administrasi bunga penagihan.

Maka  dalam tulisan ini khusus membahas tentang Kebijakan Penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT, pembetulan SPT, dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak. Seperti diketahui bahwa pada tanggal 30 April 2015 dikeluarkan  Peraturan Menteri Keuangan nomor  91/PMK.03/2015 yang diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2015 tentang  pengurangan atau  penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT, pembetulan SPT, dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak.

Dasar Penghapusan Sanksi

Dengan motivasi melakukan pembinaan terhadap Wajib Pajak dan untuk mendorong Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), membayar atau menyetorkan kekurangan pembayaran pajak dalam SPT, serta melaksanakan pembetulan SPT ditahun 2015  maka diharapkan :

  • Dapat meningkatkan penerimaan negara
  • Membangun basis perpajakan yang kuat

Semangat pengurangan sanksi sebagaimana diamanatkan dalam UU KUP hanya terkait dengan 2 (dua) hal yaitu kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya, namun  untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) UU KUP perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, Dan Keterlambatan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak yaitu terbatas atas :

  1. keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya;
  2. keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya;
  3. keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak sebagaimana tercantum dalam SPT Masa untuk Masa Pajak Desember  2014 dan sebelumnya; dan/atau
  4. pembetulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan kemauan sendiri atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar,

yang dilakukan pada tahun 2015 (pengertian ini adalah dilakukan dalam periode 01 Januari 2015 s.d 31 Desember 2015).

Tata Cara Penghapusan Sanksi

Seperti umum terjadi adalah apabila kita melakukan pembetulan SPT yang menyebabkan SPT menjadi kurang bayar maka Direktorat jenderal Pajak akan menerbitkan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran tersebut. Dalam kebijakan dalam rangka tahun pembinaan wajib pajak 2015 ini, atas sanksinya dapat dihapuskan dengan cara Wajib Pajak menyampaikan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan syarat :

  1. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak;
  2. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
  3. ditandatangani oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak badan, dan tidak dapat dikuasakan; dan
  4. disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
  5. Permohonan harus dilampiri dengan dokumen berupa :
    1. surat pernyataan yang menyatakan bahwa keterlambatan penyampaian SPT, keterlambatan pembayaran pajak, dan/atau pembetulan SPT dilakukan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan dan ditandatangani di atas meterai oleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak orang pribadi atau wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak badan;
    2. fotokopi SPT atau SPT pembetulan yang disampaikan atau print-out SPT atau SPT pembetulan berbentuk dokumen elektronik yang disampaikan;
    3. fotokopi bukti penerimaan atau bukti pengiriman surat yang dianggap sebagai bukti penerimaan penyampaian SPT atau SPT pembetulan;
    4. fotokopi Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan pajak terutang yang tercantum dalam SPT Masa atau bukti pelunasan kekurangan pajak yang tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan atau bukti pelunasan pajak yang kurang dibayar yang tercantum dalam SPT pembetulan; dan
    5. fotokopi Surat Tagihan Pajak.

Disamping persyaratan tersebut di atas Wajib Pajak perlu memperhatikan bahwa permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berlaku ketentuan sebagai berikut :

  • Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak belum dibayar oleh Wajib Pajak; atau
  • Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak sudah dibayar sebagian oleh Wajib Pajak.
  • Dalam hal Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak telah diperhitungkan dengan kelebihan pembayaran pajak, yang dilakukan melalui potongan SPM dan/atau transfer pembayaran, Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak dianggap belum dibayar oleh Wajib Pajak;
  • Permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administra dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
  • Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan setelah surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama

Penangguhan Tindak Penagihan

Terhadap Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan kepada Wajib Pajak ditangguhkan apabila Wajib Pajak menyampaikan permohonan, tentu terkait atas :

  1. penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya;
  2. keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya;
  3. keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak sebagaimana tercantum dalam SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya; dan/atau
  4. pembetulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan kemauan sendiri atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar,

yang dilakukan pada tahun 2015.

Penutup

Harapan Direktorat Jenderal Pajak adalah agar Wajib Pajak bersedia melaporkan SPT (bagi yang belum/tidak melaporkan), membayar dan menyetor pajak sesuai dengan yang seharusnya (apabila selama ini belum menmbayar atau menyetor dengan yang seharusnya), melakukan pembetulan SPT baik masa maupun tahunan  untuk tahun pajak 2014  dan sebelumnya yang kesemuanya dilakukan di tahun 2015, maka sanksi administrasi atas keterlambatan lapor, dan atau terlambat membayar pajak dapat dihapuskan.

Kebijakan ini berbeda dengan kebijakan Sunset Policy sebagaimana dilaksanakan dalam tahun 2008 walaupun tujuannya sama yaitu meningkatkan penerimaan negara dan membangun basis perpajakan yang kuat.

Sebagaimana kesan yang tertangkap dalam pernyataan peserta yang merupakan Wajib Pajak pada awal tulisan di atas adalah suatu resiko, memang seharusnya tidak serta merta tahun sebelum dan sesudah pembetulan akan langsung diperiksa namun Wajib Pajak juga dapat melakukan pembetulan apabila dasar koreksi dalam pembetulan SPT nya mengalami persamaan.

Terkait Peraturan Menteri Keuangan dapat di download di sini : PMK-91/PMK.03/2015

loading…

Artikel Terkait :