TPW 2015Pertanyaan dan jawaban seputar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 yang diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2015 tentang  pengurangan atau  penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT, pembetulan SPT, dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak.

Tanya (1) : Apakah tujuan diterapkannya PMK ini?

Jawab :

  1. mendorong Wajib Pajak agar bersedia melaporkan SPT, membayar dan menyetor pajak sesuai dengan yang seharusnya, dan melakukan pembetulan SPT, dalam rangka tahun pembinaan 2015, serta
  2. sebagai upaya meningkatkan penerimaan dan membangun basis data yang kuat.                  

Tanya (2)  : Apakah kebijakan ini dapat dikatakan sebagai kebijakan sunset policy jilid II?

JawabKami tidak menyebutnya seperti itu, kebijakan ini lebih tepatnya adalah pelaksanaan kebijakan tahun pembinaan di tahun 2015.

Tanya (3) : Apakah yang membedakan dengan Sunset Policy tahun 2008?

Jawab :

  1. Dasar hukumnya, Sunset Policy tahun 2008 menggunakan Pasal 37A Undang-Undang KUP, PMK ini menggunakan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP;
  2. Jenis pajaknya, Sunset Policy Tahun 2008 hanya terbatas SPT Tahunan Pajak Penghasilan sedangkan PMK ini berlaku untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan dan SPT Masa semua jenis pajak;
  3. Tahun pajaknya, untuk Sunset Policy adalah Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, sedangkan PMK ini berlaku untuk SPT Tahunan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya, dan SPT Masa Desember 2014 dan sebelumnya;
  4. Metode penghapusan sanksinya, pada Sunset Policy tahun 2008 sanksi dihapuskan secara otomatis (tidak diterbitkan produk hukum (STP), sedangkan dalam PMK ini sanksi administrasi dihapuskan dengan cara Wajib Pajak mengajukan permohonan terlebih dahulu;
  5. Adanya surat pernyataan, pada Sunset Policy tahun 2008 tidak ada syarat dan kewajiban membuat surat pernyataan, sedangkan pada PMK ini Wajib Pajak diharuskan membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa keterlambatan penyampaian SPT, pembetulan SPT, dan/atau keterlambatan pembayaran dilakukan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahannya.

Tanya (4)  : Kenapa kebijakan ini menggunakan Peraturan Menteri Keuangan bukan ketentuan yang lebih tinggi atau yang lebih rendah?

JawabHal itu sesuai dengan amanat dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang KUP dimana ketentuan pelaksanaan untuk pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan

Tanya (5) : Apakah ruang lingkup kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak?

JawabDalam PMK ini terbatas atas:

  1. keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya;
  2. keterlambatan pembayaran atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya;
  3. keterlambatan pembayaran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak berdasarkan SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya; dan/atau
  4. pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar,

            yang dilakukan pada tahun 2015.

Tanya (6) : Adakah batasan atas sanksi yang dapat dimohonkan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi?

JawabSanksi administrasi yang dihapuskan dalam PMK ini adalah sanksi yang timbul akibat pelaporan, pembetulan, pembayaran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa Desember 2014 dan sebelumnya yang dilakukan di tahun 2015. Sanksi administrasi tersebut berupa sanksi Pasal 7, Pasal 8 ayat (2) dan ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a) dan ayat (2b) serta Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP.

Tanya (7) : Kapan Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi?

JawabSegera setelah menerima Surat Tagihan Pajak (STP), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan. Meskipun batas akhir pengajuan permohonan tidak dibatasi, namun Wajib Pajak secepatnya mengajukan permohonan penghapusan sanksi agar segera mendapat kepastian dan tidak dilakukan tindakan penagihan terhadap STP tersebut.

Tanya (8) : Kenapa tetap harus diterbitkan STP?

JawabHal tersebut sesuai dengan prosedur dalam Undang-Undang dimana setiap sanksi administrasi yang dikenakan harus diterbitkan STP

Tanya (9) : Wajib Pajak telah melakukan pembetulan SPT, atau melaporkan SPT terlambat dan/atau terlambat membayar serta sudah diterbitkan STP sebelum berlakunya PMK ini, apakah dapat mengajukan permohonan?

JawabSepanjang Masa Pajak dan Tahun Pajak memenuhi ketentuan PMK ini dan pembetulan, pembayaran, dan/atau pelaporan dilakukan Wajib Pajak di tahun 2015, maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan berdasarkan PMK ini.

Tanya (10) : Apakah yang harus dilakukan Wajib Pajak untuk mendapatkan fasilitas ini?

Jawab :  Pertama, Wajib Pajak melakukan pembetulan, pembayaran, dan/atau pelaporan di tahun 2015 atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa Desember 2014 dan sebelumnya. Selanjutnya setelah menerima STP atas pengenaan sanksi administrasi, Wajib Pajak mengajukan permohonan ke KPP dimana Wajib Pajak terdaftar.

Tanya (11) : Apakah pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ini masih perlu surat permohonan dari Wajib Pajak?

JawabYa, Wajib Pajak harus mengajukan surat permohonan dan disampaikan ke KPP dimana Wajib Pajak terdaftar.

Tanya (12) : Apakah ada batasan mengenai sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan dalam PMK ini?

Jawab :

Ada, PMK ini hanya meng-cover sanksi administrasi yang timbul sebagai akibat dari pembetulan, pembayaran, dan/atau pelaporan dilakukan Wajib Pajak di tahun 2015. Pembetulan, pembayaran, dan/atau pelaporan tersebut dibatasi atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa Desember 2014 dan sebelumnya

Apabila Wajib Pajak belum pernah membayar pajak yang terutang dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), maka apabila Wajib Pajak melakukan pembayaran dan melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa Desember 2014 dan sebelumnya di tahun 2015, sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak akan diberikan pengurangan atau penghapusan.

Apabila Wajib Pajak merasa bahwa pembayaran pajak yang terutang dan pelaporannya dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa Desember 2014 dan sebelumnya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya maka apabila Wajib Pajak melakukan pembayaran atas kekurangan pembayaran pajaknya dan membetulkan SPT-nya di tahun 2015, sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak akan diberikan penghapusan.

Apabila ada orang pribadi/badan yang seharusnya sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak akan tetapi belum mendaftarkan diri maka apabila orang pribadi/badan tersebut mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, dan kemudian melakukan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa Desember 2014 dan sebelumnya di tahun 2015, maka sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak akan diberikan penghapusan.

Tanya (13) : Sanksi administrasi mana saja yang termasuk dalam ruang lingkup kebijakan di RPMK ini?

Jawab :

  1. denda karena keterlambatan penyampaian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang KUP;
  2. bunga karena pembetulan SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang KUP;
  3. bunga karena pembetulan SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2a) Undang-Undang KUP;
  4. bunga karena keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang dalam SPT Masa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang Undang KUP;
  5. bunga karena keterlambatan pembayaran atau penyetoran kekurangan pajak yang tercantum dalam SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang KUP;dan/atau
  6. denda terkait Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP.

Tanya (14) : SPT apa saja yang menjadi ruang lingkup pengajuan permohonan penghapusan sanksi dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 ini?

JawabSPT Tahunan Pajak Penghasilan badan, SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi, SPT Masa Pajak Penghasilan, SPT Masa PPN, dan SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.

Tanya (15) : Apakah sanksi administrasi yang timbul karena pemeriksaan dapat diberikan fasilitas ini?

Jawab :

Tidak, fasilitas yang diberikan berdasarkan PMK ini hanya atas sanksi administrasi. yang timbul akibat pelaporan, pembetulan, atau pembayaran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa Desember 2014 dan sebelumnya, yang dilakukan di tahun 2015.

Untuk sanksi administrasi yang timbul karena pemeriksaan, misalnya sanksi dalam SKPKB, dapat diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.

Tanya (16) : Apakah syarat-syarat yang harus dipenuhi saat mengajukan permohonan?

Jawab :

Syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah :

  1. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak;
  2. secara tertulis dan menggunakan Bahasa Indonesia;
  3. ditandatangani oleh Wajib Pajak (bila orang pibadi), wakil Wajib Pajak (bila badan) dan tidak dapat dikuasakan. Untuk wakil Wajib Pajak lihat Pasal 32 ayat (1)Undang-Undang KUP;
  4. disampaikan ke KPP dimana WP terdaftar.

Selain itu, permohonan tersebut harus dilampiri dokumen berupa:

  1. surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai oleh Wajib Pajak (bila orang pribadi) atau wakil Wajib Pajak (bila badan) dan tidak dapat dikuasakan yang berisi pernyataan bahwa keterlambatan penyampaian SPT, keterlambatan pembayaran pajak, dan/atau pembetulan SPT dilakukan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan;
  2. fotokopi SPT atau SPT pembetulan atau printoutnya bila berbentuk dokumen elektronik;
  3. fotokopi bukti penerimaan atau bukti pengiriman penyampaian SPT atau SPT pembetulan;
  4. fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan; dan
  5. fotokopi Surat Tagihan Pajak.

Tanya (17) : Apakah permohonan dapat diterima oleh KPP apabila permohonan disampaikan oleh bukan Wajib Pajak, meskipun permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak?

JawabPada prinsipnya, sepanjang ditandatangani oleh Wajib Pajak (bila orang pribadi) dan wakil Wajib Pajak (bila badan) dapat diterima.

Tanya (18) : Dokumen apa sajakah yang harus dilampirkan?

Jawab :

Saat mengajukan permohonan harus dilampiri dengan dokumen sebagai berikut :

  1. surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai oleh Wajib Pajak (bila orang pribadi) atau wakil Wajib Pajak (bila badan) dan tidak dapat dikuasakan yang berisi pernyataan bahwa keterlambatan penyampaian SPT, keterlambatan pembayaran pajak, dan/atau pembetulan SPT dilakukan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan;
  2. fotokopi SPT atau SPT pembetulan atau printoutnya bila berbentuk dokumen elektronik;
  3. fotokopi bukti penerimaan atau bukti pengiriman penyampaian SPT atau SPT pembetulan;
  4. fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan; dan
  5. fotokopi Surat Tagihan Pajak.

Tanya (19) : Kalau SPT dilaporkan dengan e-SPT, apakah semua SPT (induk dan lampirannya) harus di print out atau cukup induknya saja dan bila memiliki kewajiban laporan keuangan diaudit apakah juga harus dilampirkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh KAP?

JawabKalau SPT dilaporkan dengan e-SPT, print out SPT (cukup induknya saja) yang harus dilampirkan sebagai persyaratan permohonan. Fotokopi Dokumen yang dilampirkan dalam SPT (laporan keuangan), tidak perlu dilampirkan dalam permohonan penghapusan.

Tanya (20) : Apakah ada ketentuan lain selain syarat dan dokumen yang harus dilampirkan?

Jawab :

Ketentuan yang harus dipenuhi saat mengajukan permohonan :

  1. Sanksi Administrasi dalam STPbelum dibayar oleh Wajib Pajak; atau
  2. Sanksi Administrasi dalam STP sudah dibayar sebagian oleh Wajib Pajak.

Sanksi administrasi dalam STP yang timbul akibat pelaporan, pembetulan, atau pembayaran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa Desember 2014 dan sebelumnya, yang dilakukan di tahun 2015, tidak perlu dibayar oleh Wajib Pajak. Apabila telah dibayar maka jumlah sanksi administrasi sebesar yang telah dibayar tersebut tidak mendapat penghapusan sanksi.

Namun demikian, Sanksi Administrasi dalam STP yang telah diperhitungkan dengan kelebihan pembayaran pajak, baik yang dilakukan melalui potongan SPM maupun transfer pembayaran, Sanksi Administrasi dalam STP tersebut dianggap belum dibayar oleh Wajib Pajak.

Tanya (21) : Di tahun 2015 Wajib Pajak diterbitkan SKPLB dan sudah memperoleh pengembalian, namun KPP memotongkan dengan semua utang pajaknya termasuk STP atas sanksi akibat melakukan pembetulan dan terlambat menyetor yang terbit di tahun 2015, apakah masih dimungkinkan mengajukan permohonan?

Jawab Sepanjang STP tersebut disebabkan karena pembetulan dan keterlambatan penyetoran pajak untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atauMasa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya dimana pembetulan dan penyetoran tersebut dilakukan di tahun 2015, maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi. Ketentuan yang harus dipenuhi saat mengajukan permohonan adalah atas sanksi administrasi dalam STP belum dibayar sebagian atau seluruhnya.Pelunasan STP akibat pemotongan oleh fiskus pada saat menghitung SPMKP menurut PMK ini dianggap belum dibayar sehingga Wajib Pajak masih berhak melakukan permohonan penghapusan sanksi administrasi.

Tanya (22) : Kalau boleh mengajukan permohonan dan sanksi dihapuskan, melalui mekanisme apa pajak yang sudah dipotong dikembalikan?

JawabSetelah Surat Keputusan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi diterbitkan maka Wajib Pajak mendapatkan pengembalian sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1a) Undang-undang KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

loading

Artikel Terkait :