PPh Pasal 23

PPh Pasal 23

Penegasan yang selalu saya dengungkan ketika berbicara Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah dengan mengingat bahwa setiap penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayaran kepada badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap,  dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan, dalam melakukan pemotongan hanya perlu membedakan  2 (dua) jenis penghasilan dan 2 (jenis) tarif dalam PPh Pasal 23 yaitu :

  1. Penghasilan yang bersifat Modal, yang terdiri dari Dividen, bunga, royalty dan hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya. Terkait penghasilan jenis ini dikenakan tarif 15% dari jumlah bruto.
  2. Penghasilan yang bersifat jasa, yang terdiri dari Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain Final dan Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain. Terkait penghasilan jenis ini dikenakan tarif 2%.

Terkait jasa lain sebagaimana di bold di atas, sepenuhnya di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 244/PMK.03/2008. Namun dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 yang ditetapkan tanggal 24 Juli 2015 dan diundangkan di Jakarta tanggal 27 Juli 2015 tentang Jenis Jasa lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU Pajak Penghasilan maka Peraturan Menteri Keuangan nomor 244/PMK.03/2008 tentang hal yang sama dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Dalam ketentuan yang baru ini, Wajib Pajak tidak perlu lagi pusing mendiskusikan jenis jasa apa dan terutang pajak atau tidak karena sudah cukup detail dikemukakan (walaupun bisa saja masih ada yang belum disebutkan). Tentang hal apa penambahan yang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 sehingga harus mencabut ketentuan yang lama, akan dituangkan dalam tulisan berikut ini semoga menjadi informasi yang bermanfaat.

Pengertian Jumlah Bruto dalam Jasa Lain

Imbalan sehubungan dengan jasa lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Adapun jumlah bruto tersebut adalah sebagai berikut :

  1. untuk jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dan
  2. untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:
  3. pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
  4. pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan;
  5. pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait Jasa yang diberikan oleh penyedia jasa; dan/ atau
  6. pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan.

Pembayaran di sini tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh sepanjang dapat dibuktikan dengan :

  1. kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan;
  2. faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material;
  3. faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis; dan
  4. faktur tagihan dan/ atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga.

Apabila tidak terdapat bukti tersebut di atas, jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Jenis Jasa Lain

Jenis jasa lain tersebut terdiri atas :

  1. Jasa penilai (appraisaQ;
  2. Jasa aktuaris;
  3. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
  4. Jasa hukum;
  5. Jasa arsitektur;
  6. Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape;
  7. Jasa perancang (design);
  8. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;
  9. Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas), terkait hal ini dijelaskan rinciannya secara detail dalam ketentuan PMK-141 ini;
  10. Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas), terkait hal ini dijelaskan rinciannya secara detail dalam ketentuan PMK-141 ini;
  11. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara, terkait hal ini dijelaskan rinciannya secara detail dalam ketentuan PMK-141 ini;
  12. Jasa penebangan hutan;
  13. Jasa pengolahan limbah;
  14. Jasa penyedia tenaga kerja dan/ atau tenaga ahli (outsourcing services};
  15. Jasa perantara dan/ atau keagenan;
  16. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
  17. Jasa kustodian/penyimpanan. /penitipan, · kecuali yang dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI);
  18. Jasa pengisian suara (dubbing} dan/ atau sulih suara;
  19. Jasa mixing film;
  20. Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;
  21. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
  22. Jasa pembuatan dan/ atau pengelolaan website;
  23. Jasa internet termasuk sambungannya;
  24. Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/ a tau program;
  25. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/ atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/ atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  26. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/ atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/ atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  27. Jasa perawatan kendaraan dan/ atau alat transportasi darat, laut dan udara;
  28. Jasa maklon, terkait hal ini dijelaskan rinciannya secara detail dalam ketentuan PMK-141 ini;
  29. Jasa penyelidikan dan keamanan;
  30. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer, terkait hal ini dijelaskan rinciannya secara detail dalam ketentuan PMK-141 ini;
  31. Jasa penyediaan tempat. dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaiart informasi, dan/ atau jasa periklanan;
  32. Jasa pembasmian hama;
  33. Jasa kebersihan atau cleaning service;
  34. Jasa sedot septic tank;
  35. Jasa pemeliharaan kolam;
  36. Jasa katering atau tata boga;
  37. Jasa freight forwarding, terkait hal ini dijelaskan rinciannya secara detail dalam ketentuan PMK-141 ini;
  38. Jasa logistik;
  39. Jasa pengurusan dokumen;
  40. Jasa pengepakan;
  41. Jasa loading dan unloading;
  42. Jasa laboratorium dan/ atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis;
  43. Jasa pengelolaan parkir;
  44. Jasa penyondiran tanah;
  45. Jasa penyiapan dan/ atau pengolahan lahan;
  46. Jasa pembibitan dan/ atau penanaman bibit;
  47. Jasa pemeliharaan tanaman;
  48. Jasa pemanenan;
  49. Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan,
  50. peternakan, dan/ atau perhutanan;
  51. Jasa dekorasi;
  52. Jasa pencetakan/penerbitan;
  53. Jasa penerjemahan;
  54. Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  55. Jasa pelayanan kepelabuhanan;
  56. Jasa pengangkutan melalui jalur pipa;
  57. Jasa pengelolaan penitipan anak;
  58. Jasa pelatihan dan/ atau kursus;
  59. Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM;
  60. Jasa sertifikasi;
  61. Jasa survey;
  62. Jasa tester, dan
  63. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Tarif Dan Contoh Pemotongan

Imbalan sehubungan dengan jasa lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Dalam hal penerima imbalan tidak memiliki NPWP, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen).

Contoh 1

PT Artis Besar merupakan perusahaan di bidang manajemen artis. PT Artis Besar mendapatkan kontrak dari PT Televisi Nasional untuk menyediakan 2 artis di bawah manajemen artis PT Artis Besar untuk mengisi acara ulang tahun PT Televisi Nasional dengan nilai kontrak total sebesar Rp. 550.000.000,00. Rincian nilai kontrak tersebut meliputi honor artis sebesar Rp. 500.000.000,00 dan jasa keagenan artis sebesar Rp. 50.000.000, 00.

Atas pembayaran yang dilakukan PT Televisi Nasional kepada PT Artis Besar dipotong PPh Pasal 23 atas jasa keagenan oleh PT Televisi Nasional sebesar: 2% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 1.000.000,00.

Selain pemotongan PPh Pasal 23 tersebut, PT Televisi Nasional mempunyai kewajiban untuk melakukan memotong PPh Pasal 21 atas pembayaran honor kepada artis. (Tentang berapa pengenaan PPh Pasal 21 dapat dilihat di Menghitung PPh 21).

Contoh 2

CV Bayar Tunai merupakan perusahaan yang menyediakan jasa perantara transaksi online melalui website luar negeri seperti ebay dan amazon. Yayasan Welas Asih membuat kontrak dengan CV Bayar Tunai untuk melakukan pembelian online 100 buku pelajaran umum yang dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor melalui website amazon dengan total harga pembelian US$ 5.000,00.

Atas pembelian tersebut, CV Bayar Tunai meminta imbalan sebagai perantara sebesar Rp. 5.000.000,00. Tagihan yang dibuat oleh CV Bayar Tunai kepada Yayasan Welas Asih terdiri atas harga buku sebesar US$ 5.000,00 yang disertai dengan bukti pembayaran kepada amazon dan imbalan jasa perantara sebesar Rp. 5.000.000,00. Atas pembayaran yang dilakukan Yayasan Welas Asih kepada CV Bayar Tunai dipotong PPh Pasal 23 oleh Yayasan Welas Asih sebesar: 2% x Rp. 5.000.000,00 = Rp. 100.000,00.

Ketentuan Terkait dapat didownload di sini :