Pajak & EntertainmentTidak dapat dipungkiri bagi kebanyakan perusahaan sering mengeluarkan sejumlah uang yang dipergunakan  sebagai suatu jamuan atau representasi kepada relasi, kolega,  rekan bisnis dan tidak menutup kemungkinan kepada birokrat. Semua itu bertujuan untuk mempermudah atau mempermulus suatu bisnis, atau dengan kata lain memperkecil suatu hambatan bisnis.

Sangat memungkinkan bahwa suatu perusahaan sudah mengeluarkan sejumlah uang untuk membangun relasi tersebut namun tetap saja perusahaan tidak mendapatkan sesuatu yang diharapkan, sementara biaya sudah banyak dikeluarkan.

Maka berdasarkan kondisi seperti di atas timbul pertanyaan, apakah perusahaan diperkenankan untuk membiayakan semua pengeluaran tersebut sebagai pengurang dalam menghitung Penghasilan Neto yang merupakan  dasar penghitungan Pajak? Tidak kah biaya tersebut sangat riskan dan cenderung dimanipulasi untuk memperkecil Penghasilan Neto?  Untuk menjawab tersebut semua adalah tujuan penulisan kali ini dengan judul “Pajak dan Biaya Entertainment.” Semoga tulisan ini melengkapi pengetahuan pembaca terkait perlakuan biaya entertainment sebagai pengurang dalam menghitung pajak terutang.

Jenis Biaya Entertainment

Entertainment pastinya diberikan dalam bentuk jamuan, representasi berupa hiburan maupun fasilitas baik di kantor perusahaan maupun diluar perkantoran perusahaan sebagai contoh :

  • Mengajak relasi makan di restoran
  • Membiayai semua pengeluaran dalam permainan golf atau olah raga berkelas lainnya
  • Membiayai semua pengeluaran hotel atau guest house bagi relasi yang sedang berkunjung ke area perusahaan atau kondisi lainnya
  • dan lain-lain

Berdasarkan kondisi tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa entertainment adalah pembiayaan yang berupa natura atau kenikmatan atau sering dikatakan dengan istilah “Benefit In Kind” namun bedanya adalah entertainment (benefit in kind) ini diberikan kepada bukan pegawai dan tidak dalam bentuk hubungan kerja (bukan imbalan langsung karena pekerjaan).

Istilah “Entertainment” Dalam Perpajakan

Istilah “entertainment” tidak pernah ditemukan di dalam UU PPh  namun terkait pengaruhnya dalam perpajakan diatur sejak tahun 1986 melalui Surat Edaran yaitu SE-27/PJ.22/1986 tanggal 14 Juni 1986 tentang Biaya Entertainment dan sejenisnya.

Adapun dasar penerbitan SE-27/PJ.22/1986 tersebut adalah untuk memenuhi dahaga Wajib Pajak yang selalu mempertanyakan terkait benefit in kind (Entertainment, Representasi) yang dikeluarkan oleh Pengusaha dalam rangka memberikan jamuan, representasi sebagaimana dijelaskan di atas. Pertanyaannya adalah Apakah Wajib Pajak diperkenankan  untuk mencantumkan biaya tersebut dan dapat dikurangkan dari penghasilan?

Dalam ketentuan ini dengan tegas menyatakan bahwa terkait benefit in kind jenis ini diperkenankan dikurangkan dari penghasilan bruto  sepanjang untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Terkait hal ini Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan. Oleh karena itu maka sejak Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Tahun Pajak 1997 Wajib Pajak diharuskan melampirkan daftar nominatif (Dafnom).

Istilah “Daftar Nominatif” Dalam Perpajakan

Adakalanya Wajib Pajak dibingungkan dengan istilah “Daftar Nominatif” karena faktanya istilah ini banyak digunakan dalam perpajakan diantaranya adalah :

  1. Daftar Nominatif atas Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak. dalam SPT Masa PPN bagi Pemungut (Pasal 7 ayat (4a) PMK-136/PMK.03/2012).
  2. Daftar Nominatif atas Biaya Promosi (PMK-2/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto).
  3. Daftar Nominatif atas Biaya Entertaiment (SE-27/PJ.22/1986 tanggal 14 Juni 1986 tentang Biaya Entertainment dan sejenisnya)
  4. Dan lain-lain.

Fokus kita kali ini adalah terkait Daftar Nominatif atas Biaya Entertaiment sebagaimana dijelaskan dalam SE-27/PJ.22/1986 tanggal 14 Juni 1986 tentang Biaya Entertainment dan sejenisnya.

Untuk dapat dibiayakan maka pengusaha terkait biaya entertainment diharuskan membuat daftar nominatif (dafnom) dan melampirkannya dalam penyampaian SPT Tahunan, daftar dominatif tersebut  berisi :

    • Nomor urut, agar memudahkan dalam proses penelitian dan pembuktian disamping estetika tentunya.
    • Tanggal “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan, hal ini penting untuk mengetahui apakah dilakukan dalam tahun pajak yang bersangkutan.
    • Nama tempat “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan, hal ini untuk dapat dilakukan pengecekan dan kebenaran transaksi apabila diperlukan dalam rangka pemeriksaan. Demikian pula halnya dengan :
      • Alamat “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan.
      • Jenis “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan.
      • Jumlah (Rp) “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan.
    • Relasi usaha yang diberikan “entertainment” dan sejenisnya sesuai dengan nomor urut tersebut di atas berisi :
      • Nama
      • Posisi
      • Nama perusahaan
      • Jenis usaha.

Fakta Terkait Biaya Entertainment

Sebagai petugas pajak yang pernah menduduki posisi elit, strategis dan penting  diantaranya Juru Sita Pajak Negara (JSPN), Pemeriksa Pajak, Account Representatif (AR) baik kantor Pratama dan Madya serta saat ini sebagai Penelaah Keberatan (PK), penulis pernah berhadapan langsung terkait sengketa Biaya Entertainment. Walaupun hal ini bukan menjadi acuan ketentuan hukum namun penting sekedar untuk diketahui dan dipahami.

Sebagai Account Representatif (AR) sangat sering ditanya oleh Wajjib Pajak terkait biaya entertainment ini, maka seharusnya Wajib Pajak sudah memahami semangat yang sudah dipaparkan diatas yaitu boleh dibiayakan namun harus membuat daftar nomintaif serta menyertakannya dalam penyampaian SPT Tahunan.

Namun faktanya ketika Penulis berperan sebagai Pemeriksa Pajak sangat sering menemukan bahwa dalam SPT Tahunan Wajib Pajak tidak melampirkan Daftar Nominatif (dafnom) sebagaimana diharapkan dalam semangat ketentuan di atas pun Wajib Pajak tidak dapat membuktikan dengan dokumen dasar maka tentu dilakukan koreksi yang menyebabkan Pajak Yang Kurang Dibayar Menjadi Lebih Besar.

Saat penulis menjadi Penelaah Keberatan, diperhadapkan dengan Surat Keberatan Wajib Pajak  diantaranya yang berisi sengketa Biaya Entertaiment dikoreksi karena tidak melampirkan daftar nominatif dalam SPT Tahunan.  Walaupun Wajib Pajak memberikan dokumen-dokumen terkait Biaya Entertainment pada saat Keberatan namun dokumen tersebut tidak diberikan pada saat Pemeriksaan maka Penelaah Keberatan terikat dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP. yang menyatakan “Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.” Dalam kondisi pun penelaah keberatan tidak langsung menolak namun membuktikan dengan 2 (hal) yaitu :

  1. Hal Formal, bahwa Wajib Pajak tidak dapat membuktikan bahwa telah dilakukan pengeluaran serta tidak melampirkan dalam SPT Tahunan sebagaimana diharapkan dalam ketentuan di atas.
  2. Hal Material, walaupun wajib pajak tidak memberikan bukti dasar terkait biaya entertainment pada saat Pemeriksaan (Karena umumnya tidak diminta lagi oleh Pemeriksa  akibat tidak melampirkan dalam SPT Tahunan), Penelaah Keberatan tetap menerima dokumen tersebut dan dilakukan pengujian yaitu apakah benar bahwa biaya tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha karena pada umumnya Wajib Pajak pun tidak sepenuhnya bisa memberikan bukti dan kepentingannya.

Ketika Penulis dipanggil ke Pengadilan Pajak terkait dasar penolakan Keberatan Wajib Pajak yaitu Biaya Entertainment, penulis memaparkan semua hal-hal yang sudah dilakukan oleh Pemeriksa dan Penelaah Keberatan ditinjau dari sudut aturan perpajakan selebihnya tentu diserahkan sepenuhnya kepada “wakil Tuhan” tersebut.

Kesimpulan

Untuk menghindari kejutan pajak di masa yang akan datang, terkait biaya entertainment ini Wajib Pajak  perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut agar tidak dikoreksi oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak Republik Indonesia :

  1. Benefit in kind (entertainment, representasi) ini diberikan dalam bentuk jamuan dan tidak diberikan dalam bentuk uang serta diberikan kepada bukan pegawai dan tidak dalam bentuk hubungan kerja (bukan imbalan langsung karena pekerjaan).
  2. Dibuatkan daftar nominatif sebagaimana telah dipaparkan di atas serta dilampirkan dalam SPT Tahunan.
  3. Wajib Pajak dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan.

 Artikel Pajak Menarik Lainnya :