TechDengan pertimbangan untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak serta dalam rangka pelasanaan transformasi kelembagaan kementerian keuangan maka ditetapkan keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Uji Coba Mini Automated Teller Machine (Mini ATM) melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-182/PJ/2015 tanggal 25 September 2015, uji coba transaksi pembayaran pajak secara elektronik melalui Mini ATM dilaksanakan mulai tanggal 1 Oktober 2015.

Dalam tulisan terdahulu yang berjudul “Sekilas Tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik” telah diperkenalkan tentang pengertian-pengertian serta pendahuluan terkait uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) sebagai bagian dari penyempurnaan Modul Penerimaan Negara (MPN). Ada baiknya untuk membaca tulisan tersebut untuk lebih melengkapi pengetahuan kita tentang billing system dan pengertiannya.

Maka dalam tulisan ini sebagaimana semangat penerapan billing system tersebut penulis menuangkan kembali tentang substansi yang terdapat dalam KEP-182/PJ/2015, semoga memberi informasi yang bermanfaat.

Mini ATM

Mini ATM (Mini Automated Teller Machine) adalah alat yang dipergunakan untuk transaksi kartu debit/kredit yang terhubung secara online dengan sistem/jaringan Bank Persepsi (Electronic Data Capture).

Adapun yang ditunjuk sebagai Bank Persepsi penyedia Mini ATM untuk pelaksanaan uji coba adalah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Layanan Bank Persepsi

Masing-masing Bank Persepsi menyediakan 1 (satu) Mini ATM beserta kelengkapan operasionalnya untuk setiap KPP yang ditunjuk. Serta dalam setiap Mini ATM dilengkapi dengan petunjuk penggunaan.

Masing-masing Bank Persepsi melakukan pemeliharaan Mini ATM untuk menjamin fungsionalitasnya serta memberikan pelatihan/training kepada sekurang-kurangnya 1 (satu) pegawai dari setiap KPP yang ditunjuk.

KPP Pelaksana Uji Coba Mini ATM

Adapun Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ditunjuk untuk melaksanakan uji coba transaksi pembayaran pajak secara elektronik melalui Mini ATM badu pada 9 (sembilan)  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), adapun Kantor Pelayanan Pajak tersebut, yaitu:

  1. KPP Pratama Jakarta Senen (Kanwil DJP Jakarta Pusat)
  2. KPP Pratama Jakarta Cengkareng (Kanwil DJP Jakarta Barat)
  3. KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu (Kanwil DJP Jakarta Selatan)
  4. KPP Pratama Jakarta Jatinegara (Kanwil DJP Jakarta Timur)
  5. KPP Pratama Jakarta Pluit (Kanwil DJP Jakarta Utara)
  6. KPP Pratama Yogyakarta dan Sleman (Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta)
  7. KPP Pratama Surabaya Wonocolo, Tegalsari, Genteng, Gubeng, Pabean Cantikan (Kanwil DJP Jawa Timur I)
  8. KPP Pratama Kepanjen (Kanwil DJP Jawa Timur III)
  9. KPP Pratama Denpasar Timur dan Badung Selatan (Kanwil DJP Bali)

Layanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

KPP menempatkan Mini ATM di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) atau pada tempat lain dilingkungan kerjanya. Tempat pembayaran dapat berupa booth atau counter yang dilengkapi dengan atribut identitas bank dan sekurang-kurangnya berisikan :

  1. Tata cara pembuatan Billing, dan
  2. Petunjuk penggunaan Mini ATM

KPP menunjuk sekurang-kurangnya 1 (satu) orang petugas yang bertanggung jawab untuk memberikan penjelasan dalam hal Wajib Pajak membutuhkan bantuan dalam menggunakan Mini ATM serta menyediakan fasilitas yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak secara mandiri untuk membuat Kode Billing. Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem Billing (Sistem Billing adalah sistem informasi yang dikelola oleh masing-masing Biller dalam rangka pengadministrasian sistem Penerimaan Negara secara elektronik) atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Pajak.

Prosedur penggunaan Mini ATM

  1. Wajib Pajak diharuskan membuat kode billing sebelum melakukan pembayaran melalui Mini ATM.
  2. Wajib Pajak melakukan pembayaran dengan memasukan kode billing ke Mini ATM sesuai petunjuk penggunaan.
  3. Mini ATM mengeluarkan struk pembayaran yang diakui sebagai bukti penerimaan negara dan dipersamakan kedudukannya sengan Surat Setoran Pajak (SSP) dalam administrasi perpajakan.
  4. Dalam hal NTPN tidak tercantum dalam struk pembayaran, Wajib Pajak dapat melakukan cetak ulang Bukti Penerimaan Negara (BPN) pada bank persepsi terkait.