PajakYang menjadi pertanyaan bagi setiap Wajib Pajak atau yang berhubungan dengan pemberi informasi perpajakan termasuk notaris/PPAT terkait warisan adalah “apakah penerima warisan (ahli waris) itu dikenakan Pajak Penghasilan?!” atau “apakah warisan itu objek pajak?”, lalu dilanjutkan dengan pernyataan “jika tidak, untuk apa bagi penerima waris membuat Surat Keterangan Bebas (SKB)!”

Pertanyaan seperti itu muncul jauh sebelum keluarnya SE-20/PJ/2015 dan banyaknya pertanyaan terkait Surat Keterangan bebas, maka dengan motivasi agar terdapat keseragaman dalam pemberian Surat Keterangan bebas (SKB) atas Pajak Penghasilan (PPh) Hak Atas Tanah dan Bangunan karena Warisan, maka dikeluarkanlah Surat Edaran tentang pemberian Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan karena warisan yaitu SE-20/PJ/2015.

Tentang apa dan bagaimana semangat yang ada dalam SE-20/PJ/2015 tersebut, kali ini penulis menuangkan nya dengan judul “SKB PPh Atas PPh Pengalihan Hak Tanah/Bangunan Karena Warisan.” Semoga menjadi informasi yang bermanfaat.

Warisan, Objek Pajak?

  1. Warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti, dalam Pasal 2 ayat 1 huruf b UU PPh disebutkan yang menjadi Subjek Pajak adalah warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak; dalam penjelasan ditegaskan bahwa warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan.
  2. Warisan bukan objek pajak, dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh disebutkan bahwa yang dikecualikan dari objek pajak adalah warisan. Artinya bagi penerima warisan adalah merupakan penghasilan namun tidak dikenakan pajak penghasilan.

Berdasarkan hal tersebut di atas disimpulkan bahwa bagi penerima warisan tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan. Berbeda hal apabila pemilik toko meninggal dunia dan toko tersebut belum dibagikan kepada ahli waris, maka atas penghasilan toko tersebut tetap dikenakan pajak dengan mekanisme pelaksanaannya oleh ahli warisnya.

Namun, kadang Wajib Pajak salah menafsirkan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) merupakan Pajak Penghasilan. Seperti kita ketahui BPHTB adalah Pajak Daerah yang diatur dalam UU PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) dan tarifnya berbeda masing-masing daerah, itu pun terkait nilai yang di atas Rp. 300 juta.

Warisan Berupa Tanah dan/ Atau Bangunan

Atas warisan yang berupa harta tanah dan atau bangunan, maka si penerima warisan akan melakukan proses pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Dalam ketentuan perpajakan yaitu PP 71 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP 48 Tahun 1994 tentang pembayaran Pajak Penghasilan dari pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, ditegaskan bahwa dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan salah satunya adalah pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan. Yang menjadi permasalahan adalah untuk membuktikan bahwa atas pengalihan tersebut tidak terutang sebagaimana dijelaskan di atas maka Penerima Waris harus menunjukan Surat Keterangan Bebas dari Kantor Pajak sebagai bukti.

Pengecualian Pembayaran PPh Atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/ bangunan.

Dalam PER-30/PJ/2009 tentang tata cara pemberian pengceualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dijelaskan bahwa Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan. Dan Pajak Penghasilan  wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, atau dipungut oleh bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran atau pejabat yang menyetujui tukar menukar dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan kepada Pemerintah. Namun, dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah :

  1. orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
  2. orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus;
  3. orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
  4. badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan; atau
  5. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.

Surat Keterangan Bebas (SKB)

Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain yang memerlukan persyaratan khusus dan bukan subjek pajak, diberikan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Surat Keterangan Bebas diperoleh dengan cara :

  • Diajukan secara tertulis oleh orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat orang pribadi atau badan yang bersangkutan terdaftar atau bertempat tinggal (sesuai format), dalam hal Orang Pribadi dilampiri dengan Surat Pernyataan Berpenghasilan di Bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak, fotokopi Kartu Keluarga; dan fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun yang bersangkutan.
  • Dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan, permohonan untuk memperoleh Surat keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diajukan oleh ahli waris. (permohonan harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format).
  • Atas permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diterima secara lengkap;.
  • Apabila jangka waktu 3 (tiha) hari kerja sejak diterima secara lengkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu berakhir.
  • Dalam hal permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diterima, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan format.
  • Dalam hal permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditolak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada Wajib Pajak dengan format.

SKB PPh  Karena Warisan

Yang menjadi poin penting terkait pemberian SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan adalah sebagai berikut :

  1. Pengajuan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan. Mengingat pewaris telah meninggal dunia maka pengajuan permohonan SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diajukan oleh ahli waris ke KPP tempat pewaris, sebagai pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan, terdaftar atau bertempat tinggal.
  2. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan terkait Akta Pembagian Hak Bersama (APHB).  Pembagian hak bersama atas harta warisan berdasarkan APHB menjadi hak individu masing-masing ahli waris termasuk dalam pengertian pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan, sepanjang hak bersama tersebut dibagi kepada seluruh ahli waris (pemegang hak bersama) sesuai bagian masing-masing berdasarkan hukum waris yang berlaku di Indonesia.
  3. SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan hanya diberikan apabila tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pewarisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris, kecuali pewaris memiliki penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Penutup

Karena SKB diperlukan untuk membuktikan bahwa atas pengalihan tersebut tidak terutang,  maka dengan adanya SE-20/PJ/2015 tentang pemberian Surat Keterangan bebas (SKB) atas Pajak Penghasilan (PPh) Hak Atas Tanah dan Bangunan karena Warisan diharapkan mudah dipahami oleh masyarakat Wajib Pajak, walau menyisakan pertanyaan terkait syarat bahwa objek warisan sebelumnya telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Pewaris (kecuali pewaris memiliki penghasilan dibawah PTKP).

Surat Edaran ini menganggap bahwa Wajib Pajak semasa hidupnya adalah Wajib Pajak yang patuh membayar pajak dan SPT-nya Benar Mendekati Wajar (BMW) dimana harta-harta yang kelak diwariskan sudah dilaporkan. Dan bagi Wajib Pajak yang masih diberi nafas hidup agar dikemudian hari tidak menjadi masalah bagi penerima waris yang diberikan pewaris dipersilahkan untuk membetulkan SPT Tahunan saudara karena jika pembetulan menyebabkan kurang bayar, atas sanksi-sanksi akibat pembetulan akan dihapuskan karena tahun ini adalah Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015.