Article 21Beberapa penggantian aturan terkait penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 disepanjang tahun 2015 ini cukup signifikan dan beberapa diantaranya telah diangkat dalam bentuk tulisan di dalam blog ini. Tentang apa saja ketentuan yang menggantikan akan coba dituangkan dalam tulisan kali ini.

1. PMK-122/PMK.010/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak; terkait hal ini dapat dibaca dalam tulisan berjudul “Penyesuaian PTKP 2015“. Seperti diketahui bahwa tujuan penyesuaian kenaikan PTKP ini untuk mensinkronkan dengan penyesuaian Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2015 yang bertambah, seperti diketahui bahwa fakta UMK tertinggi yang dinominasi oleh Karawang Jawa Barat mencapai Rp. 35.500.000,- per tahun.

Penyesuaian  Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) disesuaikan menjadi sebagai berikut :

  1. Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  2. Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  3. Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008;
  4. Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Adapun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, menggantikan ketentuan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.

2. PMK-152/PMK.010/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2015 tanggal 6 Agustus 2015 Tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan  Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan  Serta Pegawai Tidak tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.

Dalam ketentuan ini berisikan perubahan batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, sampai dengan jumlah Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sehari tidak dikenakan pemotongan Pajak  Penghasilan. Jumlah Rp. 300.000,- tidak berlaku dalam hal :

  • penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sebulan; atau
  • penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan.
  • tidak berlaku atas penghasilan berupa honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.

Adapun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2015 tanggal 6 Agustus 2015 Tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan  Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan  Serta Pegawai Tidak tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.011/2012 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.

3. PER-32/PJ/2015

Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2015 tanggal 7 Agustus 2015 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang pribadi. Ketentuan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Adapun perbedaan antara ketentuan sebelumnya PER-31/PJ/2012 dengan PER-32/PJ/2015 hanya terkait :

  1. Adanya penyesuaian PTKP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015.
  2. Adanya petunjuk teknis Peralihan pemberlakuan PMK Nomor 122/PMK.010/2015 yang terdapat dalam Pasal 27 PER-32/PJ/2015, yang berbunyi :
    1. penghitungan dan penyetoran PPh Pasal 21 serta pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2015 dihitung dengan menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015.
    2. PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2015 yang telah dihitung, disetor, dan dilaporkan dengan menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 dilakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21, dan dalam hal terdapat kelebihan setor, maka dapat dikompensasikan mulai Masa Pajak Juli 2015 sampai dengan Desember 2015; dan
    3. penghitungan PPh Pasal 21 terutang pada pembetulan SPT Masa PPh Pasasl 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2015 sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan berdasarkan Peraturan ini.

Penutup

Dapat disimpulkan bahwa ketentuan tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dikeluarkan di tahun 2015 tidak mengalami perubahan penghitungan kecuali hanya penyesuaian batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dan setelah beberapa kali dilakukan penyesuaian batasan PTKP tetap saja tidak ada ketentuan perubahan terkait perubahan biaya jabatan atau biaya pensiun karena tentunya bagi Pegawai Tetap dan Pensiunan pasti akan menunggu juga penyesuaian atas Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun.

Karena semangat penyesuaian PTKP ini setidaknya diikuti dengan semangat penyesuaian Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun. Terkait biaya jabatan dan biaya pensiun diatur dalam Pasal 21 ayat 3 ” Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Selalu ada kemungkinan terkait biaya jabatan dan pensiun juga akan menyusul disesuaikan. Ketentuan yang berlaku saat ini adalah untuk biaya jabatan sebesar 5% maksimal Rp. 6.000.000,-/tahun atau Rp. 500.000,-/bulan semantara Biaya Pensiun sebesar 5% maksimal Rp. 2.400.000,-/tahun atau Rp. 200.000,-/bulan. Ketentuan tentang Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun sebelumnya diatur dalam 521/KMK.04/1998  yang kemudian terakhir diganti yang masih berlaku sampai saat ini dengan 250/PMK.03/2008.

 …

Artikel Terkait PPh 21 Lainnya :