SeminarManfaat & Fungsi Pajak

Apa pendapat pembaca nusahati jika kita menyebut kata Indonesia. Ketika pertanyaan ini saya lemparkan kepada para peserta seminar yang terdiri dari mahasiswa,  maka diantara jawabannya adalah sebagai berikut :

  1. Indonesia adalah tempat saya lahir dan dibesarkan
  2. Indonesia adalah negara tempat saya hidup dan beranak pinak
  3. Indonesia adalah negara yang kaya, ramah dan Indah
  4. dan seterusnya

Benar, bahwa Indonesia adalah negara yang kaya, ramah dan indah. Itulah sebabnya group musik “Koes Ploes” di era 70-an menciptakan lagu yang menggambarkan kesuburan dan kekayaan negeri ini. Indonesia bagaikan jamrud yang terhampar di khatulistiwa. Bahkan beberapa negara Eropa pernah menjajah Indonesia seperti inggris, Portugis dan Belanda karena kesuburan dan kekayaan tersebut.

Mari kita nyanyikan dan perhatikan lirik lagu yang berjudul  “Kolam Susu”  sebagai berikut :

Bukan Lautan Hanya Kolam Susu
Kain dan Jala Cukup Menghidupimu
Tiada badai Tiada Topan Kau Temui
Ikan dan Udang Menghampirimu
Orang Bilang Tanah Kita Tanah Surga
Tongkat Kayu dan Batu Jadi Tanaman
Orang Bilang Tanah Kita Tanah Surga
Tongkat Kayu dan Batu jadi Tanaman

 

Dikatakan bahwa Kain dan Jala cukup menghidupimu. Namun kenyataannya ketika diperlihatkan gambar realitas di banyak tempat wilayah Indonesia seperti hal-hal sebagai berikut :

  • Bahwa banyak kondisi infrastruktur seperti jalan yang tak beraspal, jembatan kayu yang sudah rapuh dan rusak.
  • Kondisi sekolah yang memprihatinkan, dimana tergambar sekolah yang hampir rubuh dan rusak parah.
  • Kondisi kemiskinan dan daerah-daerah yang kumuh serta gambar pengemis dan anak terlantar.
  • Kondisi pelayanan kesehatan yang buruk, dan mahalnya biaya kesehatan sehingga terkesan orang miskin dilarang sakit.
  • Kondisi keamanan dimana tingkat kriminalitas yang tinggi mulai dari yang White Collar Crime dan Blue Collar Crime semua seakan-akan berlomba menggerus negeri ini ke arah yang sangat tidak aman.
  • Kondisi dimana banyak sekali koruptor namun tindakan pencegahan yang tampaknya kurang maksimal.

Hal-hal yang tergambar di atas berusaha dan selalu diperbaiki yang kesemuanya itu menggunakan dana yang bersumber dari APBN dan APBD . Seperti kita ketahui bersama bahwa sumber dana yang termaktub dalam APBN/APBD terdiri dari berbagai sumber diantaranya bersumber dari Pajak yang dibayarkan oleh Pembayar Pajak dan dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang kemudian disalurkan kepada kementerian/lembaga untuk pembangunan fasilitas publik yang artinya dikembalikan lagi kepada masyarakat.

Sumber pembiayaan negara tentu berasal dari pendapatan suatu negara. Adapun pendapatan negara kita diantaranya adalah :

  • Menjual sumber daya alam, sumber daya alam hampir dipastikan tidak dapat diperbaharui.
  • Pinjaman LN dan DN, atas pinjaman tersebut kemungkinan besar dilunasi oleh kita dan anak cucu kita.
  • Pajak dan PNBP, Pajak merupakan harapan utama untuk pemenuhan kebutuhan negara.

Dari fenomena di atas maka pajak adalah merupakan solusi yang paling penting demi menuju Indonesia menjadi bangsa mandiri, kita harus berperan untuk membiayai negara Indonesia secara mandiri untuk mengangkat harga diri bangsa. Dan apa yang menjadi harapan atas kondisi sebagaimana disebut kan di atas dapat diperbaiki dengan segera.

Berikut ini alokasi penggunaan pendapatan negara sesuai APBN dengan 3 (tiga) sudut pandang penggunaan APBN, yaitu meliput : :

1. Pembangunan Infrastruktur

Dalam belanja negara termasuk di dalamnya pembangunan infrastruktur yang meliputi :

  1. Bidang perhubungan, dengan pembuatan jalan-jalan penghubug beserta jembatan.
  2. Bidang Perumahan, dengan melakukan pembangunan rumah untuk masyarakat (rumah bersubsidi).
  3. Bidang irigasi, pembangunan bendungan dan saluran pengairan.
  4. Bidang energi salah satunya pembangkit tenaga listrik dan lainnya,

2. Meringankan Beban dan Mensejahterakan Rakyat

  1. Layanan Pendidikan, memberikan stimulasi penyediaan anggaran pendidikan di daerah berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) APBN P 2015 sebesar Rp. 31.3 Triliun
  2. Penanggulangan kemiskinan, dengan melakukan pemberdayaan masyarakat lebih maju.
  3. Layanan Kesehatan, dengan penyaluran dana untuk jaminan kesehatan bagi rakyat miskin.
  4. Ketahanan Pangan, penyediaan beras melalui bulog dan penyediaan beras miskin.
  5. Subsidi, khususnya dibidang energi dan non energi.

3. Mewujudkan Keamanan & Kepastian Hukum Bagi Rakyat Serta Dunia Usaha.

  1. Pertahanan negara, untuk pembiayaan prajurit dan pembelian alat utama sistem persenjataan (alutsista),
  2. Keamanan dan ketertiban, bagi polisi, hakim, jaksa dan pembelian sarana pendukung pekerjaannya.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa negara membutuhkan sumber dana yang cukup untuk membiayai pelayanan umum sebagaimana disebutkan di atas dan hal tersebut adalah nyata-nyata manfaat dari dan yang dikumpulkan berupa Pajak yang kita bayar.

Penting Mengerti Pajak

Pajak adalah tanggung jawab kita bersama. Bahwa pembangunan negara bersumber dari pendapatan negara yang bersumber dari Pajak dan Non Pajak dan hal tersebut berasal dari peran masyarakat. Pajak dipercayakan pengumpulannya melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan bagi DJP penting untuk menjaga kepercayaan tersebut. Disamping itu demi tercapainya target penerimaan pajak maka diperlukan dukungan dari instansi lain.

Pajak sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 ayat (1) UU KUP Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kontribusi dimaksud adalah kontribusi pembangunan.  Sesuai dengan komitmen pendiri negara ini, bahwa sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, mempunyai kewenangan untuk menentukan nasibnya sendiri (negara) termasuk untuk dapat mandiri dalam pembiayaan negara. Oleh karena itu semua elemen bangsa yang memenuhi syarat, wajib berkontribusi.

Jenis pajak menurut pengelolaannya dibagi menjadi :

  1. Pajak Pusat, pajak jenis ini dikelola oleh pemerintah pusat yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  2. Pajak Daerah, pajak jenis ini dikelola oleh pemerintah daerah (Pemda).

Dilihat dari fungsinya pajak itu berfungsi sebagai :

  1. Fungsi Budgetair (anggaran), Pajak sebagai sumber keuangan negara, Pajak berfungsi mengumpulkan uang pajak sebanyak-banyaknya sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku, yang pada waktunya akan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara.
  2. Fungsi Regulerend (mengatur), Pajak sebagai pengatur kebijakan dalam bidang sosial dan ekonomi contohnya pengenaan pajak yang lebih tinggi kepada barang mewah dan minuman keras.
  3. Fungsi Stabilitas, Pajak sebagai penerimaan negara dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah contohnya kebijakan stabilitas harga dengan tujuan untuk menekan inflasi dengan cara mengatur peredaran uang di masyarakat lewat pemungutan dan penggunaan pajak yang lebih efisien dan efektif.
  4. Fungsi Redistribusi Pendapatan, Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.

Dilihat dari Azas pemungutan pajak

  1. Azas Equality (keseimbangan/keadilan), hal ini berbicara pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
  2. Azas Certainty (Kepastian Hukum), semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.
  3. Azas Convenience Of Payment, pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.
  4. Azas Economy In Collection, biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.

Hal yang penting kita ketahui, berbicara pajak penghasilan sistem perpajakan yang dianut Indonesia adalah berdasarkan self assessment yang artinya Wajib Pajak secara mandiri mendaftar untuk mendapatkan NPWP, secara mandiri menghitung kewajiban perpajakannya, secara mandiri menyetor pajak yang kurang dibayar, dan secara mandiri melaporkan kewajiban perpajakannya melalui SPT Tahunan.

Peduli Pajak

Tahukah kita bahwa Warga negara dalam peran sertanya dalam pembangunan dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu warga negara yang turut berkontribusi dengan membayar pajak dengan benar dan free rider (Pendompleng). Free Rider adalah orang yang menikmati berbagai fasilitas/pelayanan umum tanpa berkontribusi melalui pembayaran pajak.

Saat saya menggambarkan tentang demonstrasi yang merusak fasilitas umum, sadarkah bahwa fasilitas umum tersebut dibiayai dari pajak. Apabila ada kerusakan fasilitas umum maka diperlukan anggaran untuk memperbaikinya. Alangkah baiknya apabila uang pajak yang telah dibayarkan tersebut digunakan untuk yang lain (misalnya pembangunan fasilitas umum lainnya).

Oleh karena itu kita sebagai anak bangsa harus mendukung dan peduli. John F Kennedy pernah mengatakan “ Ask not what your country can do for you”  “Ask what you can do for your country.”

Minat, Potensi & Profesi Perpajakan

Tidak dapat dipungkiri bahwa pajak sampai saat ini menjadi tulang punggung negara (Sumber APBN), tahun ini hampir 80% penerimaan negara berasal dari pajak. Dengan kondisi ini penting dan sangat dibutuhkan pengetahuan dan keahlian dalam rangka memenuhi kepatuhan perpajakan. Khususnya bagi para pelaku usaha dan perencana perpajakan itu sendiri yang dikenal sebagai manajemen perpajakan.

Dengan peran pajak yang sangat dominan, akan timbul ketentuan-ketentuan perpajakan yang silih berganti sehingga diperlukan keseriusan bagi pelaku usaha tersebut. Bahkan kedepan tidak dapat dipungkiri bahwa lebih banyak pelaku usaha mencari tenaga-tenaga ahli di bidang perpajakan dibandingkan bidang lainnya.

Berdasarkan hasil survey disebuah media, disebutkan 5 (lima) pekerjaan yang menjanjikan dan selalu eksis (never expired) diantaranya yaitu :

  1. Personalia
  2. Analisis sistem komputer
  3. Analisis Riset Pemasaran
  4. Akuntan/Auditor/Pajak
  5. Pengembang Software

Profesi dibidang Pajak

  1. Perencana Pajak (Tax Planner) di Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam salah satu jasa yang ditawarkan (Trusted Bussiness Advisory/TAB) adalah posisi ini dan paling diminati.
  2. Praktisi Pajak di Perusahaan
  3. Akademisi Perpajakan (Pengajar)
  4. Konsultan Pajak (Kantor Konsultan Pajak)
  5. Pegawai Pajak (PNS)
  6. Seorang Kuasa dari Wajib Pajak diantarnya :
    1. Konsultan Pajak
    2. Karyawan Wajib Pajak (Sesuai dengan PMK 229/PMK.03/2014 tentang persyaratan serta pelaksanaan Hak dan Kewajiban seorang kuasa) dibaca di : Hak dan Kewajiban seorang kuasa

 

So, apa alasan kita untuk tidak mau mengerti dan peduli pajak?

Tulisan ini adalah bahan seminar yang dibawakan oleh penulis nusahati.com dengan Tema  “Generasi Muda Mengerti & Peduli Pajak”  yang diadakan di ruang Aula Lantai III Kampus Trisakti School Of Manajemen (TSM) Bekasi Pada Hari Kamis Malam tanggal  25 Februari 2016.