Profile 1Tahun 2015 sudah lewat dan tahun tersebut menambah panjang catatan bahwa Direktorat Jenderal Pajak gagal kembali memenuhi targetnya, konon katanya para pejuang perpajakan sudah maksimal memperjuangkannya. Namun sesungguhnya, banyak prahara yang terjadi disepanjang tahun 2015 ini yang berujung pengunduran diri orang nomor satu di Direktorat Jenderal Pajak, hal ini pun kurang diberitakan oleh media. Jika saja media jeli momentum tersebut dapat dijadikan suatu gerakan cinta kemandirian bangsa melalui pajak, tapi ternyata mereka lebih memilih kecintaan berita yang menghisap perhatian dan keuntungan semata.

Target, Bisa Kok Tercapai!

Faktanya bahwa Direktorat Jenderal Pajak pernah memenuhi targetnya yaitu tahun 2008 dengan rincian target Rp. 534,53 triliun  dan realisasi Rp. 571,1 triliun atau mencapai 107% dari target. Memang, setelah itu tidak pernah tercapai lagi! Artinya setelah reformasi perpajakan jilid I (2002) Direktorat Jenderal Pajak pernah memenuhi targetnya. Sekedar mengingatkan kembali, detail penerimaan negara setelah tahun tersebut sebagai berikut :

  1. Tahun 2009, target penerimaan pajak sebesar Rp. 577 Triliun dan  realisasi sebesar Rp. 565,77 Triliun. (Mencapai 97,99% dari target)
  2. Tahun 2010, target penerimaan pajak sebesar Rp. 661,4 Triliun dan realisasi sebesar Rp. 649,042 Triliun. (Mencapai 98,1% dari target)
  3. Tahun 2011, target penerimaan pajak sebesar Rp. 878,7 Triliun dan realisasi sebesar Rp. 872,6 Triliun. (Mencapai 99,3% dari target)
  4. Tahun 2012, target penerimaan pajak sebesar Rp. 885,02 Triliun dan realisasi sebesar Rp. 835,25 Triliun. (Mencapai 94,38%)
  5. Tahun 2013, target penerimaan pajak sebesar Rp. 995,2 Triliun dan realisasi sebesar Rp. 921 Triliun (hanya 93% dari target).
  6. Tahun 2014, target penerimaan pajak sebesar Rp. 1.072 Triliun, dan realisasi sebesar Rp. 985 Triliun (hanya 92% dari target).
  7. Tahun 2015, target penerimaan pajak sebesar Rp. 1.294 Triliun dan realisasi sebesar Rp. 1.055 Triliun (hanya 81,5% dari target).
  8. Tahun 2016, target penerimaan pajak sebesar Rp. 1.360,1 Triliun, dengan usaha kita bersama kita lihat hasilnya 31 Desember 2016 yang akan datang.

Setelah ikut terjun langsung baik dari segi ketentuan perpajakan, proses pencapaian di lapangan dapatlah saya simpulkan bahwa banyak hal yang perlu dibenahi oleh pemerintah dan komitmennya yang ikut serta dalam proses pengamanannya. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dengan serius dari sudut pandang dan kaca mata penulis, diantaranya adalah sebagai berikut :

  • Dalam tulisan yang berjudul “Petugas Pajak, Buruh Yang Terlupakan“, dijelaskan bahwa penerimaan pajak bukanlah datang sendiri (given) melainkan suatu perjuangan dari pengumpul pajak yaitu fiskus itu sendiri, maka janganlah permainkan mereka dengan “Tunjangan Kinerja” dan jangan pernah takut untuk memperbaiki kesalahan (terkait Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015  tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak).
  • Dalam tulisan yang berjudul “Quo Vadis, Pajak Bersifat Memaksa?” diharapkan agar pemerintah tidak bermain-main dalam mengikuti rancangan yang sudah ditetapkan dan disetujui oleh pemikir yang ada di Direktorat Jenderal Pajak dan seyogyanya pemerintah juga berperan memberikan dukungan dan pencerahan terkait pengamanan penerimaan pajak.
  • Dalam tulisan yang berjudul “Menuju Institusi Yang Semakin Baik” diharapkan agar Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah terkait untuk memperhatikan betul pola rekruitmen, mutasi dan promosi petugas pajak juga menciptakan iklim yang positif. Pernah penulis mendengar ketika diminta untuk dikumpulkan Pejabat eselon II yang berminat menjadi Eselon I yaitu Direktur Jenderal Pajak, hampir semua pejabat eselon II hadir bahkan turut serta pensiunan tentu dengan masing-masing sponsor dibelakangnya! Inilah fakta kenapa banyak kebijakan tidak berjalan mulus dilapangan, bukankah akan elok jika kita sepakat menunjuk satu calon dan setia atas setiap kebijakannya.
  • Dalam tulisan yang berjudul “Mencari Panutan (Examples To Follow)” diharapkan agar pengambil kebijakan terkait Pajak di Indonesia untuk dapat memberikan inspirasi yang baik kepada jajarannya. Hari ini saya mendengar bahwa Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi yang sudah bekerja sejak 1 Desember 2015 diusulkan oleh Menteri Keuangan sebagai Direktur Jenderal Pajak  secara tetap atau definitif. Semoga beliau dapat menjadi inspirasi dan seorang yang berjiwa gentleman.

Dengan mencermati 4 (empat) tulisan di atas, maka baiklah kita menyadari bahwa target penerimaan pajak tahun 2016 sebesar Rp. 1.360,1 Triliun adalah persoalan yang mudah apabila diikuti dengan komitmen yang ketat dan serius dari semua lapisan baik pemerintah maupun rakyatnya. Baru-baru ini saya membaca sebuah tulisan pada “banner” dari sebuah institusi pemerintah yang ikut andil menilai negatif tentang Pajak, anomali-anomali seperti ini diharapkan tidak terulang lagi.

Tahun Penegakan Hukum

Tidak ada yang gagal atas setiap rancangan yang sudah dilaksanakan tinggal bagaimana kita memaksimalkan hal-hal yang sudah kita peroleh. Kita sudah melakukan kebijakan reinventing policy atau yang kita kenal sebagai tahun pembinaan pajak dan kini kita betul-betul menegakkan komitmen kita di tahun 2016 ini yaitu Tahun Penegakan Hukum. Salah satunya adalah mengawasi kepatuhan Wajib Pajak dengan baik bagi setiap Wajib Pajak yang mengambil komitmen di tahun 2015 kemarin untuk tidak mengulangi kekhilafannya di masa-masa sebelumnya.

Dan bagi setiap data yang tidak di follow up oleh Wajib Pajak  untuk dibuktikan ditahun 2016 ini bahwa Direktorat Jenderal Pajak tidak main-main dengan komitmennya, sehingga hal tersebut menjadi peringatan kepada Wajib Pajak.

Menuju Tahun Kemandirian APBN

Apa yang menjadi harapan pemerintah agar Indonesia dapat berdiri kokoh dengan kaki sendiri dalam memenuhi belanja negara dapat menjadi kenyataan. Hal ini memang akan terpenuhi apabila ada sinergitas antar instansi pemerintah, lembaga asosiasi dan pihak lain. Sinergitas tidak akan mungkin terjadi jika Indonesia tidak memiliki visi yang sama untuk itu diperlukan suatu rekonsiliasi sehingga apa yang dicita-citakan bangsa Indonesia terwujud yaitu :

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ikut berperan aktif dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kedilan sosial.

  

Artikel Menarik Lainnya :