Seminar2Baru-baru ini penulis diminta untuk menjadi narasumber dalam satu acara di salah satu perguruan tinggi di kota Cirebon di mana acara tersebut yang rencananya akan dibuka oleh Ken Dwijugiasteadi (Direktur Jenderal Pajak), namun karena sesuatu dan lain hal acara dibuka dan diisi oleh Satria Mekar Utama (Direktur P2 Humas) dengan energik dan penuh semangat.

Sehingga otomatis penulis menjadi peserta yang duduk manis mendengar langsung dari sumbernya itu sendiri sampai acara selesai. Agar bahan yang sudah penulis persiapkan tidak mubajir dan sia-sia, alangkah baiknya dalam kesempatan ini penulis coba tuangkan kembali dengan judul seperti yang sudah ditentukan saat penulis menerima mandat yaitu “Inklusi Kesadaran Pajak Dalam pendidikan”, semoga menjadi informasi yang bermanfaat. 🙂

Arti Penting Pajak

Penerimaan pajak berkontribusi sebesar 74,63% dari seluruh penerimaan negara untuk keperluan pembiayaan pembangunan. Dalam APBN 2016 total pendapatan negara adalah 1.822,5 triliun dan 1.360,1 triliun adalah bersumber dari pajak selebihnya  terdiri dari penerimaan Bea dan Cukai sebesar 186,5 triliun (10,23%), penerimaan dari PNBP sebesar Rp. 273.8 triliun (15,03%) serta penerimaan dari Hibah sebesar 2,0 triliun (0,11%).

Pada periode 1980 s.d. 1990 penerimaan dari Sumber Daya Alam (SDA) menjadi sumber penerimaan negara. Namun, dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, sumber penerimaan negara berasal dari pajak. Penerimaan pajak telah menjadi sumber utama penerimaan negara menggantikan penerimaan Sumber Daya Alam.

Adapun belanja negara dalam APBN 2016 adalah sebesar  2.095,7 triliun yang terdiri dari belanja Pemerintah Pusat sebesar 1.25.6 triliun serta transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp. 770.2 triliun.

Kepatuhan Wajib Pajak

Berdasarkan realisasi penerimaan pajak tahun 2014 – 2015 berturut-turut sebagai berikut tahun 2011 sebesar  742.6 triliun (97,2% dari target), 2012 sebesar 8.5,3 triliun (94.4% dari target), 2013 sebesar 916.2 triliun (92.1% dari target), 2014 sebesar 981.9 triliun (91.6% dari target) dan tahun 2015 sebesar 1.061.2 triliun (82.0% dari target).

Kepatuhan PPh OP

Jumlah populasi OP adalah sebesar 249 juta  dan 27.63 juta diantaranya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar.  Dari jumlah WP OP yang terdaftar tersebut hanya 17.2 juta Wajib Pajak Orang pribadi yang wajib menyampaikan SPT , namun yang menyampaikan laporan SPT hanya sebanyak 10.25 juta artinya tingkat kepatuhan Wajib Pajak Orang pribadi hanya 59%.

Kepatuhan PPh Badan

Jumlah populasi badan adalah sebesar 27,25 juta dan 2,48 juta diantaranya adalah WP Badan terdaftar. Dari jumlah WP Badan yang terdaftar tersebut 1,16 juta Wajib Pajak Badan Wajib menyampaikan SPT.  Namun hanya 0,55 juta saja SPT yang dilaporkan.

Melihat tingkat realisasi penerimaan dalam 5 (lima) tahun terakhir tidak tercapai tersebut di atas dapat dipastikan salah satu penyebabnya adalah rendahnya tingkat kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak.

Pajak Dan Pendidikan

Seperti diketahui bahwa kebutuhan pajak untuk sarana pendidikan terus meningkat setiap tahunnya oleh karena itu pemerintah juga terus berupaya untuk mengenalkan pajak dari berbagai sektor termasuk dalam sektor pendidikan. Hal ini dilakukan tentu saja untuk meningkatkan wawasan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak dalam dunia pendidikan.

Dalam APBN 2016 anggaran pendidikan  mencapai porsi 20% (419,1 triliun) dari APBN 2016  yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan serta membentuk masyarakat yang berbudaya. Salah satu budaya tersebut adalah kesadaran dan kepatuhan masyarakat khususnya dalam budaya membayar pajak jika sudah berkarya nantinya, artinya pajak dipergunakan kembali untuk kesejahteraan rakyat dan kemandirian bangsa.

Distribusi anggaran pendidikan

  1. Anggaran pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat sebesar 146,2 triliun yang terdistribusi melalui :
    1. Kementerian pendidikan dan kebudayaan sebesar 2 triliun
    2. Kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi sebesar 5 triliun
    3. Kementerian agama 8 triliun
    4. Kementerian negara/lembaga lainnya 7 triliun
  2. Anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah dan dana desa sebesar 267.9 triliun  yang didistribusikan melalui sebagai berikut :
    1. DBH yang diperkirakan untuk anggaran pendidikan
    2. DAU yang diperkirakan untuk anggran pendidikan sebesar  142,1 triliun
    3. Dana transfer khusus sebesar 121,2 triliun
    4. Dana insentif daerah
    5. Otsus yang diperkirakan untuk anggaran pendidikan sebesar 4,6 triliun
  3. Anggaran Pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan sebesar 5 triliun
    1. Dana pengembangan pendidikan nasional sebesar 5,0 triliun

Kesadaran Dalam Self Assessment System

Perpajakan Indonesia menerapkan Self Assessment System (SAS), yaitu sistem perpajakan yang memberikan kepercayaan kepada WP untuk memenuhi kewajiban perpajakannya (kewajiban mendaftar, menghitung, membayar, dan melapor) secara mandiri. Untuk menjamin SAS berjalan dengan baik, diperlukan pengetahuan dan kesadaran yang cukup sehingga Wajib Pajak dan masyarakat dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.

Oleh karena itu, diperlukan edukasi perpajakan secara terstruktur sejak dini kepada generasi muda melalui pendidikan, dengan menginklusikan materi kesadaran pajak dalam mata pelajaran tingak SD, SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi. Inklusi kesadaran pajak ini diharapkan dapat membentuk budaya masyarakat yang sadar dan taat pajak.

Dengan meningkatnya kesadaran pajak dan kepatuhan dari masyarakat Indonesia, maka penerimaan negara dari sektor pajak akan meningkat. Dengan meningkatnya penerimaan negara tersebut, maka dana yang dialokasikan untuk anggaran pendidikan juga akan meningkat sehingga pendidikan di Indonesia akan semakin maju.

Artikel Terkait :