lawDipenghujung tahun 2015 kemarin dikeluarkan suatu Keputusan Menteri Keuangan terkait Fasilitas PPN yang dibebaskan, adapun Keputusan tersebut dengan pertimbangan bahwa :

  • tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis; dan
  • tata cara pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis yang telah dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya dan pengenaan sanksi atas keterlambatan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai akan akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (Pasal 6 PP 81 Tahun 2015).

Dan tepat pada tanggal 31 Desember 2015 yang berlaku tanggal 8 Januari 2016 dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 268/PMK.03/2015 tentang tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat startegis dan tata cara pembayaran PPN Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis yang telah dibebaskan serta pengenaan sanksi.

BKP Apa Yang PPN-nya dibebaskan?

Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

  • mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang;
  • barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya (udang, ikan hias, ikan, rumput laut, karang, tiram, remis, kepiting rajungan, teripang, lobster, cumi/sotong, gurita, siput, atemia).
  • jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;
  • ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
  • bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan;
  • pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;
  • pakan ikan;
  • bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; dan
  • bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan.

Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

  1. mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang;
  2. barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya (udang, ikan hias, ikan, rumput laut, karang, tiram, remis, kepiting rajungan, teripang, lobster, cumi/sotong, gurita, siput, atemia).
  3. jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;
  4. ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
  5. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan;
  6. pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;
  7. pakan ikan;
  8. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
  9. bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan;
  10. unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik yang perolehannya dibiayai melalui kredit atau pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    1. luas untuk setiap hunian paling sedikit 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);
    2. pembangunannya mengacu kepada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
    3. merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan di bidang rumah susun; dan
    4. batasan terkait harga jual unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan penghasilan bagi orang pribadi yang memperoleh unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; dan
  11. listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) Voltase Amper.

Cara Mendapatkan Fasilitas

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan impor dan/atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis harus memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Pertambahan Nilai sebelum impor dan/atau penyerahan. Cara memperoleh SKB yaitu Pengusaha Kena Pajak harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak terdaftar dengan melampirkan dokumen pendukung berupa :

  1. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
  2. fotokopi surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  3. asli surat kuasa khusus dalam hal Pengusaha Kena Pajak menunjuk seorang kuasa untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai;
  4. penjelasan tertulis secara rinci bahwa mesin dan peralatan pabrik yang diimpor/diterima akan dipergunakan dalam proses produksi untuk menghasilkan Barang Kena Pajak; dan
  5. surat pernyataan bermeterai bahwa mesin dan peralatan pabrik yang diimpor atau diperoleh tidak akan dipindahtangankan atau diubah peruntukannya dalam jangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dalam hal impor, permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai juga harus dilampiri dokumen pendukung lainnya berupa:

  1. invoice;
  2. Bill of Lading (B/L) atau airway bill (AWB);
  3. dokumen kontrak pembelian; dan
  4. dokumen pembayaran atau dokumen pengakuan utang.

Proses Di KPP Terdaftar

Atas permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan  Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai diterima lengkap. Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai  diterbitkan atas Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang disetujui untuk diberikan fasilitas dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai baik sebagian atau seluruhnya oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak.

Dalam hal terdapat penerimaan pembayaran yang terjadi sebelum penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis, Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai diterbitkan atas bagian Pajak Pertambahan Nilai yang belum dipungut.

Pembatalan SKB Terjadi Bila?

Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat membatalkan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai dalam hal:

  1. terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam penerbitannya; atau
  2. diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Pengusaha Kena Pajak tidak berhak memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai.

Dalam hal terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan:

  • pembatalan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai; dan
  • penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai baru.

Permohonan pembatalan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai disertai dengan alasan tertulis dilakukannya pembatalan dengan dilampiri asli Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang telah diterbitkan.

Bagaimana Jika Penerima SKB Wanprestasi?

Terhadap Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang telah mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai apabila dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak saat impor dan/atau perolehan:

  1. digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula; atau
  2. dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya,

Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibebaskan atas impor dan/atau perolehan Barang Kena Pajak tersebut wajib dibayar. Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dibayar ditetapkan pada saat Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis digunakan tidak sesuai dengan  tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya. Kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis tersebut dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan. Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai disetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak. Dan atas Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan. Apabila pembayaran dilakukan setelah lewat jangka waktu DJP  menerbitkan Surat Tagihan Pajak untuk menagih sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung sejak berakhirnya jangka waktu pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Loading

Ketentuan Terkait Fasilitas dapat didownload :

Artikel Terkait :