Penegakan HukumSeperti diketahui bersama bahwa dengan dasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang organisasi dan tata kerja kementerian keuangan, Direktorat Jenderal Pajak  terdapat tiga tambahan direktorat baru unit eselon dua. Tiga direktorat baru tersebut adalah Direktorat Penegakan Hukum, Direktorat Perpajakan Internasional, dan Direktorat Intelijen Perpajakan. Direktorat Intelijen Perpajakan dan Direktorat Penegakan Hukum sebelumnya merupakan satu Direktorat yang bernama Direktorat Intelijen dan Penyidikan yang kemudian dipecah menjadi Direktorat Intelijen Perpajakan dan Direktorat Penegakan Hukum.

Dengan ditambahnya tiga direktorat baru, maka susunan organisasi Kantor Pusat DJP mulai tahun 2016 terdiri atas 14 direktorat yakni,

  1. Direktorat Peraturan Perpajakan I
  2. Direktorat Peraturan Perpajakan II
  3. Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan
  4. Direktorat Penegakan Hukum
  5. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian
  6. Direktorat Keberatan dan Banding
  7. Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan
  8. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
  9. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan
  10. Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur
  11. Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi
  12. Direktorat Transformasi Proses Bisnis
  13. Direktorat Perpajakan Internasional
  14. Direktorat Intelijen Perpajakan.

Direktorat Penegakan Hukum

Direktorat Penegakan Hukum mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penegakan hukum perpajakan. Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi penyiapan perumusan kebijakan di bidang penegakan hukum, penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum, penyiapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penegakan hukum, penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penegakan hukum, dan pelaksanaan tata usaha Direktorat Penegakan Hukum. Direktorat Penegakan Hukum terdiri atas :

  • Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan.
  • Subdirektorat Penyidikan, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan.
  • Subdirektorat Forensik dan Barang Bukti, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta pelaksanaan dan evaluasi dalam hal forensik perpajakan serta pemeliharaan barang bukti dan tahanan.
  • Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Kemana Tahun Penegakan Hukum?

Direktorat Penegakan Hukum sudah terbentuk, bahkan gertakan awal sudah dilakukan yaitu pada bulan Maret 2016 lalu Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi memanggil sekitar 4 ribu Pejabat Fungional Pemeriksa Pajak Republik Indonesia bahkan dalam suatu media diakhir bulan Mei 2016 Menteri keuangan menegaskan akan tancap gas kejar penerimaan pajak mulai Juni 2016, ada atau tidak ada aturan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Hal ini menunjukkan keseriusan Direktorat Jenderal Pajak terlebih saat Presiden Joko Widodo dengan tegas menyatakan “Semua sama, kalau belum bayar! Ya, suruh bayar!, kalau kurang bayar, ya suruh bayar!” hal ini menyatakan bahwa setiap orang sama dimuka hukum (Equality before the law).

Namun, sampai hari ini belum ada tanda-tanda efek dari penegakan hukum terbukti dengan jumlah penerimaan negara sampai detik ini baru pada kisaran Rp. 410,2 triliun dari target sebesar Rp. 1.360,1 triliun atau sekitar 30%). Apakah para pembayar pajak menyepelekan tahun penegakan hukum ini atau memang ada yang ditunggu?

Dalam setiap sosialisasi tahun pembinaan tahun 2015 yang sudah lewat penulis selalu menyampaikan agar Wajib Pajak  yang belum betul menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk membetulkan termasuk aset-aset yang dimiliki. Termasuk saat penulis mencontohkan apabila Wajib Pajak memiliki aset berupa property dan hendak diwariskan kepada anak tidak akan dikenakan pajak, namun “apabila” property tersebut tidak pernah dimasukkan dalam SPT maka akan kesulitan dalam pengurusan Surat Keterangan Bebas (SKB)-nya yang menjadi dasar bagi notaris bahwa pajaknya sudah beres (baca : SKB PPh Atas Warisan). Namun tahun Pembinaan Wajib Pajak hanya mampu mencapai 80% penerimaan dari yang telah ditargetkan, maka semoga Direktorat Penegakan Hukum ini dapat membuat target penerimaan ditahun 2016 ini menjadi lebih baik.

Penegakan Hukum dan Keadilan

Dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan  disebutkan bahwa pengekan hukum dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu cara administrasi dan cara pidana. Artinya apabila SPT Wajib Pajak tidak pernah disampaikan atau disampaikan namun isinya tidak benar maka kedua hal tersebut dapat dikatakan perbuatan melawan hukum dan penegakan hukum perlu ditegakkan.

Beberapa cendikiawan mengatakan bahwa langkah penegakan hukum bukan semata untuk menambah penerimaan dengan semakin patuhnya Wajib Pajak melainkan lebih kepada keadilan pajak itu sendiri. Karena sebagaimana kita ketahui bahwa tujuan pajak juga ditujukan pada keadilan,

Terhindar Dari Penegakan Hukum

Agar Wajib Pajak terhindar dari tindakan hukum dan pajak tidak menjadi bom waktu di masa yang akan datang beberapa hal yang perlu dilakukan adalah :

  • Kenalilah Account Representative saudara, karena mereka akan melayani setiap pertanyaan terkait perpajakan.
  • Kenailah kewajiban perpajakan yang melekat pada perusahaan Saudara dan laporkan dengan benar, lengkap, jelas, ketat dan disiplin

 

loading….