Tax AmnestySeperti kita ketahui dalam tulisan sebelumnya tentang ringkasan UU Pengampunan Pajak nomor 11 Tahun 2016 dimana UU tersebut terdiri atas 25 Pasal dan 13 Bab. Dalam tulisan ini akan diringkas Peraturan menteri Keuangan nomor 118/PMK.03/2016 tentang peraturan peraturan pelaksanaan UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

PMK nomor 118 ini terdiri dari 51 Pasal  dan 26 Bab, adapun akan coba diringkas sebagaimana gaya penulisan dalam ringkasan UU nomor 11 tahun 2016 sebelumnya :

BAB I : KETENTUAN UMUM

Pasal 1 berisikan pengertian-pengertian sebagaimana terdapat dalam undang undang, adapun tambahan meliputi :

  • ayat (1) Undang-undang pengampunan pajak adalah UU nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
  • ayat (14) SPT Tahunan PPh adalah SPT PPh untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
  • ayat (16) Kantor Wilayah DJP tempat WP terdaftar adalah kantor wilayah DJP yang wilayah kerjanya meliputi KPP tempat WP memenuhi kewajiban perpajakan PPh Badan atau PPh OP.
  • ayat (17) KPP tempat WP terdaftar adalah KPP tempat WP memenuhi kewajiban perpajakan PPh Badan atau PPh OP.

BAB II : SUBJEK DAN OBJEK PENGAMPUNAN PAJAK

Pasal 2 berisikan pengertian-pengertian sebagaimana terdapat dalam undang undang pasal 3, adapun tambahan meliputi :

  • ayat (2) WP yang berhak mendapatkan pengampunan pajak merupakan WP yang mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh.
  • ayat (3) Apabila belum memiliki NPWP, harus mendaftarkan diri terlebih dahulu di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal kedudukan WP.
  • ayat (4) pengcualian yaitu WP yang sedang:
    • dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan;
    • dalam proses peradilan; atau
    • menjalani hukuman pidana,
    • menjalani hukum pidana, atas tindak pidana di bidang perjakan.

Pasal 3 berisikan pengertian-pengertian sebagaimana terdapat dalam undang undang, adapun tambahan meliputi :

  • ayat (1) Pengampunan Pajak diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan.
  • Pengampunan pajak meliputi pengampunan atas kewajiban perpajakan sampai dengan akhir tahun pajak terakhir (1985 s.d 2015) yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh WP.

BAB III : SURAT PERNYATAAN

Pasal 4 berisikan pengertian-pengertian sebagaimana terdapat dalam undang undang, adapun tambahan dan penjelasan meliputi :

  • ayat (1) untuk memperoleh Pengampunan Pajak, Surat Pernyataan disampaikan kepada Menteri melalui KPP tempat WP terdaftar atau tempat tertentu.
  • ayat (2) surat pernyataan paling sedikit memuat informasi mengenai :
    • identitas WP
    • Harta
    • Utang
    • nilai Harta bersih; dan
    • penghitungan Uang Tebusan. Dengan format yang tercantum dalam lampiran huruf A peraturan Menteri ini.

Pasal 5  berisikan informasi yang memuat identitas WP baik WP Badan maupun OP.

Pasal 6 berisikan pengertian-pengertian sebagaimana terdapat dalam undang undang, adapun tambahan dan penjelasan meliputi :

  • ayat (3) Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir ditentukan dalam mata uang rupiah berdasarkan :
    • nilai nominal Harta berupa kas; atau
    • nilai wajar untuk harta selain kas

Pasal 7 berisikan pengertian-pengertian sebagaimana terdapat dalam undang undang, adapun tambahan dan penjelasan meliputi :

  • ayat (1) utang meliputi :
    • utang yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir dan
    • utang yang belum dilaporkan dalam SPT PPh terakhir yang berkaitan secara langsung dengan harta tambahan.
  • ayat (6) utang yang berkaitan secara langsung dengan harta tambahan adalah merupakan utang yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kebenaran dan keberadaannya yang digunakan langsung untuk memperoleh harta tambahan tersebut.

Pasal 8 berisikan pengertian-pengertian sebagaimana terdapat dalam undang undang, adapun tambahan dan penjelasan meliputi :

  • ayat (2) untuk menghitung besarnya nilai Utang yang berkaitan secara langsung dengan perolehan harta tambahan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai harta, berlaku ketentuan sebagai berikut :
    • untuk WP Badan, utang yang dapat dikurangkan paling banyak 75% dari nilai setiap harta tambahan yang berkaitan secara langsung;
    • untuk WP OP, utang yang dapat dikurangkan paling banyak sebesar 50% dari nilai setiap harta tambahan yang berkaitan secara langsung.
  • ayat (3) Nilai harta bersih menjadi dasar pengenaan uang tebusan.
  • ayat (4) bagi WP baru memperoleh NPWP setelah tahun 2015 dan belum menyampaikan SPT PPh Terakhir, tambahan harta bersih yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan seluruhnya diperhitungkan sebagai dasar pengenaan Uang Tebusan.

Pasal 9 berisikan penghitungan uang tebusan dengan cara mengalikan tarif uang tebusan dengan Dasar Pengenaan Uang tebusan (DPUT).

Pasal 10 berisikan tarif yang tebusan sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 UU Pengampunan Pajak.

BAB IV : WAJIB PAJAK DENGAN PEREDARAN USAHA TERTENTU

Pasal 11 berisikan pengertian-pengertian sebagaimana terdapat dalam undang undang, adapun tambahan dan penjelasan meliputi :

  • ayat (1) WP yang peredaran usahanya sampai dengan Rp. 4.8 M merupakan WP yang :
    • memiliki peredaran usaha hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha; dan
    • tidak menerima penghasilan dalam hubungan dan/atau pekerjaan bebas.
  • ayat (2) pekerjaan bebas  merupakan pekerjaan yang dilakukan oleh OP yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk emmperoleh penghasilan terkait oleh suatu hubungan kerja antara lain Notaris, dokter, akuntan, arsitek, pengacara.

Pasal 12 berisikan pengertian-pengertian sebagaimana terdapat dalam undang undang, adapun tambahan dan penjelasan meliputi :

  • huruf (a) surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha yang berisi pencatatan peredaran usaha WP mulai Januari s.d Desember Tahun Pajak 2015, bagi WP yang belum memiliki kewajiban melaporkan SPT PPh; atau
  • huruf (b) SPT PPh Terakhir bagi WP yang telah memiliki kewajiban menyampaikan SPT PPh.

BAB V : PERSYARATAN DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN

Pasal 13 berisikan pengertian-pengertian sebagaimana terdapat dalam undang undang, adapun tambahan dan penjelasan meliputi :

  • ayat (3) WP yang mengalihkan harta tambahan ke dalam wilayah NKRI, mengalihkan harta tambahan dari luar NKRI ke dalam NKRI melalui cabang bank persepsi yang berada di LN, jangka waktu 3 tahun dihitung sejak WP menempatkan harta tambahannya di cabang bank persepsi yang berada di LN.
  • ayat (4) cabang bank persepsi yang berada di LN harus mengalihkan harta tambahan ke Bank Persepsi di DN paling lama pada hari kerja berikutnya sejak harta tambahan tersebut ditempatkan di cabang Bank Persepsi yang berada di LN.
  • ayat (5) bagi WP yang mengungkapkan harta tambahan yg berada dan/atau ditempatkan di dalam wilayah NKRI, juga harus memenuhi syarat sebagai berikut :
    • tidak boleh mengalihkan harta tambahan ke LN paling singkat 3 tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan.
    • harus melampirkan surat pernyataan tidak mengalihkan harta tambahan.
  • ayat (6) Surat pernyataan dilampiri dengan :
    • bukti pembayaran uang tebusan berupa SSP atau BPN.
    • bukti pelunasan tunggakan pajak
    • daftar rincian harta
    • daftar utang
    • bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan.
    • fotokopi SPT PPh terakhir
    • surat pernyataan mencabut permohonan
  • ayat (9) WP memiliki harta tidak langsung melalui special purpose vehicle (SPV), WP harus mengungkapkan kepemilikan harta beserta utang yang berakitan secara langsung dengan harta beserta utang yang berkaitan secara langsung dengan harta.

Pasal 14 berisikan pengertian-pengertian sebagaimana terdapat dalam undang undang, adapun tambahan dan penjelasan meliputi :

  • ayat (1) Surat pernyataan harus memenuhi ketentuan sbb :
    • Disampaikan dengan format yang sesuai ketentuan
    • ditandatangani oleh 1). WP OP dan tidak dapat dikuasakan; 2). pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan bagi WP badan. 3). penerima kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi berhalangan.
    • disampaikan secara langsung oleh WP atau penerima kuasa ke KPP tempat WP terdaftar atau tempat tertentu.
    • dilampiri surat kuasa apabila ditandatangani oleh penerima kuasa dan WP tidak dapat menyampaikan secara langsung Surat Pernyataan
    • disampaikan sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
  • ayat (2) pengertian secara langsung adalah WP datang langsung ke KPP tempat WP terdaftar atau tempat tertentu.
  • ayat (3) tempat tertentu meliputi :
    • Konsulat Jenderal RI di Hongkong
    • Kedutaan Besar RI di Singapura
    • Kedutaan Besar RI di London; dan
    • tempat tertentu selain tersebut di atas yg ditetapkan oleh Menteri.
  • ayat (10) Kepala Kanwil DJP WP terdaftar menerbitkan Surat Keterangan berdasarkan Surat Pernyataan yang telah diberikan tanda terima.

BAB VI : PEMBAYARAN TEBUSAN

Pasal 15 berisikan pengertian-pengertian sebagaimana terdapat dalam undang undang, adapun tambahan dan penjelasan meliputi :

  • ayat (1) uang tebusan harus dibayar lunas ke kas negara melalui bank persepsi
  • ayat (2) uang tebusan diadministrasikan sebagai PPh Non Migas lainnya
  • ayat (3) Pembayaran uang tebusan dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak 411129 dan Kode Jenis Setoran 512.
  • ayat (6) dalam hal terjadi kesalahan penulisan Kode Akun Pajak dan/atau Kode Jenis Setoran pada SSP atau BPN, DJP atas permintaan WP melakukan Pbk ke Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran.

BAB VII : PELUNASAN TUNGGAKAN PAJAK

Pasal 16 berisikan pengertian-pengertian sebagaimana terdapat dalam undang undang, adapun tambahan dan penjelasan meliputi :

  • ayat (1) Tunggakan pajak yang harus dilunasi oleh WP merupakan tunggakan pajak berdasarkan STP, SKP, SK, atau Putusan yang diterbitkan sebelum WP menyampaikan Surat Pernyataan.
  • ayat (2) dalam hal tunggakan pajak yang harus dilunasi, berlaku ketentuan sebagai berikut:
    • tunggakan pajak termasuk biaya penagihan yang timbul sehubungan dengan adanya tindakan penagihan pajak kepada WP
    • tunggakan pajak yang dibayar sebagian, penghitungan besarnya tunggakan pajak dihitung secara proporsional antara besarnya pokok dengan sanksi administrasi berdasarkan data yang terdapat dalam sistem administrasi DJP;

BAB VIII : PELUNASAN PAJAK YANG TIDAK ATAU KURANG DIBAYAR ATAU YANG TIDAK SEHARUSNYA DIKEMBALIKAN BAGI WP YANG SEDANG DILAKUKAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN DAN/ATAU PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN.

Pasal 17 berisikan pengertian-pengertian sebagaimana terdapat dalam undang undang, adapun tambahan dan penjelasan meliputi :

  • ayat (1) bagi WP yang sedang dilakukan pemeriksaan Bukper dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebelum menyampaikan Surat Pernyataan WP harus meminta informasi tertulis kepada DJP (dengan Format sesuai ketentuan) atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atautidak seharusnya dikembalikan yang harus dilunasi melalui Kepala Unit Pelaksana.
  • ayat (2) Kepala Unit Pelaksana menugaskan pemerikisa Bukper atau penyidik untuk melakukan penghitungan.
  • ayat (5) pembayaran pajak yang tidak atau kurang dibayar atau tidak seharusnya dikembalikan dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak 411129 dan Kode Jenis Setoran 513.

Bersambung…