Surat PernyataanDengan pertimbangan untuk memberi kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melakukan pengisian Surat Pernyataan Harta untuk pengampunan pajak dan daftar rincian harta dan utang, maka kembali Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-10/PJ/2016 tentang perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-07/PJ/2016 tentang dokumen dan pedoman teknis pengisian dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak.

Berikut ini penulis coba sarikan kembali dalam blog tercinta semoga dapat memberi informasi yang bermanfaat serta hal-hal yang membingungkan semakin tidak ada dan apa yang menjadi cita-cita pemerintahan yang memiliki visi yang jelas ini dapat tercapai.

Perbadingan serta Perubahan

  • Petunjuk umum nomor 9 yang sebelumnya  berbunyi : “Pembayaran Uang Tebusan menggunakan Surat Setoran Pajak dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak yang berfungsi sebagai bukti pembayaran Uang Tebusan dengan menggunakan Kode Akun Pajak 411129 dan Kode Jenis Setoran 512”
    • menjadi : “Pembayaran uang tebusan menggunakan Surat Setoran Pajak dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak yang berfungsi sebagai bukti pembayaran uang tebusan dengan menggunakan Kode Akun Pajak 411129 dan Kode Jenis Setoran 512 dengan isian masa dan tahun pajak pada saat pembayaran dilakukan.”
    • hal ini menjawab banyak pertanyaan Wajib Pajak terkait apa yang di isi dalam kolom masa dan tahun pajak.
  • Petunjuk umum nomor 10 yang sebelumnya berbunyi : “Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor seluruh Tunggakan Pajak dan Uang Tebusan melalui bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran pajak (Bank Persepsi).”
    • menjadi :
      • Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor Uang Tebusan hanya melalui bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran Uang Tebusan (Bank Persepsi) sesuai dengan Keputusan menteri keuangan nomor 600/KMK.03/2016.
      • Wajib Pajak membayar atau menyetor seluruh Tunggakan Pajak melalui bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran pajak (Bank Persepsi) dan kantor pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran pajak (Kantor Pos Persepsi).
    • hal ini menjawab banyak pertanyaan Wajib Pajak terkait apakah semua pembayaran dalam rangka ikut Amnesti Pajak termasuk tunggakan pajak harus sesuai dengan PMK nomor 600/KMK.03/2016.
  • Petunjuk pengisian nomor 8 huruf c terkait NIK/SIUP/AKTA PENDIRIAN  yang sebelumnya berbunyi :
    • Untuk Wajib Pajak orang pribadi tidak berstatus sebagai pengusaha: Diisi dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dari Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan, dengan contoh pengisian sebagai berikut: 1234567890123456
    • Untuk Wajib Pajak orang pribadi berstatus sebagai pengusaha: Diisi dengan NIK dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dari Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan contoh pengisian sebagai berikut: 1234567890123456 /500/SIUP/2016
    • Untuk Wajib Pajak badan: Diisi dengan SIUP atau Akta Pendirian dari Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan, dengan contoh pengisian sebagai berikut: 500/SIUP/2016 / AHU-12345.AH.01.04.Tahun 2013
    • Menjadi :
      • Untuk Wajib Pajak orang pribadi tidak berstatus sebagai pengusaha: Diisi dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dari Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan, dengan contoh pengisian sebagai berikut: 1234567890123456. Jika Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan Surat Pernyataan di Tempat tertentu di Luar Negeri tidak memiliki NIK, diisi dengan angka nol, dengan contoh pengisian sebagai berikut : 0000000000000000
      • Untuk Wajib Pajak orang pribadi berstatus sebagai pengusaha: Diisi dengan NIK dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dari Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan contoh pengisian sebagai berikut: 1234567890123456 /500/SIUP/2016. Kewajiban mencantumkan nomor SIUP dalam Surat Pernyataan hanya diperuntukan bagi Wajib Pajak yang telah memiliki SIUP pada saat mengajukan Surat Pernyataan. Dalam hal SIUP tidak ada, diisi dengan angka nol, dengan contoh pengisian sebagai berikut : 00000000000000. Jika Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan Surat Pernyataan di Tempat Tertentu di Luar Negeri tidak memiliki NIK, diisi dengan angka nol, dengan contoh pengisian sebagai berikut : 000000000000000.
      • Untuk Wajib Pajak badan: Diisi dengan SIUP atau Akta Pendirian dari Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan, dengan contoh pengisian sebagai berikut: 500/SIUP/2016 / AHU-12345.AH.01.04.Tahun 2013
  • Petunjuk pengisian nomor 11 b terkait Usaha Mikro Kecil Menengah yang sebelumnya berbunyi ” Pada bagian UMKM, Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan diharuskan untuk memberikan tanda centang (√) pada:
    • bagian YA jika Wajib Pajak menyampaikan surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha atau SPT Tahunan PPh Terakhir, yang menyatakan bahwa besaran peredaran usahanya sampai dengan Rp. 4.800.000.000; atau
    • bagian TIDAK jika Wajib Pajak TIDAK menyampaikan surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha sampai dengan Rp 4.800.000.000 atau menyampaikan SPT Tahunan PPh Terakhir yang menyatakan bahwa besaran peredaran usahanya lebih dari Rp 4.800.000.000.
    • menjadi : Pada bagian UMKM, Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan diharuskan untuk memberikan tanda centang (√) pada:
      • bagian YA jika Wajib Pajak menyampaikan surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha atau SPT Tahunan PPh Terakhir, yang menyatakan bahwa besaran peredaran usahanya sampai dengan Rp. 4.800.000.000; atau
      • bagian TIDAK jika Wajib Pajak TIDAK menyampaikan surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha sampai dengan Rp 4.800.000.000 atau menyampaikan SPT Tahunan PPh Terakhir yang menyatakan bahwa besaran peredaran usahanya lebih dari Rp 4.800.000.000.
      • Bagian KLU hanya diisi jika Wajib Pajak memberikan tanda centang  (√) pada bagian YA.
  • Petunjuk pengisian nomor 11 huruf b terkait Dasar Pengenaan Uang tebusan pada Permohonan Sebelumnya yang sebelumnya berbunyi :

 

 

loading

Download Dasar Hukum :

  • PER-07/PJ/2016  tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak
  • PER-10/PJ/2016 tentang perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-07/PJ/2016 tentang dokumen dan pedoman teknis pengisian dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak.

Artikel Terkait Amnesti Pajak :

  1. Amnesti Pajak dan Kemerdekaan
  2. Tempat Tertentu untuk Ikut Amnesti Pajak
  3. Kewajiban Stelah Mengikuti Amnesti Pajak