PP 34 2016Dengan pertimbangan percepatan pelaksanaan program pembangunan pemerintah untuk kepentingan umum, pemberian kemudahan dalam berusaha, serta pemberian perlindungan kepada masyarakat berpenghasilan rendah maka diatur kembali kebijakan atas Pajak Penghasilan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Orang Pribadi atau Badan  dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) demikian pula halnya terkait  Perjanjian Pengikat Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan (PPJB TB).

Adalah Peraturan Pemerintah nomor 34 Tahun 2016 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan perjanjian pengikat jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya. PP 34 2016 ini  ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 8 Agustus 2016.

Terkait hal penting apa yang ada dalam PP 34 2016 ini akan coba penulis tuangkan dalam blog kebanggaan saya ini 😛 dengan judul “PPh Atas Penghasilan dari PHTB dan PPJB TB” semoga memberi informasi yang bermanfaat.

PP 34 2016

Peraturan pemerintah ini terdiri atas 12 Pasal yang mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Peraturan Pemerintah ini mencabut aturan sebelumnya yaitu PP nomor 48 tahun 1994 tentang Pembayaran PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan.atau Bangunan stdtd PP 71 Tahun 2008 tentang PP nomor 48 tahun 1994 tentang Pembayaran PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan.atau Bangunan .

Pajak Penghasilan Final

Bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Orang Pribadi atau Badan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) atau Perjanjian Pengikat Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan (PPJB TB) beserta perubahannya terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB)

Penghasilan dari PHTB adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan HTB melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.

Perjanjian Pengikat Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan (PPJB TB)

Penghasilan dari PPJB TB adalah penghasilan dari :

  • pihak penjual yang namanya tercantum dalam PPJB pada saat pertama kali ditandatangani.
  • pihak pembeli yang namanya tercantum dalam PPJB sebelum terjadinya perubahan atau adendum PPJB, atas terjadinya perubahan pihak pembeli dalam PPJB tersebut.

Tarif PPh Final

  • 2.5% dari jumlah bruto nilai PHTB selain PHTB berupa Rumah Sederhana (RS) atau Rumah Susun Sederhana (RSS) yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan PHTB.
  • 1% dari jumlah bruto nilai PHTB berupa Rumah Sederhana (RS) dan Rumah Susun Sederhana (RSS) yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan PHTB.
  • 0% atas PHTB kepada pemerintah, BUMN yang mendapat penugasan khusus dri Pemerintah, atau BUMD yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah.

Nilai Yang digunakan dalam PHTB

  • Nilai berdasarkan keputusan pejabat berwenang, dalam hal pengalihan hak kepada pemerintah;
  • Nilai berdasarkan risalah lelang, dalam hal pengalihan hak sesuai peraturan lelang;
  • Nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh, dalam hal PHTB dilakukan melalui jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa;
  • Nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam hal PHTB dilakukan jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa;
  • Nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, dalam hal PHTB dilakukan melalui tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.

Nilai yang digunakan dalam PPJB TB

  • Nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh dalam hal PPJB TB dilakukan melalui pengalihan yang dipengaruhi hubungan istimewa;
  • Nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh, dalam hal PPJB TB dilakukan melalui pengalihan yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Kriteria Rumah Sederhana (RS) dan Rumah Susun Sederhana (RSS)

Kriteria RS dan RSS yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan UU di bidang perpajakan, yaitu :

  • Peraturan Menteri Keuangan nomor 113/PMK.03/2014 tentang batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya, yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. RS dan RSS adalah rumah yang memenuhi ketentuan, sebagai berikut:
    • luas bangunan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);
    • harga jual tidak melebihi batasan harga jual dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian (untuk wilayah Jawa tahun 2016, 2017, 2018 adalah Rp. 116.500.000,-, Rp. 123.000.000,-, dan Rp. 130.000.000,-)
    • merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki;
    • luas tanah tidak kurang dari 60 m2 (enam puluh meter persegi); dan
    • perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
  • Peraturan Menteri Keuangan nomor 269/PMK.03/2015 tentang batasan harga jual unit Rumah Susun Sederhana Milik (RSSM) dan penghasilan bagi Orang Pribadi yang memperoleh unit hunian RSSM, yaitu batasan penghasilan tertentu tidak melebihi Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) per bulan.

 

Kewajiban Orang Pribadi dan Badan

Yang Menerima atau Memperoleh Penghasilan

Wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke bank/pos persepsi sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas PHTB ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

Yang Usaha Pokoknya melakukan PHTB

Pajak Penghasilan terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB). Pajak Penghasilan dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan PHTB tersebut. Pajak penghasilan yang terutang wajib dibayar oleh Orang pribadi atau Badan yang bersangkutan ke bank persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran.

Kewajiban Pejabat Yang Berwenang

  • Pejabat yang berwenang hanya menandatangani akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas PHTB apabila kepadanya dibuktikan oleh Orang Pribadi atau Badan telah memenuhi kewajiban  dengan menyerahkan fotokopi SSP atau hasil cetakan sarana administrasi lainnya yang disamakan dengan SSP yang bersangkutan yang telah dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  • Pejabat yang berwenang wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai penerbitan akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang PHTB kepada Direktur Jenderal Pajak.

Kewajiban Penjual dan Pembeli

  • Pelunasan PPh yang terutang atas penghasilan dari perubahan PPJB TB dilakukan melalui penyetoran sendiri oleh orang pribadi atau badan yang merupakan pihak pembeli dan namanya tercantum dalam PPJB sebelum terjadinya perubahan atau adendum atas PPJB tersebut.
  • Pihak Penjual, hanya mendandatangani perubahan adendum PPJB apabila kepadanya dibuktikan bahwa kewajiban telah dipenuhi dengan menyerahkan fotokopi SSP.
  • Pihak Penjual, harus menyampaikan laporan mengenai perubahan atau adendum PPJB TB kepada Direktur Jenderal pajak.

Pengecualian PPh atas PHTB dan PPJB TB

  • Orang pribadi yang mempunyai penghasilan dibawah PTKP yang melakukan PHTB dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp. 60.000.000,- dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
  • Orang pribadi yang melakukan PHTB dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentunnya diatur dengan Peraturan menteri keuangan sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
  • Badan yang melakukan PHTB dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan menteri keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
  • PHTB karena waris;
  • Badan yang melakukan PHTB dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang telah ditetapkan Menteri keuangan untuk menggunakan nilai buku;
  • Orang pribadi atau badan yang melakukan PHTB dalam rangka melaksanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan atau bangunan; atau
  • Orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak yang melakukan PHTB.

 

 

Loading…

Download Aturan : PP 34 Tahun 2016