96'ersSetelah berakhirnya periode I Amnesti Pajak banyak mata tertuju kepada Wajib Pajak  yang memiliki peredaran usahanya sampai dengan Rp 4,8 M atau sering disebut sebagai Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), walaupun pada periode II dan III masih terbuka kepada semua Wajib Pajak.

Disebutkan dalam UU Amnesti Pajak bahwa untuk kriteria Wajib Pajak UMKM terkait tarif uang tebusan tidak dibatasi oleh periode waktu melainkan sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.

Banyak pemikiran bahwa kriteria Wajib Pajak yang memiliki peredaran usahanya sampai dengan Rp. 4,8 Miliar (UMKM) sama pengertiannya dengan kriteria Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu (PP 46 tahun 2013), apakah demikian?

Pengertian UMKM 

a. Menurut PP 46 Tahun 2013

Penentuan kriteria Wajib Pajak UMKM didasarkan pada jumlah peredaran bruto tertentu dalam satu tahun yang dimiliki oleh Wajib Pajak. Jumlah Peredaran Bruto Tertentu yang termasuk ke dalam kriteria Wajib Pajak UMKM sesuai PP 46 tahun 2013 adalah Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak melebihi Rp 4,8 Milyar dalam satu tahun.

Pengecualian, WP OP yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap dan menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan, misalnya pedagang makanan keliling, pedagang asongan,  warung  tenda di trotoar,  dan  sejenisnya.

Sehingga dasar penentuan peredaran bruto pada PP 46 tahun 2013 adalah Peredaran bruto yang tidak melebihi Rp4,8 Miliar ditentukan berdasarkan peredaran bruto dari usaha seluruhnya, termasuk dari usaha cabang, tidak termasuk peredaran bruto dari:

  • Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri;
  • Usaha yang atas penghasilannya telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
  • Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

b. Menurut UU Pengampunan Pajak

Penentuan kriteria Wajib Pajak UMKM didasarkan pada jumlah peredaran usaha dalam satu tahun yang dimiliki oleh Wajib Pajak. Jumlah Peredaran usaha yang termasuk ke dalam kriteria Wajib Pajak UMKM sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 adalah Wajib Pajak yang memiliki peredaran usaha sampai dengan Rp 4,8 Milyar dalam satu tahun.

Dalam Pasal 11 UU Pengampunan Pajak dijelaskan bahwa Wajib Pajak UMKM merupakan Wajib Pajak yang :

  • memiliki peredaran usaha hanya bersumber atas kegiatan usaha termasuk disini kegiatan usaha yang bersifat non final (Pasal 4 ayat 1) dan bersifat final (Pasal 4 ayat 2); dan
  • tidak menerima penghasilan dari pekerjaan  dalam hubungan kerja dan/atau pekerjaan bebas (Pekerjaan bebas merupakan pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khsus sebagai usaha untuk memperoleh penghailan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja, antara lain dokter, notaris, akuntan, arsitek, atau pengacara).

Berdasarkan kedua aturan tersebut di atas terdapat perbedaan perlakuan UMKM baik dalam kriteria PPh Final 1% sebagaimana diatur dalam PP 46 Tahun 2013 dengan UU Amnesti Pajak.

Tarif UMKM dalam Amnesti Pajak

Dalam pasal 4 ayat (3) UU pengampunan pajak disebutkan bahwa tarif uang tebusan bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp. 4.800.000.000 pada tahun pajak terakhir, dasar pengenaan uang tebusan adalah sebesar :

  • 0,5% bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta sampai dengan Rp. 10 Miliar dalam Surat Pernyataan.
  • 2% bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta lebih dari Rp. 10 Miliar dalam Surat Pernyataan.

untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sejak UU Pengampunan Pajak berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.

Batasan Harta untuk UMKM dalam  Amnesti Pajak

Seperti apakah batasan Nilai Harta sebagai dasar pengenaan tarif uang tebusan 0,5% dan 2 % dalam kriteria UMKM?

Dalam pasal 10 ayat (4) PMK 118 dijelaskan bahwa nilai harta adalah seluruh harta Wajib Pajak meliputi harta yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir (2015) dan harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh terakhir. Hal ini menjelaskan bahwa patokan nilai harta dalam batasan Rp. 10 Miliar adalah akumulasi harta dalam SPT terakhir dan harta yang diungkap.

Contoh tarif 0,5% :

Tuan Iwan Ridwan memiliki usaha dengan merk Fitness Center Top menyampaikan harta dalam SPT Tahun 2015 senilai Rp. 7 Miliar, Tuan Ridwan mengungkapkan harta tambahan dalam Surat Pernyataan sebesar Rp. 2,9 Miliar sehingga total akumulasi harta dari Tuan Ridwan adalah sebesar Rp. 9.9 Miliar. Maka uang tebusan yang disetorkan dengan Kode Akun Pajak 411129 dan Kode Jenis Setoran 512 senilai Rp. 2.9 Miliar dikalikan  tarif 0.5% atau sebesar Rp. 14.500.000.-

Contoh tarif 2% :

Tuan Yuda Kusuma memiliki usaha jasa service komputer dengan merk Solusi Software Top, Dalam SPT Tahunan 2015 tercatat Harta sebesar Rp. 9.1 Miliar dan Tuan Yuda Kusuma mengungkapkan tambahan harta sebesar Rp. 1 Miliar dalam Surat Pernyataan sehingga total akumulasi harta dari Tuan Yuda Kusuma adalah sebesar Rp. 10.1 Miliar. Maka uang tebusan yang disetorkan dengan Kode Akun Pajak 411129 dan Kode Jenis Setoran 512 senilai Rp. 1 miliar dikalikan tarif 2% atau sebesar Rp. 20.000.000,-

Tuan Iwan Ridwan dan Tuan Yuda Kusuma harus menyetorkan Uang Tebusan dan menyampaikan Surat Pernyataan  paling lama sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.

Catatan : Apabila Tuan Iwan dan Tuan Yuda Kusuma disamping memiliki usaha tersebut di atas juga memiliki penghasilan lain yang bersumber dari pekerjaan bebas semisal sebagai konsultan atau komisaris maka mereka bukan kategori UMKM yang membayar uang tebusan sesuai tarif dalam masing-masing dalam periode Amnesti Pajak.

Loading….

Artikel Terkait :