Sebagai salah satu syarat agar Penyerahan Barang/Jasa dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah bahwa penyerahan tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean (tulisan terdahulu “sekilas tentang penyerahan ke Kawasan Bebas”). Maka ketika penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) dari tempat lain di Kawasan Berikatdaerah pabean ke luar daerah pabean akan mendapat fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut, salah satunya adalah penyerahan di Kawasan Berikat.

Maka terkait perlakuan atas Pajak Masukan yang dibayar (Kode transaksi dalam Faktur Pajak 01) untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut sesuai ketentuan Pasal 16B UU PPN 1984 adalah dapat dikreditkan. Namun dalam ketentuan untuk pemasukan barang ke Kawasan Berikat diatur untuk menggunakan kode transaksi 07, terkait hal-hal yang sudah diatur sebagaimana kode transaksi 07 menjadi 01 menyebabkan konsekuensi tidak dapat dikreditkan sehingga bagi Wajib Pajak yang melakukan melakukan restitusi dengan kode transaksi tersebut akan terkoreksi. Untuk Lebih jelasnya akan dibahas dalam tulisan berikut, semoga memberi informasi yang bermanfaat.

Daerah Pabean dan Kawasan Berikat

Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat–tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.

Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.

PPN dan PPnBM Tidak Dipungut

Dalam ketentuan tentang Kawasan Berikat bahwa terkait PPN atau PPnBM yang tidak dipungut dan harus dipenuhi oleh Pengusaha Kawasan Berikat adalah meliputi atas :

  1. pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut;
  2. pemasukan kembali barang dan Hasil Produksi Kawasan Berikat dalam rangka subkontrak dari Kawasan Berikat lain atau perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan berikat;
  3. pemasukan kembali mesin dan/atau cetakan (moulding) dalam rangka peminjaman dari Kawasan Berikat lain atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat;
  4. pemasukan Hasil Produksi Kawasan Berikat lain, atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, untuk diolah lebih lanjut oleh Kawasan Berikat;
  5. pemasukan hasil produksi yang berasal dari Kawasan Berikat lain, atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi tersebut berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, yang semata-mata akan digabungkan dengan barang Hasil Produksi Kawasan Berikat untuk diekspor; atau
  6. pemasukan pengemas dan alat bantu pengemas dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk menjadi satu kesatuan dengan Hasil Produksi Kawasan Berikat.

Syarat Pemasukan Barang Di Kawasan Berikat

  1. Pengusaha Kawasan Berikat diharuskan memenuhi ketentuan atas pemasukan barang sebagaimana dijelaskan diatas;
  2. Pengusaha Kawasan Berikat menggunakan faktur pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Seperti kita ketahui bahwa atas pemasukan barang dari tempat lain di dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat (sebagaimana dijelaskan di atas) tidak dipungut PPN, ketentuan ini harus dipenuhi oleh Wajib Pajak Pengusaha Kawasan berikat dengan menggunakan faktur pajak dengan kode transaksi 07.

Maka apabila kedua hal tersebut di atas tidak dipenuhi maka pembayaran PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut namun dilakukan pembayaran menjadi tidak dapat dikreditkan.

Pengecualian Kode transaksi 01 di Kawasan Berikat

Tidak semua pemasukan barang dari tempat lain di dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat menggunakan kode 07, hal-hal dibawah ini harus menggunakan kode transaksi 01 dan dapat dikreditkan sepanjang telah memenuhi persyaratan formal dan material sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yaitu :

  1. Pajak Masukan atas barang-barang untuk konsumsi di Kawasan Berikat dan bukan merupakan bahan baku atau bahan pembantu, seperti makanan, minuman, bahan bakar minyak, dan pelumas.
  2. Pajak Masukan atas perolehan BKP berupa barang modal
  3. Pajak Masukan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak baik dari dalam atau dari luar daerah pabean.

Kesimpulan

Bagi Wajib Pajak baik itu Pengusaha Kawasan Berikat maupun Pengusaha Kena Pajak (daerah pabean)  yang terlibat di dalamnya untuk mengetahui bahwa transaksi pemasukan ke Kawasan Berikat dari tempat lain dalam daerah pabean untuk diolah lebih lanjut tidak dipungut PPN. Ketentuan ini harus dipenuhi oleh Wajib Pajak Pengusaha Kawasan Berikat dengan emnggunakan Faktur Pajak kode transaksi 07 yaitu untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut karena jika tidak (misal menggunakan kode transaksi 01) menjadi tidak dapat dikreditkan.

Terhadap Pajak Masukan atas pemanfaatan  JKP maupun penyerahan barang modal dan barang-barang untuk konsumsi ke Kawasan Berikat sepanjang bukan baku atau pembantu  harus menggunakan kode transaksi 01 dan dapat dikreditkan. Apabila total Pajak Masukan (Kode transaksi 01) lebih besar dari pada Pajak Keluaran maka terdapat lebih bayar yang dapat direstitusi.

Dasar Hukum Terkait :

  1. UU PPN 1984
  2. Peraturan Menteri Keuangan nomor 147/PMK.04/2011 stdtd nomor 120/PMK.04/2013

 

Artikel Terkait :