pdcSudahkah informasi amnesti pajak sampai ke semua penjuru tanah air? Sudahkah masyarakat paham bahwa pemerintah memberi kesempatan  untuk segera melaporkan (memperbaiki/membenahi) kewajiban perpajakan secara benar, lengkap dan jelas? Sudahkah masyarakat paham bahwa akan segera diberlakukan Automatic Exchange of Information (AEOI) dan revisi UU Perbankan untuk keterbukaan data bagi perpajakan dimana tidak akan bisa menyembunyikan asetnya dari otoritas pajak? Sudahkah masyarakat mengetahui resiko jika tidak jujur dalam kepemilikan hartanya? Sudahkah masyarakat tahu bahwa saat inilah waktu yang tepat bagi mereka untuk segera memanfaatkan amnesti pajak?

Baru-baru ini Presiden Joko Widodo dihadapan sekitar 2010 pelaku usaha dari Bali dan Nusa Tenggara dalam acara ajakan Amnesti Pajak yang diselenggarakan di Bali Nusa Dua Convention Center berujar “Biasanya saya pakai baju putih mau ke kampung, mau ke desa tetapi khusus dalam acara amnesti pajak saya pakai jas supaya ikut semuanya, supaya bayar semuanya.”

Hal tersebut mutlak memberi pesan bahwa betapa pentingnya uang pajak, betapa selama ini masyarakat belum sadar tentang pajak dan manfaatnya. Presiden turun langsung, dari tingkat tertinggi sampai Account Representative berjibaku mensosialisasikan Amnesti Pajak ini. Sampai penulis sendiri harus kembali lagi menjadi Account Representative posisi yang sudah penulis tinggalkan lima tahun yang lalu 😛 untuk mengajak Wajib Pajak mengikuti program ini dan menikmati segala fasilitasnya.

Komposisi Wajib Pajak

Berdasarkan data tahun 2015, Wajib Pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak mencapai 30.044.103 Wajib Pajak dengan rincian sebagai berikut :

  • Wajib Pajak Badan sebanyak 2.472.632
  • Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 5.239.385
  • Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan sebanyak 22.332.086

Jumlah Wajib Pajak terdaftar tersebut sangatlah kecil dibandingkan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2013 yang menyatakan jumlah penduduk Indonesia yang bekerja mencapai 93,72 juta orang. Jika dibandingkan dengan jumlah Wajib Pajak, maka baru sekitar 29,4% dari total jumlah Orang Pribadi pekerja dan berpenghasilan di Indonesia yang mendaftarkan diri atau terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Fakta Amnesti Pajak

Jika kita melihat data per tanggal 12 Desember 2016  pada www.pajak.go.id/statistik-amnesti, diketahui data sebagai berikut :

  • Jumlah Harta harta yang diungkap mencapai Rp. 3.998 triliun
  • Jumlah Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai 499.368 SPH
  • Jumlah uang tebusan mencapai Rp. 95.7 triliun namun berdasarkan SSP yang diterima sudah mencapai Rp. 100 Triliun.

Melihat jumlah Surat Pernyataan Harta yang masuk dibandingkan dengan jumlah Wajib Pajak dan jumlah yang seharusnya menjadi Wajib Pajak  dapatlah dikatakan bahwa masih besar peluang Amnesti Pajak.

Target Amnesti Pajak dalam Periode II & III

Salah satu tujuan Amnesti Pajak yaitu dalam rangka memperbaiki tax base, tak hentinya Direktorat Jenderal Pajak melakukan sosialisasi dan himbauan untuk mengikuti program pengampunan pajak ini bahkan presiden sendiri turun tangan melakukan sosialisasi dalam beberapa kesempatan. Maka untuk periode II dan II ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mendorong keikutsertaan Wajib Pajak. Adapun kategori Wajib Pajak yang menjadi harapan keikutsertaan adalah Wajib Pajak sebagai berikut :

Wajib Pajak Prominent

Wajib Pajak Prominent adalah Wajib Pajak yang masuk kategori besar. Umumnya bagi Kantor Wilayah (Kanwil) Wajib Pajak golongan prominent atau besar ini terdapat pada tingkat Kantor Pelayanan Pajak (Misal 1000 WP Besar pada KPP Pratama). Namun jumlah tersebut berbeda ketika berbicara skup yang lebih besar (nasional).

Seperti diketahui 500 Wajib Pajak Besar tingkat nasional, sebanyak 242 Wajib Pajak masuk dalam daftar orang terkaya Indonesia. Dari 242 Wajib Pajak tersebut masuk dalam 250 orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes dan Globe Asia tahun 2015. Dalam satu kesempatan, Menteri Keuangan mengkritisi bahwa dari jumlah orang terkaya tersebut ada 8 orang yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

  • Sebanyak 145 Wajib Pajak dari 500 Wajib Pajak golongan prominent ini telah mengikuti program amnesti pajak dengan deklarasi harta antara Rp. 15 juta sampai dengan Rp. 50 miliar dengan  uang tebusan antara Rp. 300 juta sampai Rp. 1 miliar.
  • Sebanyak 217 Wajib Pajak dari 500 Wajib Pajak golongan prominent dengan uang tebusan antara 1 milyar s.d. 50 milyar.
  • Sebanyak 14 Wajib Pajak dari 500 Wajib Pajak golongan prominent  tersebut uang tebusan antara Rp. 100 miliar s.d. 1 triliun. Dan 4 Wajib Pajak
  • Sebanyak 4 Wajib Pajak dari 500 Wajib Pajak golongan prominent yang uang tebusannya di atas 1 triliun.

Dari 500 Wajib Pajak golongan prominent tersebut masih terdapat sekitar 100 Wajib Pajak yang belum mengikuti program pengampunan pajak. (Finance.finance.com 10/12/2016). Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan komunikasi secara intensif dengan didukung data eksternal dan internal yang dimiliki.

Wajib Pajak Non Prominent

Wajib Pajak jenis ini adalah Wajib Pajak dengan jumlah Wajib Pajak terbesar yang meliputi Karyawan baik swasta maupun pemerintah serta kegiatan usaha dengan peredaran usaha di atas 4.8 Milyar dalam setahun.

Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan analisis terhadap data yang dimiliki khususnya data-data terkait asset seperti data kepemilikan kendaraan bermotor, kapal, properti, saham, obligasi, dan data lainnya yang kemudian disandingkan dengan data SPT WP.

Wajib Pajak UMKM

Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah wajib pajak yang memiliki kegiatan usaha dengan peredaran dengan jumlah tertentu yaitu sampai dengan Rp. 4,8 miliar selama 1 tahun.

Direktorat Jenderal Pajak melakukan pendekatan melalui asosiasi UMKM, termasuk usaha persuasi secara masal dan terarah dengan memanfaatkan data kontak terverifikasi (contoh pengiriman SMS-Blast kepada penerima KUR dengan kriteria tertentu).

Wajib Pajak Profesi

Wajib Pajak Profesi adalah Wajib Pajak yang melakukan pekerjaan bebas yaitu pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. Wajib Pajak jenis ini meliputi tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, konsultan, penilai, auditor, notaris, dokter dan Arsitek serta artis (seniman), penceramah, dan lain-lain.

Direktorat Jenderal Pajak akan lebih intensif melakukan pendekatan melalui profesi dengan dukungan data ekseternal dan internal yang dimiliki.

Analogi Manfaat Uang Pajak Rp 1 Triliun

Dalam satu sosialisasi amnesti pajak yang ditujukan kepada pengacara, notaris, dan curator di Hotel Borobudur (23/11/2016) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi analogi bahwa dari dana yang disetorkan sebesar Rp. 1 triliun dapat diberdayakan sebagai berikut :

  • Dana Rp 1 triliun bisa membangun 155 KM jalan
  • Dana Rp. 1 triliun bisa membangun 3.541 jembatan
  • Dana Rp. 1 triliun bisa membayar 9.400 gaji guru senior dalam setahun
  • Dana Rp. 1 triliun bisa membayar 10.000 gaji petugas kepolisian selama setahun
  • Dana Rp. 1 Triliun bisa menjadi bantuan beras untuk 729.000 rumah tangga miskin
  • Dana Rp 1 triliun bisa menjadi bantuan benih 93.000 ton untuk petani.
  • Dana Rp 1 triliun bisa menjadi bantuan pupuk 306.000 ton untuk petani.
  • Dana Rp 1 triliun bisa menjadi bantuan biaya 2,2 juta siswa SD atau 1,3 juta siswa SMP dan 1 juta siswa SMA.
  • Dana Rp 1 triliun bisa menjadi bantuan kesehatan untuk 3,6 juta orang
  • Dana Rp 1 triliun bisa membangun 6765 ruang kelas SD
  • Dana Rp 1 triliun bisa membangun 50 rumah sakit
  • Dana Rp 1 triliun bisa membayar tunjangan profesi untuk 23.585 guru setahun
  • Dana Rp 1 triliun bisa memberikan akses kesehatan untuk 4,2 juta ibu-ibu hamil

Jika demikian, apa alasan kita untuk tidak melaksanakan  kewajiban sebagai warga Negara, bahwa uang pajak sangat jelas peruntukannya.

Penutup

Dengan melihat jumlah Wajib Pajak terdaftar dengan keikut-sertaan dalam program pengampunan pajak, dengan melihat langkah himbauan dan pengawasan yang akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dengan melihat manfaat dari uang pajak yang disetorkan, dengan melihat manfaat yang diperoleh oleh Wajib Pajak dalam program pengampunan pajak ini dan dengan melihat kesungguhan pemerintahan dalam memajukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) alasan apa yang mendasari ketidak-ikut-sertaan Wajib Pajak dan yang seharusnya menjadi Wajib Pajak  tidak ambil bagian dalam pengampunan pajak yang luar biasa ini. Let’s think about it …

Opini Amnesti Pajak Lainnya :