umkmIstilah kreatifitas sering didengungkan untuk menunjuk dari sifat koruptif yang dilakukan aparat pemerintah dalam rangka memperkaya diri dengan cara-cara yang baru. Namun, penulis merujuk kata kreatifitas dalam pengertian yang beres yaitu bagaimana analisis atas kepatuhan Wajib Pajak di tahun pajak sebelumnya dibandingkan dengan langkah yang akan dilakukan di masa berikutnya dalam rangka memenuhi kebutuhan belanja pemerintah yang bersumber dari pajak.

Seperti kita ketahui bahwa di tahun 2017 ini ekspektasi pemerintah terhadap perpajakan tetap tinggi, dimana harapan pertumbuhan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 19,9% itupun dengan pertimbangan melambatnya pertumbuhan ekonomi dan konsumsi masyarakat, sementara Pertumbuhan PPh Non Migas sebesar 43,9% berbekal rata-rata pertumbuhan 15,1% selama 3 tahun terakhir (kemenkeu.go.id/apbn2017). Dengan berbekal pertumbuhan target penerimaan pajak tersebut timbulah pemikiran sebagai garda terdepan yaitu petugas pelaksana yang dikenal dengan nama Account Representative untuk mampu dan lebih kreatif dalam rangka pengamanan penerimaan di tahun 2017.

Permasalahan

Pertama, fakta yang tidak dapat dihindari oleh suatu bangsa adalah meningkatnya belanja negara yang sepertinya membuktikan bahwa negara tersebut berangsur-angsur menuju kemajuan, hal ini tentu mempengaruhi target penerimaan pajak setiap tahunnya.

Kedua, fakta yang sulit dibantah adalah sifat alami dari manusia yang menghindar melaksanakan kewajiban perpajakannya sementara hampir semua lembaga finansial legal di suatu negara mensyaratkan kepemilikan NPWP. Hal ini menyebabkan jumlah Wajib Pajak terdaftar tidak berbanding lurus dengan kepatuhan pelaksanaan perpajakannya.

Ketiga, fakta yang tidak dapat dipungkiri adalah lemahnya pengetahuan teknis perpajakan dari petugas pajak itu sendiri yang  justru menjadi bumerang sehingga informasi yang seharusnya diterima masyarakat dalam rangka pelaksanaan perpajakan secara tuntas menjadi tidak terpenuhi.

Kondisi Kekinian

Setiap Account Representative menerima tanggung jawab pelayanan dan pengawasan Wajib Pajak berdasarkan pembagian wilayah serta secara khusus mengawasi Wajib Pajak penentu penerimaan di masing-masing kantor secara merata.

Setiap Account Representative diberi kewenangan untuk melaksanakan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam SE-27/PJ/2015 tentang Pemeriksaan oleh Petugas Pemeriksa Pajak.

Direktorat Jenderal Pajak telah mengembangkan metodologi benchmarking melalui penyusunan Benchmark Behavioral Model (SE-02/PJ/2016) yaitu dengan membandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak Badan dengan kinerja keuangan kelompok Wajib Pajak Badan sejenis, yaitu Wajib Pajak Badan yang berada pada klasifikasi usaha yang sama, terdaftar pada wilayah yang sama serta dalam rentang skala usaha yang sama. Kinerja keuangan disusun dalam rasio-rasio keuangan yang bersumber dari Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Badan, rasio-rasio keuangan tersebut adalah meliputi :

  • Gross Profit Margin (GPM), yaitu rasio antara laba kotor terhadap penjualan;
  • Operating Profit Margin (OPM), yaitu rasio antara laba bersih dari operasi terhadap penjualan;
  • Pretax Profit Margin (PPM), yaitu rasio antara laba bersih sebelum dikenakan Pajak Penghasilan terhadap penjualan;
  • Corporate Tax to Turn Over Ratio (CTTOR), yaitu rasio antara Pajak penghasilan terutang terhadap penjualan.
  • Net Profit Margin (NPM), yaitu rasio antara laba bersih setelah Pajak Penghasilan terhadap penjualan.
  • Rasio biaya gaji terhadap penjualan
  • Rasio biaya bunga terhadap penjualan
  • Rasio biaya sewa terhadap penjualan
  • Rasio biaya penyusutan terhadap penjualan
  • Rasio input lainnya terhadap penjualan
  • Rasio penghasilan luar usaha terhadap penjualan; dan
  • Rasio biaya luar usaha terhadap penjualan

Kreatifitas Sumber Daya

Langkah kreatif yang dilakukan oleh seorang Account Representative adalah mengkategorikan Wajib Pajak berdasarkan tingkat kepatuhannya, seperti :

  • Wajib Pajak yang kategori patuh, hal ini meliputi situasi Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) baik masa maupun tahunan secara tepat waktu khususnya yang memiliki kegiatan usaha dan pekerjaan bebas. Untuk kategori Wajib Pajak jenis ini seorang AR  akan segera menghubungi Wajib Pajak apabila terdapat penurunan atau peningkatan yang signifikan dari penjualan atau pembelian serta data kongkrit (data yang bersumber dari transaksi kepada lawan transaksi yang tidak singkron).
  • Wajib Pajak yang kategori tidak patuh akibat kekurangtahuan, hal ini meliputi situasi Wajib Pajak yang memiliki kewajiban perpajakan namun tidak mengetahui proses penyampaian kewajiban perpajakannya secara baik khususnya Wajib Pajak yang memiliki kegiatan usaha dan pekerjaan bebas. Untuk kategori jenis ini AR akan melakukan langkah seperti Wajib Pajak kategori patuh dan akan lebih sering memberikan edukasi perpajakan dan melibatkannya apabila terdapat sosialisasi perpajakan yang diadakan oleh kantor pelayanan pajak setempat.
  • Wajib Pajak yang kategori tidak patuh akibat keengganan/kemalasan, hal ini meliputi situasi Wajib Pajak yang memiliki kewajiban perpajakan khususnya bagi Wajib Pajak yang memiliki kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memperdulikannya. Untuk kategori jenis ini AR telah melakukan tahapan kedua di atas dan juga akan melakukan kunjungan, klarifikasi dan teguran kepada Wajib Pajak untuk memahami konsekuensi dari keengganan/kemalasannya.
  • Wajib Pajak yang kategori maling, hal ini meliputi situasi Wajib Pajak yang telah memungut pajak orang lain, atau memiliki kewajiban pembayaran pajak namun tidak membayar atau merekayasa kewajiban perpajakannya. Untuk kategori jenis ini AR akan melakukan tahapan himbauan atas pelaksanaan kewajiban perpajakannya dan pada akhirnya mengusulkan untuk dilakukan pemeriksaan.

Penutup

Kreatifitas Account Representative akan terus bergerak kearah yang lebih baik apabila kepada mereka diberikan kebebasan dan kepercayaan yang didukung dengan pengayoman yang baik dari atasan langsung, sehingga pada saat seorang Account Representative mengalami disorientasi yang bisa saja akibat minimnya pengetahuan perpajakan dimiliki atau memang jenuh maka disitulah peranan atasan langsung memberikan pengayoman yang baik.

Kreatifitas Account Representative akan terus pula bergerak ke arah yang lebih baik apabila kepada mereka diberikan kemudahan dalam bekerjasama dengan instansi lainnya serta perlindungan hukum yang terus didukung oleh level pimpinan dan penentu kebijakan dalam struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak.

Dan terakhir dan terpenting agar kreatifitas mereka itu menjadi luar biasa tergantung dari seberapa besar mereka dihargai…

Artikel Terkait :