Diseminasi TP DocDalam tulisan terdahulu yang berjudul “Kewajiban Penyelenggaraan TP Doc” telah dibahas latar belakang an beberapa catatan terkait Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang jenis dokumen dan/atau informasi tambahan yang wajib disimpan oleh Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa, dan tata cara pengelolaannya.

Kali ini penulis mencoba membandingkan perbedaan ketentuan tentang penyelenggaraan TP Doc dengan kondisi sebelumnya dan sekarang dengan judul “Dokumentasi Transfer pricing Dulu & Sekarang” kiranya tulisan yang terancam keliru ini memberi gambaran dan informasi yang bermanfaat.

Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc)

Adalah dokumen tertulis yang wajib dipersiapkan oleh Wajib Pajak (Pasal 10 ayat 2 PP 74) yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa termasuk didalamnya Wajib Pajak Dalam Negeri (Termasuk BUT). Dokumen tersebut berupa dokumentasi dasar dan langkah dalam menentukan harga wajar atau laba wajar (Arm’s Length Principle/ALP) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Secara prinsip TP Doc ini untuk kepentingan Wajib Pajak apabila melakukan transaksi hubungan istimewa dengan melakukan pengungkapan fakta dan kondisi yang sebenarnya demi penghindaran penetapan menurut kewenangan fiskus yang memberatkan dikemudian hari akibat tidak menyelenggarakan TP Doc.

Contoh Penyelenggaraan Dokumentasi :

Nusahati membuat TP Doc dengan menjual harga kepada afiliasi seharga Rp. 1.000.000,- maka dalam kontrak/perjanjian dengan afiliasi tercantum harga sebesar Rp. 1.000.000,- demikian seterusnya sampai dengan jurnal dan laporan keuangan.

Tentang apakah harga yang ditentukan tersebut dalam contoh sudah wajar diatur dalam PER-43/PJ/2010 sebagaimana diubah dengan PER-32/PJ/2011 tentang penentuan harga transfer yang sampai saat dikeluarkan PMK-213 ini masih berlaku.

Perbandingan Ketentuan Dokumentasi Transfer pricing

a). Jenis Dokumen

Sebelumnya, Wajib Pajak hanya mempersiapkan dokumen lokal (local file), adapun dokumen lokal tersebut berupa informasi :

  • Identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak
  • Informasi transaksi afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan Wajib Pajak
  • Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha
  • Informasi keuangan
  • Peristiwa/kejadian/fakta non keuangan yang mempengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

Sekarang, Wajib Pajak disamping mempersiapkan dokumen lokal (local file) juga mempersiapkan dokumen induk (master file) dan Laporan per negara (country by country report). Dokumen Induk tersebut berupa informasi :

  • Struktur dan bagan kepemilikan grup usaha serta negara atau yurisdiksi masing-masing anggota grup usaha.
  • Kegiatan usaha yang dilakukan oleh grup usaha
  • Harta tidak berwujud yang dimiliki grup usaha
  • Aktivitas keuangan dan pembiayaan dalam grup usaha
  • Laporan keuangan konsolidasi entitas induk dan informasi perpajakan terkait transaksi afiliasi

Untuk Laporan  per negara (country by country report) berisikan informasi berupa:

  • alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi dari seluruh anggota Grup Usaha baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang meliputi nama negara atau yurisdiksi, peredaran bruto, laba (rugi) sebelum pajak, Pajak Penghasilan yang telah dipotong/ dipungut/ dibayar sendiri, Pajak Penghasilan terutang, modal, akumulasi laba ditahan, jumlah pegawai tetap, dan harta berwujud selain kas dan setara kas; dan
  • daftar anggota Grup Usaha dan kegiatan usaha utama per negara atau yurisdiksi.

b). Batasan Transaksi (Threshold Transaction)

Sebelumnya, batasan transaksi yang Wajib membuat TP Doc adalah transaksi hubungan istimewa minimal Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar) dalam 1 (satu) tahun pajak.

Sekarang, dibagi menjadi 2 (dua) kategori yaitu pertama, yang wajib membuat dokumen induk dan dokumen lokal  kedua, yang wajib membuat dokumen induk, dokumen lokal dan laporan per negara.

Yang wajib membuat dokumen induk dan dokumen lokal meliputi :

  • nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) ;
  • nilai transaksi afiliasi tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak :
    • lebih dari Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau
    • lebih dari Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau
  • Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU PPh.

Sementara yang wajib membuat dokumen induk, dokumen lokal dan laporan per negara yaitu :

  • Wajib Pajak yang merupakan Entitas Induk dari suatu Grup U saha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi pada Tahun Pajak bersangkutan paling sedikit Rp 11.000.000.000.000,00 (sebelas triliun rupiah)
  • Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri berkedudukan sebagai anggota Grup Usaha dan entitas induk dari Grup Usaha merupakan subjek pajak luar negeri, Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan laporan per negara sepanjang negara atau yurisdiksi tempat Entitas Induk berdomisili:
    • tidak mewajibkan penyampaian laporan per negara;
    • tidak memiliki perJanJ1an dengan pemerintah Indonesia mengenai perpajakan; atau
  • memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan, namun laporan per negara tidak dapat diperoleh pemerintah Indonesia dari negara atau yurisdiksi tersebut.

c). Ikhtisar dan Kertas Kerja

Sebelumnya, tidak ada kewajiban membuat Ikhtisar dan Kertas Kerja.

Sekarang, salah satu kelengkapan TP Doc adalah adanya lampiran Ikhtisar (lampiran huruf B) dan Kertas Kerja (lampiran huruf E) sebagaimana disebutkan dalam lampiran PMK 213 yaitu berupa pernyataan Wajib Pajak telah menyelenggarakan dan menyediakan dokumen induk dan dokumen lokal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

d). Cakupan Transaksi

Sebelumnya, transaksi mencakup lintas negara (cross border) dan transaksi dalam negeri yang spesifik (specific domestic transaction).

Sekarang, transaksi mencakup lintas negara (cross border) dan transaksi dalam negeri (domestic transaction).

e). Perspektif Waktu Analisa Penerapan Prinsip Kewajaran

Sebelumnya, keduanya baik ex-ante approach maupun ex-post approach. Ex-ante approach adalah suatu pendekatan penetapan harga dilakukan sebelum transaksi atau kontrak dilakukan. Ex-post adalah suatu pendekatan penetapan harga setelah transaksi/kontrak dilakukan.

Sekarang, Ex-ante approach dilakukan bagi yang menyelenggarakan dokumen induk dan lokal sementara ex-post bagi yang menyelenggarakan laporan per negara (CbCr).

f. Bahasa TP Doc

Sebelumnya, tidak ada kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam menyelenggarakan dokumentasi penentuan harga transfer, sehingga rata-rata dilakukan dengan bahasa negara pemilik induk perusahaan,

Sekarang, Wajib berbahasa Indonesia termasuk bagi Wajib Pajak yang sudah mendapatkan izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah.

g. Surat Pernyataan Ketersediaan Dokumen

Sebelumnya, tidak ada kewajiban

Sekarang. Wajib membuat surat pernyataan ketersediaan dokumen. Dalam pasal 4 ayat 3 PMK 213 disebutkan bahwa dokumen penentuan harga transfer harus dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya dokumen penentuan harga transfer tersebut ditandatangani oleh pihak yang menyediakan dokumen penentuan harga transfer.

Kesimpulan

Dengan berlakunya aturan terkait TP Doc maka suka atau tidak suka jika ingin diakui sebagai Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Wajib Pajak tidak hanya menyelenggarakan dokumen lokal saja dalam penentuan harga transfer sebagai dasar penerapan kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksinya dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa tetapi menyelenggarakan dan menyimpan 3(tiga) tingkat dokumen yang berupa :

  1. dokumen induk;
  2. dokumen lokal; dan
  3. laporan per Negara

 

loading…

Artikel Terkait :