Tax TreatyWalaupun telah dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 tentang persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa sebagaimana dijelaskan dalam tulisan sebelumnya yang berjudul “Sekilas Tentang Hak & Kewajiban Seorang Kuasa” namun sangat banyak pertanyaan terkait legalitas seorang kuasa bagi Wajib Pajak, sebagai contoh : surat  keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak di tolak formal hanya karena yang menandatangani surat keberatan bukanlah seorang Direktur (pimpinan perusahaan) melainkan Manajer Keuangan, apakah tindakan tolak formal ini sudah benar?

Maka untuk memberi acuan yang dapat memberikan kemudahan, kejelasan dan kepastian hukum mengenai persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa diterbitkanlah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-02/PJ/2017 tanggal 31 Januari 2017 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan menteri Keuangan Momor 229/PMK.03/2014 tentang persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa.

Tentang bagaimana penjelasan seorang kuasa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ/2017, akan coba penulis ringkas dalam tulisan berikut semoga memberi informasi yang bermanfaat.

Ruang Lingkup Pemberian Kuasa

Dalam PMK-229/PMK.03/2014 telah diatur mengenai ketentuan pemberian kuasa dengan menggunakan surat kuasa khusus dari Wajib Pajak (WP) untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang meliputi :

  • Pengisian, penandatanganan, dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau SPT pembetulan yang tidak melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak (e-SPT);
  • Permohonan pengangsuran pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya;
  • Permohonan penundaan pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya;
  • Permohonan pemindahbukuan dan/atau proses penyelesaiannya;
  • Permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan bagi WP usaha kecil atau WP di daerah tertentu dan/atau proses penyelesaiannya
  • Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya;
  • Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk WP kriteria tertentu atau WP yang memenuhi persyaratan tertentu dan/atau proses penyelesaiannya;
  • Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dan.atau proses penyelesaiannya;
  • Pelaksanaan pemeriksaan;
  • Permohonan pembetulan dan/atau proses penyelesaiannya
  • Pengajuan keberatan dan/atau proses penyelesaiannya;
  • Permintaan penjelasan untuk pengajuan keberatan dan/atau banding;
  • Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan/atau proses penyelesaiannya, termasuk terhadap sanksi adminitrasi atas Surat Ketetapan Pajak PBB dan STP PBB;
  • Permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar dan/atau proses penyelesaiannya;
  • Permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar dan/atau proses penyelesaiannya;
  • Permohonan pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB, dan STP PBB yang tidak benar dan/atau proses penyelesaiannya;
  • Permohonan pengurangan PBB terutang dan/atau proses penyelesaiannya;
  • Permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan dan/atau proses penyelesainnya;
  • Pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka;
  • Permohonan untuk memperoleh fasilitas perpajakan dan/atau proses penyelesaiannya;
  • Permintaan pelaksanaan prosedur persetujuan bersama (Mutual Agreement Procedure);
  • Permohonan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement) dan/atau proses penyelesaiannya;
  • Permohonan kode kativasi dan password dalam rangka permintaan NSFP;
  • Pemberian tanggapan WP terhadap permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan;
  • Menerima pemberitahuan Surat Paksa; dan
  • Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat dikuasakan.

Saat Penyampaian Surat Kuasa Khusus

Seorang kuasa harus menyampaikan surat kuasa khusus dari Wajib Pajak bersangkutan  kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada saat :

  • Sebelum pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan atau;
  • Bersamaan dengan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan.

Konsekuensi bagi  kuasa yang tidak menyampaikan surat kuasa khusus pada kedua momentum di atas maka seseorang yang diberikan kuasa oleh Wajib Pajak tidak dianggap sebagai seorang kuasa yang otomatis tidak dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban tertentu dari Wajib Pajak pemberi kuasa.

Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan Setelah Dikuasakan

Apabila pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban setelah dikuasakan maka hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak pemberi kuasa adalah :

  • Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu dilakukan oleh seorang kuasa tersebut.
  • Jika ingin (berubah pikiran) untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakannya sendiri maka WP harus mencabut terlebih dahulu kuasa yang telah diberikan kepada seorang kuasa.
  • Pencabutan kuasa harus dilakukan dengan menyampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakannya dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak.
  • Pencabutan kuasa berlaku sejak tanggal surat pencabutan kuasa diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dan tidak berlaku surut.

Perlakuan Bagi Wakil Wajib Pajak

Surat Kuasa khusus tidak diperlukan apabila hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dilakukan oleh wakil WP. Wakil WP adalah sebagai berikut :

  • Pengurus untuk WP Badan, pengurus merupakan orang yang bertanggung jawab atas kepengurusan badan untuk kepentingan badan dan sesuai maksud dan tujuan badan yang dibuktikan dengan dokumen berupa akta pendirian dan/atau dokumen lain yang dipersamakan. Termasuk pengertian pengurus untuk WP Badan adalah orang yang terbukti nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan serta orang yang diberi wewenang untuk menjalankan pengurusan perusahaan untuk kepentingan perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan yang dibuktikan dengan  surat keterangan dari pimpinan yang berwenang yang menjelaskan keadaan demikian.  Orang yang termasuk dalam pengertian pengurus tersebut dapat menjabat sebagai komisaris, pemegang saham mayoritas, atau pengendali, pemegang saham, aryawan Wajib Pajak Badan atau pihak lain sepanjang terbukti bahwa orang tersebut nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan.
  • Kepala perwakilan, kepala cabang, dan penanggung jawab untuk Bentuk Usaha Tetap (BUT. Terhadap BUT, pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu dapat diwakili oleh kepala perwakilan, kepala cabang, dan/atau penanggungjawab dari BUT tersebut yang terbukti nyata-nyata menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan BUT di Indonesia.
  • Kurator untuk WP yang dinyatakan pailit. Conoth PT. Nusahack dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan niaga, kemudian pengadilan niaga menunjuk dan mengangkat Sdr. Tagor sebagai Kurator untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta debitur pailit (PT. Nusahack). Maka dalam hal ini Sdr. Tagor selaku kurator PT. Nusahack merupakan wakil WP Badan.
  • Orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan untuk Wajib Pajak Badan dalam hal pembubaran.
  • Likuidator untuk Wajib Pajak Badan dalam likuidasi.
  • Salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalan suatu warisan yang belum terbagi.
  • Wali untuk anak yang belum dewasa.
  • Pengampu untuk orang yang berada dalam pengampuan Pengampu bagi WP OP yang tidak cakap hukum dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.

Pengecualian dan Tidak Dapat Dikuasakan

Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain sehingga hanya dapat dilakukan oleh WP atau wakil WP adalah hal-hal meliputi :

  • Kewajiban mendaftarkan diri bagi WP OP untuk memperoleh NPWP dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
  • Permintaan dan/atau pencabutan Sertifikat Elektronik
  • Permohonan aktivasi EFIN
  • Penyampaian pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP dan/atau proses penyelesaiannya;
  • Permohonanuntuk dapat dimintaka penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksdu dalam pasal 44B UU KUP dan/atau proses penyelesaiannya;
  • Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dapat dikuasakan.

Penutup

Maka terkait contoh kasus di awal tulisan dimana  Surat  Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak di tolak formal hanya karena yang menandatangani surat keberatan bukanlah seorang Direktur (pimpinan perusahaan) melainkan Manajer Keuangan, apakah tindakan tolak formal ini sudah benar? Tindakan yang dilakukan ini tidak dapat dibenarkan sesuai penjelasan dalam SE-02/PJ/2017 sepanjang  Manajer Keuangan dapat membuktikan bahwa dia memiliki tugas, wewenang, dan tanggaung jawab untuk membuat perjanjian dengan rekanan/pihak ketiga, menandatangani cek, serta hal-hal lain yang membuktikan bahwa manajer keuangan tersebut secara nyata memiliki wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan serta dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan yang berwenang yang menjelaskan keadaan demikian.

Dasar Hukum 

Artikel Terkait :