SPT TahunanDengan pertimbangan memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan, dan menyesuaikan sistem administrasi perpajakan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi  maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan ketentuan PER-01/PJ/2017 tanggal 23 Januari 2017 tentang penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Elektronik, ketentuan ini menggantikan ketentuan sebelumnya PER-03/PJ/2015. Tentang apa semangat yang terkandung dalam ketentuan ini, coba dituangkan dalam tulisan berikut :

Surat Pemberitahuan Elektronik (e-SPT)

Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kita mengan ada 2 (dua) jenis Surat Pemberitahuan yaitu :

  • Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa), yaitu surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak; dan
  • Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan), yaitu surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagi9an tahun pajak.

Seiring perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang sebelumnya SPT Masa dan SPT Tahunan disampaikan secara manual sekarang dapat dilakukan secara elektronik, sehingga selanjutnya dikenalkan dengan istilah nama SPT Elektronik (e-SPT) yang meliputi SPT Masa Elektronik (e-SPT Masa) dan SPT Tahunan Elektronik (e-SPT Tahunan).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP)  telah menyediakan Aplikasi SPT Elektronik yaitu perangkat lunak yang dapat digunakan untuk membuat e-SPT baik SPT Normal maupun SPT Pembetulan, selain DJP juga disediakan oleh penyedia layanan e-SPT.

Kewajiban Penyampaian e-SPT

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah. Kriteria Wajib Pajak yang Wajib menyampaikan SPT dengan e-SPT adalah kriteria sebagai berikut :

a). Wajib e-SPT Tahunan

  • bagi Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh 21 dalam bentuk dokumen elektronik dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
  • bagi Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
  • bagi Wajib Pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan Elektronik;
  • bagi Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kanwil DJP WP Besar;
  • bagi Wajib Pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT Tahunan PPh; dan/atau
  • bagi Wajib Pajak yang laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik.

b). Wajib e-SPT Masa

  • bagi Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kanwil DJP WP Besar; dan/atau
  • bagi Wajib Pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan Elektronik.

Tata Cara & Prosedur Penyampaian e-SPT

a). Secara Langsung atau Melalui Pos/Perusahaan Jasa Ekspedisi/Kurir

E-SPT beserta lampirannya dilaporkan dengan menggunakan media penyimpanan elektronik (cakram padat, flash disk, atau media penyimpanan elektronik lainnya) ke KPP dengan prosedur sebagai berikut :

  • WP menggunakan aplikasi e-SPT untuk merekam yang akan dilaporkan;
  • WP mencetak formulir induk SPT Masa ataupun SPT Tahunan menggunakan aplikasi e-SPT;
  • WP menandatangani formulir induk SPT Masa dan/atau Tahunan hasil cetakan Aplikasi e-SPT;
  • WP membentuk file data SPT dengan menggunakan aplikasi e-SPT dan menyimpannya dalam media penyimpanan elektronik;
  • Apabilla keterangan dan/atau dokumen tidak dapat direkam harus dilampirkan dalam media penyimpanan elektronik dengan format Portable Document Format (PDF) dalam satu file;
  • Atas penyampaian e-SPT secara langsung diberikan bukti penerimaan sepanjang SPT lengkap dan
  • Bukti Pengiriman Surat penyampaian e-SPT melalui pos atau jasa ekspedisi/kurir dianggap sebagai bukti penerimaan SPT sepanjang SPT tersebut telah lengkap.

b). Melalui Laman Direktorat Jenderal Pajak

WP yang telah mendaftarkan diri untuk melakukan transaksi elektronik dengan DJP dapat menyampaikan e-SPT melalui laman DJP dengan cara :

  • mengisi aplikasi -SPT secara online dengan benar, lengkap, dan jelas; atau
  • mengunggah e-SPT yang dihasilkan oleh Aplikasi e-SPT

Atas penyampaian e-SPT yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, kepada Wajib Pajak diberika Bukti Penerimaan Elektronik yang disampaikan kepada Wajib Pajak melalui alamat surat elektronik (e-mail) yang dicantumkan pada saat pendaftaran transaksi elektronik dengan DJP.

c).Melalui Laman Penyalur SPT Elektronik

Wajib Pajak yang sudah mendapatkan e-FIN harus mendaftarkan diri melalui laman penyalur e-SPT dengan mencantumkan alamat e-mail dan nomor telepon seluler untuk pengiriman kode verifikasi, notifikasi, dan Bukti Penerimaan Elektronik.

d). Melalui Jaringan Komunikasi Data

Wajib Pajak yang telah mendaftarkan diri untuk melakukan transaksi elektronik dengan DJP dapat menyampaikan e-SPT melalui jaringan komunikasi data yang didedikasikan khusus antara DJP dengan WP.

e. Melalui Saluran Lain

  • Wajib Pajak mengunduh Aplikasi viewer formulir SPT Digital pada laman yang ditentukan oleh DJP;
  • Wajib Pajak menginstal aplikasi viewer formulir SPT Digital
  • Wajib Pajak mengunduh formulir SPT Digital pada laman DJP Online atau yang ditentukan oleh DJP;
  • Wajib Pajak mendapatkan kode verifikasi pelaporan SPT dari DJP melalui email
  • Wajib Pajak melakukan pengisian pada formulir SPT Digital;
  • Penyampaian e-SPT dibubuhi tanda tangan elektronik dengan memasukan kode verifikasi yang diperoleh dari DJP;
  • Atas penyampaian SPT Elektronik yang telah sesuai, kepada Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.

Catatan

Apabila Wajib Pajak melakukan pembetulan atas e-SPT yang telah disampaikan, pembetulan SPT tersebut harus disampaikan dalam bentuk e-SPT pula.

Apabila e-SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak merupakan SPT dengan status Lebih Bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian dihitung seja tanggal e-SPT diterima lengkap (memperhatikan ketentuan penyampaian SPT LB jangka 2 tahun).

Ketentuan e-SPT ini berlaku sejak tanggal 23 januari 2017

Download ketentuan :

  1. PER-01/PJ/2017
  2. Lampiran  PER-01/PJ/2017

 

Artikel Terkait :